Putusan PN TENGGARONG Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Trg |
|
Nomor | 1/Pid.Pra/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pra Peradilan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Panitera | Niken Gustantia S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 1/Pid.Pra/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:1. Nama lengkap : SUBAGYO2. Tempat lahir : Madiun 3. Umur/tanggal lahir : 65 / 1955-09-044. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Taruna RT. 012 RW. 05 Kel. Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Pensiunan Berkedudukan di Jalan Taruna RT. 012 RW. 05 Kel. Loa Duri Ilir Kec. Loa Jananyang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada BENYAMIN DHARMA BAKTI SITORUS, S.H. beralamat di Jl Ternak RT 19 Perum Palaran Indah Residence Blok Lontar Raya No 284 Kec Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Mei 2021 Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;M E L A W A N Kepala Kepolisian Republik Negara Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Cq Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berkedudukan di Jln. Syarifuddin Yoes 99 Balikpapan Kode Pos 76115 yang dalam hal ini dihadiri oleh ANDY ROMAHORBO.,S.I.K.,M.H., ROVINA RETNO S DEWI.,S.H., HARUN PURWOKO.,SH.,MH., IMAN ROCHAMAN.,SH., USMAN.,SH berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim, Nomor: Sprin/970/VI/HUK.11.1/2021, tanggal 21 Juni 2021 dan Surat Kuasa Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Selanjutnya disebut sebagai Termohon; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Trg tanggal 3 Juni 2021 tentang penunjukan Hakim; Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan; Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 21 Mei 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong register Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Trg tanggal 3 Juni 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:1. Laporan Polisi yang diajukan Pemohon ke Kapolres Kutai Kartanegara Cq Kasat Reskrim dengan tanda terima tanggal 30 Juli 2019. Isinya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara untuk Tahun Anggaran 2015 & 2016 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Periode 2014-2020, sdr. FAHRI ARSYAD. Isinya adalah 8 Poin ketidaksesuaian antara apa yang tertulis di buku APBDES Desa Loa Duri Ilir dengan realisasi yang sebenarnya (Copi Laporan Polisi terlampir).2. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melakukan Pengumpulan Dokumen dan Penyelidikan seperti yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/333/IX/2020/Reskrim Tanggal 23 September 2020 (Copy SP2HP Terlampir). Pada Poin 2 SP2HP tersebut disebutkan Pengumpulan Dokumen dan Penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON. Perinciannya adalah sebagai berikut :a. Pengumpulan dokumen, terdiri dari 17 Item;b. Permintaan keterangan, ada 22 saksi yang diperiksa;c. Permohonan Audit Inspektorat Pemkab Kutai Kartanegara Nomor : B/364/X/RES.3.1./2019/Reskrim tanggal 30 Oktober 2019, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loa Duri Ilir, Kec.Loa Janan, Kab. Kukar Tahun Anggaran 2015 & Tahun Anggaran 2016;d. Laporan Hasil Survey pendahuluan atas Penyalahgunaan APBDES Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar Tahun Anggaran 2015 & 2016 Nomor : B-1366/ITDA/SET.I/700/07/2020, tertanggal 2 Juli 2020;e. Bukti slip setor pengembalian dana ke Rekening Desa Loa Duri Ilir oleh Kepala Desa H. FAKHRI ARSYAD senilai Rp.19.138.928,- (Sembilan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), tertanggal 3 Juli 2020. (Copy SP2HP terlampir). 3. Sebagai tindak lanjut dari apa yang terdapat dalam SP2HP tertanggal 23 September 2020 tersebut, maka TERMOHON telah melakukan Gelar Perkara di Polda Kaltim, yaitu tanggal 4 Maret 2021.Hasilnya adalah bahwa Perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan tanpa menyebutkan alasan dan dasar hukum yang jelas (Copy SP3 Terlampir). Hal ini tentunya telah melanggar Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang Konsekuensi Yuridis yang mengakibatkan TERMOHON melakukan Penghentian terhadap Kasus yang ditanganinya yaitu : a. Tidak terdapat cukup alat bukti ; b. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana ; c. Penyidikan Pengaduan dicabut (Delik Khusus) ; d. Pelaku meninggal dunia ; e. Lewat batas waktu atau Kedaluwarsa ; f. Ne bis in idem 4. TERMOHON juga tidak sepenuhnya menindaklanjuti laporan PEMOHON. Hal-hal yang tidak dilakukan oleh TERMOHON diantaranya :a. Poin ke 8 dari Laporan Polisi yang diajukan Pemohon. Tahun 2015 ada APBDES yaitu bantuan untuk anak-anak Difabel. Pagu Anggarannya Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Ada 3 orang anak yang rencananya mendapatkan bantuan yaitu : Legina, Sri Dwi Budiono dan Nina Sukartini. Kenyataannya, ketiganya tidak pernah menerima bantuan dari Anggaran tersebut. Orang tua mereka juga belum dipanggil oleh TERMOHON. Bahkan Kuasa PEMOHON pernah mewawancarai orang tua anak Difabel yang bernama Ermi Yuni Aryanti. Jawaban beliau adalah sama sekali belum pernah menrima bantuan dana dari Kantor Desa;b. Dalam APBDES tahun 2016, ada dana untuk pembuatan Gapura Mesjid Al Istiqomah senilai Rp.101.257.000,- (Seratus Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) (Copy APBDES Tahun 2016 Terlampir). Pada prakteknya, proyek tersebut dikerjakan dengan sistem borongan dengan nilai Rp.20.000.000,- Sedangkan material untuk pembangunannya disediakan oleh Desa dengan nilai maksimal Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Ada kelebihan dana senilai Rp.50.257.000,- (Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Tidak semua dana habis terpakai.c. Poin ke 6 dari Laporan Polisi yang diajukan PEMOHON. Pemasangan Paving halaman Pondok Pesantren At-Tadzkir. Pagu Anggaran dari APBDES tahun 2016 adalah Rp.63.086.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). Harga 1 paving adalah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah). Dengan volume 15 m x 17 m ditambah ongkos pasang, maka biaya maksimal adalah Rp.17.595.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). Ada selsih dana sebesar Rp.45.491.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).d. Dalam APBDES tahun 2015 ada Anggaran untuk Pembelian Tandon Air dan tempat tando air senilai Rp.15.958.000,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) Kenyataannya, ada 2 unit tendon yang dibeli dan dibuatkan tempatnya. Biaya maksimalnya adalah Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Ada selisih dana sebesar Rp.8.458.000 (Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).e. Dalam APBDES Tahun 2016, ada APBDES yang salah satu itemnya adalah Pembuatan Penampungan Air Kantor Desa Loa Duri Ilir. Nominalnya adalah Rp.30.069.000,- (Tiga Puluh Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Kenyataannya, Anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan. Tando air & tempat tendon air masih masih pembelian Tahun 2015.5. Apabila selisih pemakaian dana dari Poin 4A,4B,4C, 4D dan 4E dan pengembalian dana yang disetorkan oleh Kepala Desa H.Fakhri Arsyad dijumlahkan maka hasilnya adalah Rp.184.413.928,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). 6. Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON yang hanya menemukan kelebihan nilai uang sebesar Rp.19.138.928,- (Sembilan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Dengan nilai uang seperti Poin 6, TERMOHON (Kasat Reskrim) beralasan tidak sebanding dengan biaya yang akan dikeluarkan oleh Negara untuk membawa Kasus tersebut sampai ke Pengadilan. Hal yang sangat disesalkan oleh PEMOHON.Berdasarkan Fakta dan Alasan yang tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Cq Hakim yang mengadili Perkara ini agar berkenan memberikan Amar Putusan sebagai berikut :a) Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya.b) Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah Batal atau Tidak Sah.c) Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loa Duri Ilir Tahun Anggaran 2015 dan Tahun anggaran 2016;d) Membebankan biaya perkara kepada Negara.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasa Hukumnya sedangkan untuk Termohon hadir Sdri. ROVINA RETNO S DEWI.,S.H., Sdr. HARUN PURWOKO.,SH.,MH., Sdr. IMAN ROCHAMAN.,SH., Sdr. USMAN.,SH; Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:DALAM EKSEPSIPermohonan Praperadilan PEMOHON bukan merupakan bagian OBJEK PRAPERADILAN: a. Bahwa objek Praperadilan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tanggal 20 April 2016 yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 2 Ayat (1)Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.b. Bahwa perkara pokok dari perkara a quo sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh PEMOHON ke Pengadian Negeri Tenggarong yang terregister dengan Nomor: 1/Pid.pra/2021/PN. Trg, tanggal 3 Juni 2021, masih dalam proses Penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tingkat Penyidikan. c. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap perkara a quo, mulai dari pengumpulan dokumen sampai dengan klarifikasi terhadap saksi-saksi bahwa perkara a quo bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebagaimana laporan dari PEMOHON, sehingga untuk memberikan kepastian hukum maka proses penyelidikan nya harus di hentikan. d. Oleh karenanya, terlalu premature apabila PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap perkara a quo yang masih dalam proses penyelidikan, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON haruslah ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan bukan merupakan objek praperadilan. II. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa TERMOHON menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil PEMOHON kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas (uiteigenwetenschap) oleh TERMOHON;2. Bahwa terhadap dalil PEMOHON yang termuat dalam Permohonan pada angka 1 sampai dengan angka 5, dengan ini TERMOHON tidak akan menanggapinya satu -persatu namun akan TERMOHON tanggapi secara keseluruhan dan saling terkait serta tidak terpisahkan;3. Bahwa apa yang didalilkan oleh PEMOHON dalam dalil permohonannya merupakan asumsi-asumsi dari diri PEMOHON saja melalui Kuasa Hukumnya, yang tidak didukung dengan fakta hukum sebenarnya yang mengakibatkan persepektif buruk terhadap kinerja TERMOHON dalam melakukan proses penegakan hukum. Fakta hukum yang sebenarnya terjadi bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap perkara a quo diperoleh hasil tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon. Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil survei pendahuluan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang menjelaskan dan menerangkan terkait adanya laporan dari PEMOHON tentang dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang dilakukan oleh Sdr. FAHRI ARSYAD selaku Kepala Desa Loa Duri Ilir kec. Loa Janan, yang intinya menerangkan bahwa Pihak Pelapor dalam hal ini adalah PEMOHON Praperadilan belum memahami dan mengetahui serta mempelajari Dokumen Rencana Kerja Anggaran (Rka) Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Dan Rencana Anggaran Biaya (Rab) secara keseluruhan, sehingga hanya berasumsi bahwa volume pekerjaan tersebut belum sesuai dengan anggaran pada papan pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan.4. Bahwa hasil survei pendahuluan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap 5 (lima) laporan dari PEMOHON tersebut terdapat 1 (satu) item kesalahan administrasi yaitu adanya indikasi kelebihan belanja bahan material pada kegiatan pemasangan paving blok pesantren At-Tadzkir senilai Rp. 1.554.861,-; (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah). Atas hasil survei tersebut, maka secara sukarela dan bertanggungjawab Sdr. FAHRI ARSYAD selaku Kepala Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan telah menyetorkan kelebihan belanja ke Kas Rekening Desa dan hal tersebut diakui oleh PEMOHON sendiri sebagaimana dituangkan dalam dalil permohonannya (Dasar Permohonan Angka 2 huruf E);5. Bahwa berdasarkan BAB IV PELAKSANAAN Pasal 7 Ayat (2), Ayat (4) dan Ayat (5) Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 119-49 Tahun 2018; Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018, Nomor: B/9/II/2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah tanggal 28 Februari 2018, adanya pengembalian kelebihan belanja oleh Sdr. FAHRI ARSYAD selaku Kepala Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kepada Kas Desa dianggap sebagai kesalahan administrasi dan bukan merupakan tindak pidana. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh PEMOHON maka TERMOHON melakukan penghentian penyelidikan. Oleh karena itu apa yang didalilkan oleh PEMOHON dalam dalil permohonannya tersebut merupakan perkiraan sendiri atau pendapat pribadi PEMOHON sehingga tidak ada kesesuaian antara fakta hukum yang terjadi (fundamentum petendi) dengan tuntutannya (petitum). Disamping itu PEMOHON tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penghitungan terhadap adanya kerugian negara sehingga mengakibatkan dalil-dalil yang disampaikan PEMOHON dalam permohonan perkara a quo tidak jelas (obscuur libel) sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan pantaslah untuk ditolak.Berdasarkan uraian dan dalil-dalil TERMOHON dalam Eksepsi tersebut diatas, mohon dengan hormat kiranya yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili dan menyidangkan perkara Praperadilan ini berkenan memutuskan permohonan Praperadilan yang amar putusannya sebagai berikut:I. Dalam Eksepsi Menerima eksepsi TERMOHON.II. Dalam Pokok Perkaraa. Menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;b. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara. Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut: - Fotokopi Laporan Polisi tgl 30 Juli 2019, diberi tanda bukti P-1;- Fotokopi Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan tgl 23 September 2020, diberi tanda bukti P-2;- Fotokopi Peraturan Desa Loa Duri Ilir No. 09 thn 2015, diberi tanda bukti P-3;- Fotokopi Daftar Jenis Pekerjaan dan Anggaran Desa Loa Duri Ilir tahun 2016,diberi tanda bukti P-4;- Fotokopi Suarat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tgl 15 Maret 2021,diberi tanda bukti P-5;Menimbang, bahwa fotokopi bukti telah diberi meterai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti P-1, P-3 dan P-4 sesuai fotokopi, dan bukti surat tersebut telah diberi materai dan cap pos; Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. H. Dirjan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi diupah untuk mengerjakan pembangunan paving pada Pondok Pesantren At Tadzkir perhari sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu rupiah);- Bahwa saksi bekerja sehari penuh untuk membangun paving pada Pondok Pesantren At Tadzkir;- Bahwa saksi diberi pekerjaan oleh Sdr Panji, karena pada saat itu saksi sedang mencari pekerjaan , dan kebetulan ada yang membutuhkan tenaga untuk bekerja;- Bahwa Saksi mendapatkan upah setelah pekerjaan selesai;- Bahwa saksi mendapatkan material untuk bekerja dari Sdr Panji;- Bahwa saksi tidak mengetahui teman teman saksi diupah berapa untuk pekerjaan tersebut;- Bahwa Sdr Panji adalah pengusaha material dan juga tetangga saksi;- Bahwa saksi tidak mengetahui sedang mengerjakan proyek apa;- Bahwa saksi tidak mengetahui anggaran dari proyek tersebut;- Bahwa saksi dengan Pemohon bertetangga;- Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon bukan bagian dari perangkat desa;- Bahwa menurut saksi, warga masyarakat berhak menilai kinerja dari perangkat desa;- Bahwa saksi mengetahui Sdr H. Fakhri Arsyad adalah Kepala Desa Loa Duri Ilir yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Loa Duri Ilir selama 2 (dua) periode;- Bahwa saksi tidak mengetahui ada permasalahan apa pada perkara ini;- Bahwa Pemohon pernah mencalonkan kepala Desa Loa Duri Ilir pada tahun 2020, tetapi kemenangan jatuh pada Sdr H Fakhri Arsyad;- Bahwa saksi tidak mengetahui Pemohon terlibat pada BPK atau Bpd atau tidak;- Bahwa saksi tidak pernah ikut musrenbang;2. Dwi Budiyono, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi memiliki 1 (satu) orang anak yang difabel namanya Anak Erni Yuni Ariyanti yang pada saat ini berumur 22 (dua puluh dua) tahun;- Bahwa saksi tidak mengetahui ada tidaknya anggaran dari Desa untuk anak anak yang difabel;- Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan dari Desa terkait dana untuk anak anak yang difabel;- Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon pernah di BPD bagian pada perangkat desa;- Bahwa saksi tidak pernah dipanggil Polres Kukar mengenai perkara ini;- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa pemohon ada lapor untuk perkara anggaran difabel ini ke Kepolisian;- Bahwa saksi hadir pada persidangan ini untuk memberikan keterangan masalah bantuan dana difabel;- Bahwa saksi tidak mengetahui anaknya masuk atau tidak di dalam daftar bantuan dana untuk anak difabel;- Bahwa Pemohon tidak ada menyampaikan bahwa saksi akan mendapatkan bantuan dana untuk anak difabel;- Bahwa saksi kenal dengan Sdr Fakhri Arsyad;- Bahwa saksi tidak pernah ikut musyawarah musyawarah yang dilakukan desa;- Bahwa saksi ada mendengar masalah perkara ini, tetapi saksi tidak mengetahui secara detail;- Bahwa Pemohon ada bertanya ke saksi mengenai dapat atau tidaknya saksi bantuan dana untuk anak difabel dari desa;- Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada perangkat desa apakah saksi bias mendapatkan bantuan dana difabel atau tidak.3. Asmuni, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah di LPM sebagai anggota dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019;- Bahwa tugas saksi sebagai anggota di LPM yaitu pimpinan proyek struktur dan control yang tupoksinya yaitu pimpinan untuk mengontrol proyek;- Bahwa saksi mengetahui anggaran untuk proyek pada tahun 2015 sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan untuk tahun 2016 anggarannya sejumlah Rp.30.069.000,00 (tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) ;- Bahwa sepengetahuan saksi anggaran tersebut terealisasi yang pada tahun 2015, sedangkan untuk anggaran yang tahun 2016 saksi tidak mengetahui terealisasi atau tidak;- Bahwa saksi setiap hari ke kantor desa;- Bahwa cara untuk menyatakan bahwa sedang dilangsungkan sebuah proyek yaitu dengan memasang plang kemudian difoto dan foto tersebut dikirim ke pemerintah desa;- Bahwa untuk proyek proyek desa ada plangnya;- Bahwa saksi mengetahui mengenai perkara ini;- Bahwa saksi mengetahui perkara ini telah di SP3 oleh Kepolisian karena tidak lengkap bukti;- Bahwa pimpinan proyek saksi yaitu Sdr Tukino;- Bahwa pemohon sebagai perwakilan masyarakat;- Bahwa pernah ada diadakan rapat, dan saksi dan pemohon ikut di dalam rapat tersebut;- Bahwa pada akhir jabatan Sdr Fakhri Arsyad tidak menjelaskan mengenai laporan anggaran desa;- Bahwa saksi mengetahui perkara ini dibalut politik antara pemohon dan Sdr Fakhri Arsyad atau tidak;- Bahwa saksi ada dipanggil oleh Polda; Menimbang, terhadap keterangan para saksi baik Pemohon dan termohon akan menanggapinya dalam kesimpulanMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:- Fotokopi Laporan pengaduan Sdr. Subagyo tanggal 28 Juli 2019 tentang adanya penyalahgunaan dana APBDes TA. 2016, tanggal 11 Desember 2018, diberi tanda bukti T-1.- Fotokopi Laporan Informasi: R/LI-07/VIII/2019/Reskrim tanggal 5 Agustus 2019, diberi tanda bukti T-2.- Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/279/XII/ 2019/Reskrim tanggal 05 Agustus 2019, diberi tanda bukti T-3.- Fotokopi Laporan Gelar Perkara Nomor: GP/05/III/2021/Bagwassidik tanggal 4 Maret 2021 Tentang Penghentian Penyelidikan Dugaan Tipidkor Terkait Penyalahgunaan alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan , diberi tanda bukti T-4;- Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan Tentang Penyalahgunaan Dana alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loa Duri Ilir TA 2015 dan TA. 2016 tanggal 10 Maret 2021, diberi tanda bukti T-5;- Fotokopi Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sprint/279.b/III/2021/Reskrim tanggal 15 Maret 2021, diberi tanda bukti T-6;- Fotokopi Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/279.c/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, diberi tanda bukti T-7;- Fotokopi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/279.a/III/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal 15 Maret 2021 kepada Sdr. Subagyo di Jalan Taruna Rt. 12/ Rw. 05 Kel. Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kukar, diberi tanda bukti T-8.- Fotokopi Surat Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: B-1366/ITDA/SET.I/700/07/2020 tanggal 2 Juli 2020 kepada Kapolres Kukar perihal Penyampaian Laporan Hasil Survey Pendahuluan Penyalahgunaan APBDes TA 2015 dan TA. 2016 oleh Pemerintah Desa Loa Duri Ilir, diberi tanda bukti T-9;- Fotokopi Slip setoran pengembalian dana desa ke Kas ADD desa Loa Duri melalui Rekening Bank Kaltimtara tanggal 3 Juli 2020, diberi tanda bukti T-10.- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 119-49 Tahun 2018; Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018, Nomor: B/9/II/2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah tanggal 28 Februari 2018, diberi tanda bukti T-11.Menimbang, bahwa fotokopi bukti telah diberi meterai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya,dan telah diberi materai dan legalisir;Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan saksi meskipun telah diberi kesempatan untuk itu.Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 1 Juli 2021.Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas.Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu :1. Laporan Polisi yang diajukan Pemohon ke Kapolres Kutai Kartanegara Cq Kasat Reskrim dengan tanda terima tanggal 30 Juli 2019. Isinya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara untuk Tahun Anggaran 2015 & 2016 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Periode 2014-2020, sdr. FAHRI ARSYAD. Isinya adalah 8 Poin ketidaksesuaian antara apa yang tertulis di buku APBDES Desa Loa Duri Ilir dengan realisasi yang sebenarnya (Copi Laporan Polisi terlampir).2. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melakukan Pengumpulan Dokumen dan Penyelidikan seperti yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/333/IX/2020/Reskrim Tanggal 23 September 2020 (Copy SP2HP Terlampir). Pada Poin 2 SP2HP tersebut disebutkan Pengumpulan Dokumen dan Penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON. Perinciannya adalah sebagai berikut :a. Pengumpulan dokumen, terdiri dari 17 Item.b. Permintaan keterangan, ada 22 saksi yang diperiksa.c. Permohonan Audit Inspektorat Pemkab Kutai Kartanegara Nomor : B/364/X/RES.3.1./2019/Reskrim tanggal 30 Oktober 2019, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Loa Duri Ilir, Kec.Loa Janan, Kab. Kukar Tahun Anggaran 2015 & Tahun Anggaran 2016;d. Laporan Hasil Survey pendahuluan atas Penyalahgunaan APBDES Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar Tahun Anggaran 2015 & 2016 Nomor : B-1366/ITDA/SET.I/700/07/2020, tertanggal 2 Juli 2020 ;e. Bukti slip setor pengembalian dana ke Rekening Desa Loa Duri Ilir oleh Kepala Desa H. FAKHRI ARSYAD senilai Rp.19.138.928,- (Sembilan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), tertanggal 3 Juli 2020. (Copy SP2HP terlampir). 3. Sebagai tindak lanjut dari apa yang terdapat dalam SP2HP tertanggal 23 September 2020 tersebut, maka TERMOHON telah melakukan Gelar Perkara di Polda Kaltim, yaitu tanggal 4 Maret 2021.Hasilnya adalah bahwa Perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan tanpa menyebutkan alasan dan dasar hukum yang jelas (Copy SP3 Terlampir). Hal ini tentunya telah melanggar Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang Konsekuensi Yuridis yang mengakibatkan TERMOHON melakukan Penghentian terhadap Kasus yang ditanganinya yaitu : a. Tidak terdapat cukup alat bukti ; b. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana ; c. Penyidikan Pengaduan dicabut (Delik Khusus) ; d. Pelaku meninggal dunia ; e. Lewat batas waktu atau Kedaluwarsa ; f. Ne bis in idem 4. TERMOHON juga tidak sepenuhnya menindaklanjuti laporan PEMOHON. Hal-hal yang tidak dilakukan oleh TERMOHON diantaranya :a. Poin ke 8 dari Laporan Polisi yang diajukan Pemohon. Tahun 2015 ada APBDES yaitu bantuan untuk anak-anak Difabel. Pagu Anggarannya Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Ada 3 orang anak yang rencananya mendapatkan bantuan yaitu : Legina, Sri Dwi Budiono dan Nina Sukartini. Kenyataannya, ketiganya tidak pernah menerima bantuan dari Anggaran tersebut. Orang tua mereka juga belum dipanggil oleh TERMOHON. Bahkan Kuasa PEMOHON pernah mewawancarai orang tua anak Difabel yang bernama Ermi Yuni Aryanti. Jawaban beliau adalah sama sekali belum pernah menrima bantuan dana dari Kantor Desa.b. Dalam APBDES tahun 2016, ada dana untuk pembuatan Gapura Mesjid Al Istiqomah senilai Rp.101.257.000,- (Seratus Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) (Copy APBDES Tahun 2016 Terlampir). Pada prakteknya, proyek tersebut dikerjakan dengan sistem borongan dengan nilai Rp.20.000.000,- Sedangkan material untuk pembangunannya disediakan oleh Desa dengan nilai maksimal Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Ada kelebihan dana senilai Rp.50.257.000,- (Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Tidak semua dana habis terpakai.c. Poin ke 6 dari Laporan Polisi yang diajukan PEMOHON. Pemasangan Paving halaman Pondok Pesantren At-Tadzkir. Pagu Anggaran dari APBDES tahun 2016 adalah Rp.63.086.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). Harga 1 paving adalah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah). Dengan volume 15 m x 17 m ditambah ongkos pasang, maka biaya maksimal adalah Rp.17.595.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). Ada selsih dana sebesar Rp.45.491.000,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).d. Dalam APBDES tahun 2015 ada Anggaran untuk Pembelian Tandon Air dan tempat tando air senilai Rp.15.958.000,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) Kenyataannya, ada 2 unit tendon yang dibeli dan dibuatkan tempatnya. Biaya maksimalnya adalah Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Ada selisih dana sebesar Rp.8.458.000 (Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).e. Dalam APBDES Tahun 2016, ada APBDES yang salah satu itemnya adalah Pembuatan Penampungan Air Kantor Desa Loa Duri Ilir. Nominalnya adalah Rp.30.069.000,- (Tiga Puluh Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Kenyataannya, Anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan. Tando air & tempat tendon air masih masih pembelian Tahun 2015.5. Apabila selisih pemakaian dana dari Poin 4A,4B,4C, 4D dan 4E dan pengembalian dana yang disetorkan oleh Kepala Desa H.Fakhri Arsyad dijumlahkan maka hasilnya adalah Rp.184.413.928,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). 6. Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON yang hanya menemukan kelebihan nilai uang sebesar Rp.19.138.928,- (Sembilan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Dengan nilai uang seperti Poin 6, TERMOHON (Kasat Reskrim) beralasan tidak sebanding dengan biaya yang akan dikeluarkan oleh Negara untuk membawa Kasus tersebut sampai ke Pengadilan. Hal yang sangat disesalkan oleh PEMOHON.Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan pemohon tersebut dengan alas an pada pokoknya :DALAM EKSEPSIPermohonan Praperadilan PEMOHON bukan merupakan bagian OBJEK PRAPERADILAN: a. Bahwa objek Praperadilan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tanggal 20 April 2016 yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 2 Ayat (1)Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.b. Bahwa perkara pokok dari perkara a quo sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh PEMOHON ke Pengadian Negeri Tenggarong yang terregister dengan Nomor: 1/Pid.pra/2021/PN. Trg, tanggal 3 Juni 2021, masih dalam proses Penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tingkat Penyidikan. c. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap perkara a quo, mulai dari pengumpulan dokumen sampai dengan klarifikasi terhadap saksi-saksi bahwa perkara a quo bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebagaimana laporan dari PEMOHON, sehingga untuk memberikan kepastian hukum maka proses penyelidikan nya harus di hentikan. d. Oleh karenanya, terlalu premature apabila PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap perkara a quo yang masih dalam proses penyelidikan, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON haruslah ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan bukan merupakan objek praperadilan. II. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa TERMOHON menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil PEMOHON kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas (uiteigenwetenschap) oleh TERMOHON;2. Bahwa terhadap dalil PEMOHON yang termuat dalam Permohonan pada angka 1 sampai dengan angka 5, dengan ini TERMOHON tidak akan menanggapinya satu -persatu namun akan TERMOHON tanggapi secara keseluruhan dan saling terkait serta tidak terpisahkan;3. Bahwa apa yang didalilkan oleh PEMOHON dalam dalil permohonannya merupakan asumsi-asumsi dari diri PEMOHON saja melalui Kuasa Hukumnya, yang tidak didukung dengan fakta hukum sebenarnya yang mengakibatkan persepektif buruk terhadap kinerja TERMOHON dalam melakukan proses penegakan hukum. Fakta hukum yang sebenarnya terjadi bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap perkara a quo diperoleh hasil tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon. Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil survei pendahuluan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang menjelaskan dan menerangkan terkait adanya laporan dari PEMOHON tentang dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang dilakukan oleh Sdr. FAHRI ARSYAD selaku Kepala Desa Loa Duri Ilir kec. Loa Janan, yang intinya menerangkan bahwa Pihak Pelapor dalam hal ini adalah PEMOHON Praperadilan belum memahami dan mengetahui serta mempelajari Dokumen Rencana Kerja Anggaran (Rka) Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Dan Rencana Anggaran Biaya (Rab) secara keseluruhan, sehingga hanya berasumsi bahwa volume pekerjaan tersebut belum sesuai dengan anggaran pada papan pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan.4. Bahwa hasil survei pendahuluan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap 5 (lima) laporan dari PEMOHON tersebut terdapat 1 (satu) item kesalahan administrasi yaitu adanya indikasi kelebihan belanja bahan material pada kegiatan pemasangan paving blok pesantren At-Tadzkir senilai Rp. 1.554.861,-; (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah). Atas hasil survei tersebut, maka secara sukarela dan bertanggungjawab Sdr. FAHRI ARSYAD selaku Kepala Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan telah menyetorkan kelebihan belanja ke Kas Rekening Desa dan hal tersebut diakui oleh PEMOHON sendiri sebagaimana dituangkan dalam dalil permohonannya (Dasar Permohonan Angka 2 huruf E);5. Bahwa berdasarkan BAB IV PELAKSANAAN Pasal 7 Ayat (2), Ayat (4) dan Ayat (5) Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 119-49 Tahun 2018; Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018, Nomor: B/9/II/2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah tanggal 28 Februari 2018, adanya pengembalian kelebihan belanja oleh Sdr. FAHRI ARSYAD selaku Kepala Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kepada Kas Desa dianggap sebagai kesalahan administrasi dan bukan merupakan tindak pidana. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh PEMOHON maka TERMOHON melakukan penghentian penyelidikan. Oleh karena itu apa yang didalilkan oleh PEMOHON dalam dalil permohonannya tersebut merupakan perkiraan sendiri atau pendapat pribadi PEMOHON sehingga tidak ada kesesuaian antara fakta hukum yang terjadi (fundamentum petendi) dengan tuntutannya (petitum). Disamping itu PEMOHON tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penghitungan terhadap adanya kerugian negara sehingga mengakibatkan dalil-dalil yang disampaikan PEMOHON dalam permohonan perkara a quo tidak jelas (obscuur libel) sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan pantaslah untuk ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan pemohon dan dalil-dalil termohon maka yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan ini adalah ?apakah termohon telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dalam penghentian Penyidikan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan Fakhri Arsyad sebagai kepala Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara?Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 serta telah mengajukan saksi sebanyak 3 (tiga) orang saksi yakni H. Dirjan, Dwi Budiyono dan Asmuni.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya Termohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 tanpa mengajukan saksi.Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari berkas perkara permohonan yang mana dalam jawaban termohon telah mengajukan eksepsi, oleh karena itu hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal tersebut sebelum mempertimbangkan pokok perkara sebagai berikut :DALAM EKSEPSIPermohonan Praperadilan PEMOHON bukan merupakan bagian OBJEK PRAPERADILAN: a. Bahwa objek Praperadilan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tanggal 20 April 2016 yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 2 Ayat (1)Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.b. Bahwa perkara pokok dari perkara a quo sampai dengan Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh PEMOHON ke Pengadian Negeri Tenggarong yang terregister dengan Nomor: 1/Pid.pra/2021/PN. Trg, tanggal 3 Juni 2021, masih dalam proses Penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tingkat Penyidikan. c. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap perkara a quo, mulai dari pengumpulan dokumen sampai dengan klarifikasi terhadap saksi-saksi bahwa perkara a quo bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebagaimana laporan dari PEMOHON, sehingga untuk memberikan kepastian hukum maka proses penyelidikan nya harus di hentikan. d. Oleh karenanya, terlalu premature apabila PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap perkara a quo yang masih dalam proses penyelidikan, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON haruslah ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan bukan merupakan objek praperadilan. Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses penanganan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan belum ditingkatkan dalam tahap penyidikan, hal mana tersebut menurut hakim apakah hal tersebut masih dalam tingkat penyelidikan atau sudah sampai pada tahap penyidikan telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara hal mana dikarenakan perlu untuk pembuktian mengenai hal tersebut baik dari bukti surat atau saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi Termohon haruslah dikesampingkan atau ditolak.Dalam pokok perkara :Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagai tersebut diatas.Menimbang, bahwa terlebih dahulu hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan yang pemohon masuk dalam ruang lingkup yang dapat dimohonkan dalam pra peradilan.Menimbang, bahwa lembaga praperadilan bertujuan untuk menjaga ketertiban pemeriksaan pendahuluan dan untuk melindungi tersangka /terdakwa terhadap tindakan-tindakan penyidik.Kepolisian dan atau penuntut umum/kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan tersangka.Menimbang,bahwa lembaga Praperadilan merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang yaitu tentang :? Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (kecuali terhadap penyampingan perkara untuk kepentingan umum)? Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.? Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian? Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atau atas penangkapan atau penahanan serta tindakan karena kekeliruan mengenai orang atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri.? Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alas an berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya diajukan ke Pengadilan NegeriMenimbang, bahwa objek praperadilan telah diatur didalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 Kuhap, dimana objek praperadilan dalam pasal 77 KUHAP telah diperluas arti dan kewenangannya berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.Menimbang, bahwa sebagaimana didalam jawaban Termohon yang menyatakan bahwa proses penanganan laporan pemohon masih dalam Tahap Penyelidikan belum sampai ke tahap Penyidikan.Menimbang, bahwa dalam kitab undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 5, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undanf ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (pasal 1 angka 2 KUHAP).Menimbang bahwa penyidik mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Menimbang, bahwa terkait bukti P-1 sampai dengan P-5 Hakim berpendapat bahwa bukti P-1 menjelaskan pengaduan dugaan adanya penyalahgunaan dana Apebedes tahun 2016 oleh pemohon, P-2 menjelaskan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Resor Kutai Kartanegara dan P-5 yakni pemberitahuan penghentian penyelidikan sedangkan bukti P-3 dan P-4 telah masuk Materi pokok perkara. Menimbang, bahwa dari ketiga saksi yang dihadirkan dipersidangan oleh Pemohon hanya saksi Asmuni saja yang mengetahu mengenai laporan pemohon terkait adanya tindak pidana korupsi dan pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Menimbang, bahwa mengenai bukti T-1 sampai dengan T-11 yakni saling berkaitan satu sama lain yang mana menjelaskan prosedur penanganan laporan yang masuk kemudian dilakukan tahap penyelidikan yang mana menurut Hakim hal mana telah bersesuaian dengan tugas dan tupoksinya yang mana dari hasil penyelidikan telah dilakukan penghentian Penyelidikan dengan berbagai pertimbangannya. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat bahwa benar penghentian laporan pemohon masih dalam tingkat penyelidikan belum sampai ditingkat penyidikan oleh karena hal mana tersebut diatas tidaklah masuk dalam ranah praperadilan dan menurut hakim hal mana pula bahwa penghentian penyelidikan yang dilakuka tersebut telah bersesuaian dengan standart operational procedure (SOP) pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mengenai adanya perbedaan penghitungan kerugian hal mana tersebut perlu penghitungan oleh pihak yang berkompeten untuk itu. Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka permohonan praperadilan pemohon haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon di tolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon yang dalam perkara ini ditetapkan sebesar nihil Memperhatikan ketentuan Pasal 77, 78, 80 dan 82 KUHAP serta pasal-pasal lainnya dan mengingat Undang-Undang yang berkenan dengan iniMENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA- Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihilDemikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 oleh ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum., Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, putusan tersebut diucapkan dalam siding terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon; Panitera Pengganti Hakim NIKEN GUSTANTIA S, S.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Pra/2021/PN Trg
Statistik33873