- Menyatakan Terdakwa Zam Zami Bin Abdul Samad tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zam Zami Bin Abdul Samad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil sabu yang dikemas dengan plastic bening seberat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram/Bruto;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam
- 1 (satu) unit handphone (HP) merk Nokia warna orange
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type K1H02N14S2, No. Pol Bl 6496 DCH (Plat toko), No. Pol BL 4002 dau (sesuai BPKB dan STNK), No. rangka MH1KF1129JK441932, No. Mesin KF11E2433997;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pihak FIFGROUP melalui sdr. YUDI MIZALDI, Kepala Pos FIFGROUP Idi Rayeuk selaku yang mewakili pihak FIFGROUP menghadiri persidangan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 01SK-22600. FIFGROUP.LGS/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik182