Putusan PN TENGGARONG Nomor 316/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 316/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;1. Nama lengkap : RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm)2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur / tgl. Lahir : 24 Tahun / 16 Februari 1996 4. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Mada Rt. 015 Rw.003 Kel. Sanga sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur. 7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan swastaTerdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara (Rutan) oleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 16 Mei 2020; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai tanggal dengan 25 Juni 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 25 Juli 2020;4. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juli 2020 sampai dengan 26 Juli 2020;5. Penuntut Umum Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020; 7. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 September 2020 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2020;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya FAJRIANUR, S.H., C.L.A, MUH.AS,AD, S.H.., SYAIT GOLIF ALATAS, S.H., Hj. SITI MUTMAINAH, S.H., M.Si, INDAH NADYA ANGGRENI, S.H., dan ROBI ANDRIAWAN, S.H., Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur? beralamat di Jalan Kadrie Oening Nomor 1 Rt.21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan surat penetapan nomor 316/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 16 September 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 316/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 9 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 316/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 9 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;3. Menyatakan terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair;4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara;5. Memerintahkan agar terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) tetap berada dalam tahanan;6. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,69 gram dan 0,10 gram berat keseluruhan 0,79 gram;? 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan ? 2 (dua) bungkus klip plastic bendel? 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat? 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;? Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan melalui penasehat hukumnya yang pada pokoknya Terdakwa hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut :Primair :Bahwa terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berawal terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Loa Janan sebanyak 5 gram brutto dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta limaratus ribu rupiah) yang kemudian sebagian besar dijual kembali oleh terdakwa dan juga untuk dikonsumsi pribadi hingga menyisakan 0,30 gram brutto yang ditemukan oleh saksi WASIS dan saksi AFRIANSYAH dikloset kamar mandi rumah terdakwa dijalan Mada Rt. .015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pada hari rabu tanggal 22 April 2020 terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu untuk kedua kalinya melalui loket tempat penjualan atau transaksi narkotika seberat 1,09 gram Brutto dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh saksi WASIS dan saksi AFRIANSYAH didalam sepatu safety milik terdakwa adapun keuntungan atau hasil penjualan yang didapatkan oleh terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut diatas sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi WASIS WIBOWO dan saksi AFRIANSYAH bersama dengan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika dirumah terdakwa dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara atas dari informasi tersebut saksi WASIS WIBOWO dan saksi AFRIANSYAH bersama dengan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang kemudian ditemukan terdakwa menyimpan :1. 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 1,39 gram brutto, dengan rincian sebagai berikut :- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,03 gram brutto- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,09 gram brutto2. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;3. 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan 4. 2 (dua) bungkus klip plastic bendel5. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).6. 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat7. 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488.Kemudian atas dasar tersebut saksi WASIS dan saksi AFRIANSYAH bersama dengan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barangbukti Ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel yang berisi 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang narkotika.SUBSIDAIRBahwa terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa hak atau melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi WASIS WIBOWO dan saksi AFRIANSYAH bersama dengan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika dirumah terdakwa dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara atas dari informasi tersebut saksi WASIS WIBOWO dan saksi AFRIANSYAH bersama dengan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa yang kemudian ditemukan terdakwa menyimpan :1. 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 1,39 gram brutto, dengan rincian sebagai berikut :- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,03 gram brutto- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,09 gram brutto2. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;3. 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan 4. 2 (dua) bungkus klip plastic bendel5. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).6. 1 (satu) pasang sepatu safety7. 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488.Kemudian atas dasar tersebut saksi WASIS dan saksi AFRIANSYAH bersama dengan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barangbukti Ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel yang berisi 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi Afriansyah, S.H. Bin Aldan Bastari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa; ? Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 22.30 wita bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa disita barang-barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,69 gram dan 0,10 gram berat keseluruhan 0,79 gram, 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488 dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula mula-mula saksi bersama tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi disalah satu rumah jalan dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga sering transaksi narkotika jenis shabu-shabu, setelah mendapat informasi dan ciri-ciri terdakwa selanjutnya saksi bersama dengan tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim mendatangi rumah yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dirumah Jalan Mada Rt.015 RW.003 Kelurahan Sanga-sanga Dalam langsung melakukan pengrebekan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa pada saat itu sedang berada didalam kamar mandi selanjutnya didalam kamar mandi terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu diklosed, selanjutnya terdakwa mengakui lagi ada menyimpan narkotika jenis shabu didalam sepatu safety yang berada didalam kamar mandi selanjutnya saksi bersama petugas Polisi yang lain melakukan pemeriksaan didalam sepatu safety ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti yang lain ditempat penyimpanan sepatu berupa 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);? Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik terdakwa; ? Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa pergunakan sendiri;? Bahwa dalam menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;? Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. Saksi Wasis Wibowo, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa; ? Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 22.30 wita bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;? Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa disita barang-barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,69 gram dan 0,10 gram berat keseluruhan 0,79 gram, 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488 dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula mula-mula saksi bersama tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi disalah satu rumah jalan dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga sering transaksi narkotika jenis shabu-shabu, setelah mendapat informasi dan ciri-ciri terdakwa selanjutnya saksi bersama dengan tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim mendatangi rumah yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dirumah Jalan Mada Rt.015 RW.003 Kelurahan Sanga-sanga Dalam langsung melakukan pengrebekan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa pada saat itu sedang berada didalam kamar mandi selanjutnya didalam kamar mandi terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu diklosed, selanjutnya terdakwa mengakui lagi ada menyimpan narkotika jenis shabu didalam sepatu safety yang berada didalam kamar mandi selanjutnya saksi bersama petugas Polisi yang lain melakukan pemeriksaan didalam sepatu safety ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti yang lain ditempat penyimpanan sepatu berupa 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);? Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik terdakwa; ? Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa pergunakan sendiri;? Bahwa dalam menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ? Bahwa terdakwa mengerti mengapa terdakwa dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan adanya terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis sabu;? Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 23.00 wita bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Loa Janan Ka. Kutai Kartanegara;? Bahwa mula-mula terdakwa mendatangi rumah temannya yang bernama NOVAL dijalan Masjid Sanga-sanga selanjutnya terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dirumah tersebut dan setelah menggunakan shabu-shabu bersama NOVAL terdakwa pulang kerumah terdakwa dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam sambil membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpannya di selipkan dicelana dalamnya dan ketika Terdakwa masuk kedalam kamar mandi datang petugas Polisi melakukan penggrebekan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa yang berada didalam kamar mandi membuang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu diklosed dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi petugas Polisi melakukan pemeriksaan didalam kamar mandi ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terdakwa buang diklosed tersebut selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan lagi oleh Petugas Polisi dan terdakwa mengakui ada menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu di sepatu safety yang berada dibelakang kamar mandi dan Petugas Polisi langsung melakukan pemeriksaan didalam sepatu safety ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa maksud terdakwa menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual kembali;? Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 1,39 gram brutto, dengan rincian sebagai berikut :1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,03 gram brutto dan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,09 gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pasang sepatu safety dan f1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488;? Bahwa dalam menguasai Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ? 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,69 gram dan 0,10 gram berat keseluruhan 0,79 gram;? 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan ? 2 (dua) bungkus klip plastic bendel? 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat? 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488.? Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa;? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020 dalam Kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlaku segel yang berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor 9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 27/10959.BAP/II/2020 tanggal 27 April 2020 dari Pegadaian Cabang Damai yang ditandatangani oleh penaksir Fahmi Syarief, S.E. dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Agus Herlambang yang menerangkan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 23.00 wita bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula terdakwa mendatangi rumah temannya yang bernama NOVAL dijalan Masjid Sanga-sanga selanjutnya terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dirumah tersebut dan setelah menggunakan shabu-shabu bersama NOVAL terdakwa pulang kerumah terdakwa dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam sambil membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpannya di selipkan dicelana dalamnya dan ketika Terdakwa masuk kedalam kamar mandi datang petugas Polisi melakukan penggrebekan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa yang berada didalam kamar mandi membuang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu diklosed dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi petugas Polisi melakukan pemeriksaan didalam kamar mandi ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terdakwa buang diklosed tersebut selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan lagi oleh Petugas Polisi dan terdakwa mengakui ada menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu di sepatu safety yang berada dibelakang kamar mandi dan Petugas Polisi langsung melakukan pemeriksaan didalam sepatu safety ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa maksud terdakwa menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual kembali;? Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 1,39 gram brutto, dengan rincian sebagai berikut :1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,03 gram brutto dan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,09 gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pasang sepatu safety dan f1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488;? Bahwa dalam menguasai Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel yang berisi 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020 dalam Kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlaku segel yang berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor 9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 27/10959.BAP/II/2020 tanggal 27 April 2020 dari Pegadaian Cabang Damai yang ditandatangani oleh penaksir Fahmi Syarief, S.E. dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Agus Herlambang yang menerangkan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni Terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 23.00 wita bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula terdakwa mendatangi rumah temannya yang bernama NOVAL dijalan Masjid Sanga-sanga selanjutnya terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dirumah tersebut dan setelah menggunakan shabu-shabu bersama NOVAL terdakwa pulang kerumah terdakwa dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam sambil membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpannya di selipkan dicelana dalamnya dan ketika Terdakwa masuk kedalam kamar mandi datang petugas Polisi melakukan penggrebekan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa yang berada didalam kamar mandi membuang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu diklosed dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi petugas Polisi melakukan pemeriksaan didalam kamar mandi ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terdakwa buang diklosed tersebut selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan lagi oleh Petugas Polisi dan terdakwa mengakui ada menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu di sepatu safety yang berada dibelakang kamar mandi dan Petugas Polisi langsung melakukan pemeriksaan didalam sepatu safety ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa maksud terdakwa menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual kembali;? Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 1,39 gram brutto, dengan rincian sebagai berikut :1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,03 gram brutto dan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,09 gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pasang sepatu safety dan f1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488.? Bahwa dalam menguasai Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel yang berisi 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020 dalam Kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlaku segel yang berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor 9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 27/10959.BAP/II/2020 tanggal 27 April 2020 dari Pegadaian Cabang Damai yang ditandatangani oleh penaksir Fahmi Syarief, S.E. dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Agus Herlambang yang menerangkan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan unsur-unsur sebagai berikut;1. Unsur Setiap orang;2. Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikutAd. 1: Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang Majelis Hakim mengambil alih pada pertimbangan dakwaan primair yang telah terbukti diatas tersebut, oleh karenanya Majelis berpendapat unsur ?Setiap orang? telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Ad. 2: Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 23.00 wita bertempat dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula terdakwa mendatangi rumah temannya yang bernama NOVAL dijalan Masjid Sanga-sanga selanjutnya terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dirumah tersebut dan setelah menggunakan shabu-shabu bersama NOVAL terdakwa pulang kerumah terdakwa dijalan Mada Rt.015 RW.003 Kel. Sanga-sanga Dalam sambil membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpannya di selipkan dicelana dalamnya dan ketika Terdakwa masuk kedalam kamar mandi datang petugas Polisi melakukan penggrebekan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa yang berada didalam kamar mandi membuang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu diklosed dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi petugas Polisi melakukan pemeriksaan didalam kamar mandi ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terdakwa buang diklosed tersebut selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan lagi oleh Petugas Polisi dan terdakwa mengakui ada menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu di sepatu safety yang berada dibelakang kamar mandi dan Petugas Polisi langsung melakukan pemeriksaan didalam sepatu safety ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu;? Bahwa maksud terdakwa menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah guna untuk terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual kembali;? Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 1,39 gram brutto, dengan rincian sebagai berikut :1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,03 gram brutto dan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,09 gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan , 2 (dua) bungkus klip plastic bendel, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) pasang sepatu safety dan f1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488.? Bahwa dalam menguasai Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel yang berisi 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : LAB 4677/NNF/2020 tanggal 11 Mei 2020 dalam Kesimpulannya menyatakan barang bukti milik terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlaku segel yang berisi 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti Nomor 9340/2020/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 27/10959.BAP/II/2020 tanggal 27 April 2020 dari Pegadaian Cabang Damai yang ditandatangani oleh penaksir Fahmi Syarief, S.E. dan diketahui oleh Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Agus Herlambang yang menerangkan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum MenguasaiNarkotika Golongan I Bukan Tanaman telah terpenuhiMenimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dinyataka ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum MenguasaiNarkotika Golongan I Bukan Tanaman?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan iniMenimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZItersebut di atas tidak terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa RAHMAT NUR RAHMADANA Als DANA Bin FAUZI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0,69 gram dan 0,10 gram berat keseluruhan 0,79 gram;- 1 (satu) buah sendok takar dari plastic sedotan - 2 (dua) bungkus klip plastic bendel- 1 (satu) pasang sepatu safety warna coklat- 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna gold Imei 1:862325031878844 Imei : 2 : 86235031878851 Nomor simcard : 082256788488;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk negara8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 4 November 2020, oleh Teopilus Patiung, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi LaksoNomor, S.H., dan Andi Ahkam Jayadi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Irsadul Ichwan, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim-hakim Anggota,OCTO BERMANTIKO D.L., S.H.,ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim Ketua,TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ROULINA SIDEBANG, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik8514