- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dwi Hartanto bin Harto Suwito) terhadap Penggugat (Purwiyanti binti Warnoto);
- Menghukum Tergugat utuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Nafkah terutang (madliyah) sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak-anak/ anak yang bernama:
- Andika Muhammad Wahid, lahir di Gunungkidul, tanggal 05 Mei 2004 (usia 17 tahun);
- Muhammad Atha Rafiski, lahir di Gunungkidul, tanggal 18 Juli 2012 usia 9 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadlanah) kedua anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak/ anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000.00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA WONOSARI Nomor 762/Pdt.G/2021/PA.Wno |
|
Nomor | 762/Pdt.G/2021/PA.Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusti Yelpi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Barwanto, Br Hakim Anggota Yudi Hardeos |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 762/Pdt.G/2021/PA.Wno
Statistik1434