- Menyatakan Terdakwa Faisal hadi bin Alm. M. Nur Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic bening yang berisikan sisa-sisa narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastic bening berles merah.
- 1(satu) buah kaca poling yang berisikan sisa-sisa narkotika jenis sabu.
- 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merek Lasegar dengan tutup warna biru yang sudah terpasang Pipet plastik warna putih.
- 3(tiga) buah pipet plastic warna putih.
- 1(satu) buah korek api warna merah yang sudah terpasang sumbu.
- 1(satu) buah korek api warna putih.
- 1(satu) buah pisau warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BL 4569 ZT;
- 1 (satu) lembar STNK An. Ratna Mutia
Putusan PN SABANG Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsul Maidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh Rezwandha Mesya, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Kirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik769