Putusan PN TENGGARONG Nomor 277/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 277/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 277/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : NOVEN WIDIYANTO Bin BAKRI (Alm) Tempat lahir : Samarinda Umur/tgl lahir : 33 tahun / 10 Nopember 1987 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sirsat Rt.10 Kel. Bukuan Kec. Palaran Kota Samarinda A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerjaTerdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 7 April 2021 sampai dengan tanggal 26 April 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Juni 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021;4. Majelis Hakim sejak tanggal 09 Juni 2021 sampai dengan tanggal 08 Juli 2021;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan 06 September 2021;Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi penasihat hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 277/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 09 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 277/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 09 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 29 Juni 2021 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa NOVEN WIDIYANTO Bin BAKRI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pencurian ? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy KT-5277-IK- 1(satu) lembar STNK an. SURIANI- Dikembalikan kepada korban Sdr. AGUSTYAR SANJAYA- 1 (satu) kunci sepeda motor Honda Scoopy- Dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim memberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa NOVEN WIDIYANTO Bin BAKRI (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 03.30 wita atau pada waktu-waktu lain sekitar itu setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di halaman depan rumah mess Karyawan Rt.01 Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain sekitar itu, setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yakni dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berencana mencari sepeda motor yang hendak terdakwa pakai ke Samarinda karena sepeda motor milik terdakwa sedang rusak, dan untuk mencapai maksud terdakwa dimaksud, terdakwa jalan-jalan ke arah Desa Senoni Kec. Sebulu, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor orang yang terparkir di halaman depan rumahnya, kemudian terdakwa masuk melalui pagar dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT-5277-IK warna krem-merah dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik terdakwa yang sudah terdakwa selipkan di saku celana terdakwa, dimasukkan ke dalam stop kontak namun ternyata keadaan stop kontak rusak (dol), kemudian terdakwa mendorongnya sejauh 10 meter, dan setelah mesin motor bisa dihidupkan, terdakwa mengendarainya dan membawanya ke Palaran dan disimpan di rumah terdakwa, namun perbuatan terdakwa ketahuan beberapa hari kemudian ketika petugas mendatangi dan mengamankan terdakwa saat di Pos Kamling Palaran terdakwa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan; Akibat perbuatan terdakwa, korban Sdr. AGUSTIAR SANJAYA selaku pemilik barang mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya senilai kurang lebih Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah ituPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa NOVEN WIDIYANTO Bin BAKRI (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 03.30 wita atau pada waktu-waktu lain sekitar itu setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di halaman depan rumah mess Karyawan Rt.01 Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain sekitar itu, setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yakni dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berencana mencari sepeda motor yang hendak terdakwa pakai ke Samarinda karena sepeda motor milik terdakwa sedang rusak, dan untuk mencapai maksud terdakwa dimaksud, terdakwa jalan-jalan ke arah Desa Senoni Kec. Sebulu, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor orang yang terparkir di halaman depan rumahnya, kemudian terdakwa masuk melalui pagar dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT-5277-IK warna krem-merah dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik terdakwa yang sudah terdakwa selipkan di saku celana terdakwa, dimasukkan ke dalam stop kontak namun ternyata keadaan stop kontak rusak (dol), kemudian terdakwa mendorongnya sejauh 10 meter, dan setelah mesin motor bisa dihidupkan, terdakwa mengendarainya dan membawanya ke Palaran dan disimpan di rumah terdakwa, namun perbuatan terdakwa ketahuan beberapa hari kemudian ketika petugas mendatangi dan mengamankan terdakwa saat di Pos Kamling Palaran terdakwa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Akibat perbuatan terdakwa, korban Sdr. AGUSTIAR SANJAYA selaku pemilik barang mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya senilai kurang lebih Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah itu; Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:1.Saksi AGUSTIAR SANJAYA Bin SYAHRIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi selaku korban adanya peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa? Bahwa Kejadian hilangnya barang milik saksi pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 03.30 wita di halaman depan rumah mess Karyawan Rt.01 Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara? Bahwa Adapun sepeda motor tersebut adalah milik kakak saksi tapi saksi yang memakainya ? Bahwa Barang milik saksi yang hilang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT-5277-IK warna krem-merah dalam keadaan tidak terkunci stang? Bahwa Awalnya saksi parkir di halaman depan rumah kost saksi kemudian saat pagi harinya sudah tidak berada lagi di tempatnya, dan awalnya saksi tidak mengetahui siapa pelakunya? Bahwa Akibat kejadian ini saksi selaku pemilik barang mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya senilai kurang lebih Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah ituAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi MURSIDI Bin AHMAD ARSYAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi selaku teman korban AGUSTIAR SENJAYA adanya peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa;? Bahwa Kejadian hilangnya barang milik saksi AGUsTIAR SENJAYA pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 03.30 wita di halaman depan rumah mess Karyawan Rt.01 Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara? Bahwa Adapun saksi tinggal bertetangga dengan AGUSTIAR;? Bahwa Barang milik saksi AGUsTIAR yang hilang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT-5277-IK warna krem-merah; ? Bahwa Awalnya setahu saksi diparkir di halaman depan rumah kost AGUSTIAR kemudian saat pagi harinya sudah tidak berada lagi di tempatnyaAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa NOVEN WIDIYANTO Bin BAKRI (Alm) telah mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor? Bahwa Kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 03.30 wita di halaman depan rumah mess Karyawan Rt.01 Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara ? Bahwa Pada saat kejadian Terdakwa berencana mencari sepeda motor yang hendak Terdakwa pakai ke Samarinda karena sepeda motor milik Terdakwa sedang rusak? Bahwa Kemudian Terdakwa jalan-jalan ke arah Desa Senoni Kec. Sebulu, Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor orang yang terparkir di halaman depan rumahnya? Bahwa Terdakwa masuk melalui pagar dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT-5277-IK warna krem-merah dalam keadaan tidak terkunci stang? Bahwa Terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik Terdakwa yang sudah Terdakwa selipkan di saku celana Terdakwa, dimasukkan ke dalam stop kontak namun ternyata keadaan stop kontak rusak (dol), kemudian Terdakwa mendorongnya sejauh 10 meter, dan setelah mesin motor bisa dihidupkan, Terdakwa mengendarainya dan membawanya ke Palaran dan disimpan di rumah Terdakwa? Bahwa Terdakwa ketahuan beberapa hari kemudian ketika petugas mendatangi dan mengamankan Terdakwa saat di Pos Kamling Palaran Terdakwa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy KT-5277-IK- 1(satu) lembar STNK an. SURIANI- 1 (satu) kunci sepeda motor Honda ScoopyMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 03.30 wita bertempat di halaman depan rumah mess Karyawan Rt.01 Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa mengambil barang milik saksi AGUSTIAR;? Bahwa awalnya terdakwa berencana mencari sepeda motor yang hendak terdakwa pakai ke Samarinda karena sepeda motor milik terdakwa sedang rusak, dan untuk mencapai maksud terdakwa dimaksud, terdakwa jalan-jalan ke arah Desa Senoni Kec. Sebulu, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor orang yang terparkir di halaman depan rumahnya, kemudian terdakwa masuk melalui pagar dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT-5277-IK warna krem-merah dalam keadaan tidak terkunci stang, ? Bahwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik terdakwa yang sudah terdakwa selipkan di saku celana terdakwa, dimasukkan ke dalam stop kontak namun ternyata keadaan stop kontak rusak (dol), kemudian terdakwa mendorongnya sejauh 10 meter, dan setelah mesin motor bisa dihidupkan, terdakwa mengendarainya dan membawanya ke Palaran dan disimpan di rumah terdakwa, namun perbuatan terdakwa ketahuan beberapa hari kemudian ketika petugas mendatangi dan mengamankan terdakwa saat di Pos Kamling Palaran terdakwa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Barangsiapa;2. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; 3. Dengan Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertibangkannya sebagai berikut:Ad 1. Unsur Barang siapa Menimbang bahwa, unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur barang siapa disini telah terpenuhi dengan adanya seorang Terdakwa yaitu NOVEN WIDIYANTO Bin BAKRI (Alm);Ad 2. Unsur Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainMenimbang, bahwa oleh karena pasal ini dirumuskan secara formal, maka perbuatan ?mengambil? itu baru dianggap selesai jika benda yang diambilnya itu sudah berada dalam penguasaan pelaku dan jika perbuatan tersebut tidak selesai bukanlah karena kehendak si pelaku;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkan sesuatu barang dari tempat semula/asal ke tempat lain yang sebelumnya barang tersebut di luar penguasaan si pelaku yang mengakibatkan barang tersebut berada dibawah kekuasaan si pelaku/orang yang mengambil atau yang mengakibatkan barang tersebut berada diluar kekuasaan pemiliknya; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?barang? dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan mempunyai nilai tertentu (tidak harus bernilai ekonomi) dalam kehidupan seseorang;Menimbang, bahwa barang yang dimaksud seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain, adalah barang itu tidak perlu seluruhnya milik orang lain, sebagian dari barang tersebut saja yang menjadi milik orang lain sudah dapat menjadi obyek pencurian, sekalipun yang sebagiannya lagi dari barang tersebut adalah milik pelaku sendiri;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta petunjuk didapati fakta yaitu pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 03.30 wita bertempat di halaman depan rumah mess Karyawan Rt.01 Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa mengambil barang milik saksi AGUSTIAR;Menimbang, bahwa awalnya terdakwa berencana mencari sepeda motor yang hendak terdakwa pakai ke Samarinda karena sepeda motor milik terdakwa sedang rusak, dan untuk mencapai maksud terdakwa dimaksud, terdakwa jalan-jalan ke arah Desa Senoni Kec. Sebulu, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor orang yang terparkir di halaman depan rumahnya, kemudian terdakwa masuk melalui pagar dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT-5277-IK warna krem-merah dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik terdakwa yang sudah terdakwa selipkan di saku celana terdakwa, dimasukkan ke dalam stop kontak namun ternyata keadaan stop kontak rusak (dol), kemudian terdakwa mendorongnya sejauh 10 meter, dan setelah mesin motor bisa dihidupkan, terdakwa mengendarainya dan membawanya ke Palaran dan disimpan di rumah terdakwa, namun perbuatan terdakwa ketahuan beberapa hari kemudian ketika petugas mendatangi dan mengamankan terdakwa saat di Pos Kamling Palaran terdakwa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad,3.Dengan Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa pengertian Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum dalam pasal ini berarti setiap perbuatan penguasaan atas barang, atau melakukan tindakan atas barang tersabut seakan-akan sipelaku sebagai pemiliknya, sedangkan ia bukanlah pemiliknya. Maksud akan memiliki barang itu terwujud dalam berbagai jenis perbuatan, misalnya menjual, memakai, memberikan kepada orang lain, menggadaikan, menukarkan, merubahnya dan sebagainya, pendeknya setiap penggunaan atas barang yang dilakukan pelaku seakan-akan sebagai pemilik barang tersebut sedangkan ia bukanlah pemiliknya;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dihalaman depan rumah saksi AGUSTIAR, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa membawanya dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir didalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: - Bahwa terdakwa belum pernah dihukum- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Memperhatikan, Pasal 362 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NOVEN WIDIYANTO Bin BAKRI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy KT-5277-IK- 1(satu) lembar STNK an. SURIANIDikembalikan kepada korban Sdr. AGUSTYAR SANJAYA- 1 (satu) kunci sepeda motor Honda ScoopyDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021, oleh kami, Maulana Abdillah, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, SH.MH., Andi Hardiansyah, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Niken Gustantia S , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Fitri Ira P, SH, Penuntut Umum, dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH. MAULANA ABDILLAH, SH.MH.ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumPanitera Pengganti, NIKEN GUSTANTIA S, SH. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik567