Putusan PN TENGGARONG Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati D.p |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayaandi Hardiansyah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 232/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : Nasaruddin Alias Nase Bin Ambo Sulo; Tempat lahir : Wajo; Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 01 Juli 1971; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Balikpapan Handil II Rt. 006 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan / Perikanan;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 April 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 04 Mei 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Muhammad As?ad, S.H. dan Hj. Siti Mutmainah, S.H., M.Si. Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor ?MUHAMMAD AS?AD,S.H.?& PARTNERS beralamat di Jalan Loa Ipuh No. 1 Rt. 15 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN.Trg tanggal 4 Mei 2021 Pengadilan Negeri tersebut;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menyatakan barang bukti berupa : - 450 (empat ratus lima puluh) poket sabu-sabu dengan berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;- 1 (satu) bal plastik klip;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;- 2 (dua) buah plastik bening berlakban kuning;- 2 (dua) buah kaleng CDR;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa Nasaruddin Alias Nase Bin Ambo Sulo;5. Menetapkan agar Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di jalan Balikpapan - Handil II Rt. 06 No.35 Kel.Samboja Kuala Kec.Samboja Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita terdakwa di hubungi oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu, terdakwa dibawakan 25 (dua puluh lima) gram harganya Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian terdakwa langsung jalan menemuinya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta) rupiah dan diterima oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) lalu sabunya terdakwa ambil dari tangan kanannya dan terdakwa bawa langsung kerumah dan langsung terdakwa poketi kurang lebih 300 (tiga ratus) poket shabu bermacam ukuran dan berjalannya waktu sabu terdakwa laku terjual dalam sehari terdakwa berhasil menjual antara 20 atau 30 poket kecil dan harganya bervariasi, ada yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ada yang harga Rp. 120.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa total 81 (delapan puluh satu) poket sabu dan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 01.00 wita terdakwa di telpon oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) dan mengatakan ?Aku bawa sabu 30 (tiga puluh) gram harga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta) rupiah? lalu terdakwa jawab ?Ini sabu kemaren masih banyak? lalu sdr. Undin Als Cambang mengatakan ?ambil aja dulu ga masalah karena aku sudah terlanjur ditempat kita, bayar seadanya aja dulu? lalu terdakwa mendatanginya ditempat yang sama dan terdakwa berikan uang sebesar Rp. 4.000.000,-( empat juta) rupiah, lalu terdakwa ambil sabunya dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 pukul 17.00 wita terdakwa pecah dan poketi sabu yang 30 (tiga puluh) gram kurang lebih menjadi sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil;- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar jam 13.00 wita terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di jalan Balikpapan-Handil II Rt.06 No.35 Kel.Samboja Kuala Kec.Samboja Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba di amankan oleh saksi Bambang dan saksi Resky (keduanya anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Kec. Samboja. Bahwa kemudian saksi Bambang dan saksi Resky melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 81 (delapan puluh satu) poket di ruang tamu dan di dalam lemari sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil dan total keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) poket, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labfor. Cab Surabaya No. Lab 01174/NNF/2021 tanggal 11 Februari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 050/Sp3.13030/2021 tanggal 02 Februari 2021 dengan hasil : jumlah 450 (empat ratus lima puluh) Garis di bungkus dengan total berat kotor 153,60 (seratus lima puluh tiga koma enam puluh) gram dan total berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di jalan Balikpapan - Handil II Rt. 06 No.35 Kel.Samboja Kuala Kec.Samboja Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita terdakwa di hubungi oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu, terdakwa dibawakan 25 (dua puluh lima) gram harganya Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian terdakwa langsung jalan menemuinya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta) rupiah dan diterima oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) lalu sabunya terdakwa ambil dari tangan kanannya dan terdakwa bawa langsung kerumah dan langsung terdakwa poketi kurang lebih 300 (tiga ratus) poket shabu bermacam ukuran dan berjalannya waktu sabu terdakwa laku terjual dalam sehari terdakwa berhasil menjual antara 20 atau 30 poket kecil dan harganya bervariasi, ada yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ada yang harga Rp. 120.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa total 81 (delapan puluh satu) poket sabu dan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 01.00 wita terdakwa di telpon oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) dan mengatakan ?Aku bawa sabu 30 (tiga puluh) gram harga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta) rupiah? lalu terdakwa jawab ?Ini sabu kemaren masih banyak? lalu sdr. Undin Als Cambang mengatakan ?ambil aja dulu ga masalah karena aku sudah terlanjur ditempat kita, bayar seadanya aja dulu? lalu terdakwa mendatanginya ditempat yang sama dan terdakwa berikan uang sebesar Rp. 4.000.000,-( empat juta) rupiah, lalu terdakwa ambil sabunya dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 pukul 17.00 wita terdakwa pecah dan poketi sabu yang 30 (tiga puluh) gram kurang lebih menjadi sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil;- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar jam 13.00 wita terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di jalan Balikpapan-Handil II Rt.06 No.35 Kel.Samboja Kuala Kec.Samboja Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba di amankan oleh saksi Bambang dan saksi Resky (keduanya anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Kec. Samboja. Bahwa kemudian saksi Bambang dan saksi Resky melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 81 (delapan puluh satu) poket di ruang tamu dan di dalam lemari sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil dan total keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) poket, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labfor. Cab Surabaya No. Lab 01174/NNF/2021 tanggal 11 Februari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 050/Sp3.13030/2021 tanggal 02 Februari 2021 dengan hasil : jumlah 450 (empat ratus lima puluh) Garis di bungkus dengan total berat kotor 153,60 (seratus lima puluh tiga koma enam puluh) gram dan total berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi BAMBANG HERMANTO, S.H Bin AHMAD YANI (Alm) memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi kenalnya setelah yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan telah memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut yaitu bersama saksi BRIPTU M. RESKY, dan saksi sebelumnya dengan terdakwa tidak kenal, namun setelah terdakwa tersebut ditangkap dan kemudian ditanya mengaku bernama Nasaruddin Als Nase;- Bahwa kejadian saksi menangkap terdakwa tersebut yaitu pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekira Jam 13.00 wita di dalam rumah di jalan Balikpapan-Handil II Rt. 06 No. 35 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Narkotika jenis shabu yang telah saksi dapatkan dari rumah terdakwa tersebut berjumlah 450 (lempat ratus lima puluh) polet kecil dengan berbagai macam ukuran, yang 81 (delapan puluh satu) poket disimpan di samping tempat terdakwa duduk dan yang 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket di dalam lemari kamar rumah terdakwa dan shabu tersebut diakui milik terdakwa;- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara dari sdr. Udin Als Cambang (DPO) yang pertama di berikan di depan gang di Jl. Balikpapan-Handil II Rt. 06 No.35 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 01.00 wita dan yang ke dua pada tanggal 29 Januari 2021 pukul 01.00 wita;- Bahwa dari keterangan terdakwa Narkotika jenis shabu yang dimiliki tersebut akan diperjual belikan;- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin apapun dari pihak yang berwenang dalam membawa, menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika jenis shabu tersebut;- Bahwa kronologis penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, awalnya saksi dan rekan mendapatkan informasi dari salah seorang warga masyarakat bahwa di daerah Kuala Samboja Kec. Samboja sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa berdasarkan informasi dari warga tersebut saksi bersama dengan saksi BRIPTU M. RESKY pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira jam 03.00 wita sampai di Kec. Samboja dan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 wita mengamankan terdakwa di rumah terdakwa di jalan Balikpapan-Handil II Rt. 06 No. 35 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat digeledah, terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya diakui adalah milik terdakwa dan selanjutnya saksi dan rekan bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dimintai keterangan lebih lanjut;- Bahwa barang bukti di temukan berupa 450 (empat ratus lima puluh) poket sabu sabu dengan berat Kotor + 153,60 (seratus enam puluh tiga koma enam puluh) Gram, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening berlakban kuning, 2 (dua) buah kaleng CDR, Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan Kapal terdakwa;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi MUHAMMAD RESKY Bin MUHAMMAD NOOR, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi kenalnya setelah yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan telah memiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut yaitu bersama saksi AIPDA BAMBANG HERMANTO, S.H. dan saksi sebelumnya dengan terdakwa tidak kenal, namun setelah terdakwa tersebut ditangkap dan kemudian ditanya mengaku bernama Nasaruddin Als Nase;- Bahwa kejadian saksi menangkap terdakwa tersebut yaitu pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekira Jam 13.00 wita di dalam rumah di jalan Balikpapan-Handil II Rt. 06 No. 35 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Narkotika jenis shabu yang telah saksi dapatkan dari rumah terdakwa tersebut berjumlah 450 (lempat ratus lima puluh) polet kecil dengan berbagai macam ukuran, yang 81 (delapan puluh satu) poket disimpan di samping tempat terdakwa duduk dan yang 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket di dalam lemari kamar rumah terdakwa dan shabu tersebut diakui milik terdakwa;- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara dari sdr. Udin Als Cambang (DPO) yang pertama di berikan di depan gang di Jl. Balikpapan-Handil II Rt. 06 No.35 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 01.00 wita dan yang ke dua pada tanggal 29 Januari 2021 pukul 01.00 wita;- Bahwa dari keterangan terdakwa Narkotika jenis shabu yang dimiliki tersebut akan diperjual belikan;- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin apapun dari pihak yang berwenang dalam membawa, menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika jenis shabu tersebut;- Bahwa kronologis penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, awalnya saksi dan rekan mendapatkan informasi dari salah seorang warga masyarakat bahwa di daerah Kuala Samboja Kec. Samboja sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa berdasarkan informasi dari warga tersebut saksi bersama dengan saksi AIPDA BAMBANG HERMANTO, S.H. pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira jam 03.00 wita sampai di Kec. Samboja dan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 wita mengamankan terdakwa di rumah terdakwa di jalan Balikpapan-Handil II Rt. 06 No. 35 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat digeledah, terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya diakui adalah milik terdakwa dan selanjutnya saksi dan rekan bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dimintai keterangan lebih lanjut;- Bahwa barang bukti di temukan berupa 450 (empat ratus lima puluh) poket sabu sabu dengan berat Kotor + 153,60 (seratus enam puluh tiga koma enam puluh) Gram, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening berlakban kuning, 2 (dua) buah kaleng CDR, Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan Kapal terdakwa;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa membenarkan isi dari Berita Acara Pemeriksaan yang tercantum dalam Berkas Perkara Penyidik, yang mana pada saat memberikan keterangan tersebut tidak dalam keadaan terpaksa ataupun tertekan dari pihak manapun;- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu pada hari Sabtu siang tanggal 30 Januari 2021 sekira Jam 13.00 wita di rumah terdakwa yang sedang sendirian didalam rumah di ruang tamu di jalan Balikpapan - Handil II Rt. 06 No. 35 Kel. Samboja Kuala Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa banyaknya Narkotika jenis shabu yang di temukan pada diri terdakwa yaitu sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) poket kecil berbagai macam ukuran;- Bahwa poket kecil tersebut terdakwa beli dan terima dari Sdr. Udin Als Cambang (DPO) di Handil;- Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut di tempat pertama yaitu didekat terdakwa ketika terdakwa baring di kasur sebanyak 81 (delapan puluh satu) poket dibungkus plastik tempat gula dan tempat kedua terdakwa menyimpan shabu di dalam lemari sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket, dan yang menyimpan shabu tersebut adalah terdakwa sendiri;- Bahwa terdakwa membeli dan menerima barang Narkotika jenis Shabu dari sdr. Udin Als Cambang (DPO) tersebut dengan maksud untuk terdakwa perjual belikan kepada siapa saja yang mau membeli shabu tersebut, dan terdakwa membeli dan menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Udin Als Cambang (DPO) tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali;- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira jam 01.00 wita, seperti yang sudah sudah sdr. Udin Als Cambang (DPO) menelpon terdakwa ?saya sudah dekat rumah kita, datangai saya ditempat duduk diluar gang, ini saya bawakan 25 (dua puluh lima) gram harganya Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta) rupiah? lalu terdakwa jawab ?Oke, aku kesitu? langsung terdakwa jalan menemuinya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000,-(dua puluh enam juta) rupiah dan diterima oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) lalu shabunya terdakwa ambil dari tangan kanannya dan terdakwa bawa langsung kerumah dan langsung terdakwa poketi kurang lebih 300 (tiga ratus) poket shabu bermacam ukuran;- Bahwa dalam berjalannya waktu shabu terdakwa laku terjual dalam sehari terdakwa berhasil menjual antara 20 atau 30 poket kecil dan harganya bervariasi, ada yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ada yang harga Rp. 120.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa total 81 (delapan puluh satu) poket shabu dan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 01.00 wita terdakwa di telpeon oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) dan mengatakan ?Aku bawa shabu 30 (tiga puluh) gram harga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta) rupiah? lalu terdakwa jawab ?Ini shabu kemaren masih banyak? lalu sdr. Udin Als Cambang mengatakan ?ambil aja dulu ga masalah karena aku sudah terlanjur ditempat kita, bayar seadanya aja dulu? lalu terdakwa mendatanginya ditempat yang sama dan terdakwa berikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta) rupiah, lalu terdakwa ambil shabunya dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 pukul 17.00 wita terdakwa pecah dan poketi shabu yang 30 (tiga puluh) gram kurang lebih menjadi sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil berbagai macam ukuran dan belum ada yang laku karena kalau ada yang beli terdakwa jual shabu stok lama;- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 pukul 13.00 wita tiba-tiba rumah terdakwa digerebek oleh beberapa orang yang berpakaian preman dan mengaku dari Satresnarkoba Polres Kukar lalu terdakwa diintrogasi dan didapati shabu didekat terdakwa sebanyak 81 (delapan puluh satu) poket diruang tamu ketika sedang tiduran dan terdakwa menunjukkan sisa shabu milik terdakwa didalam lemari sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil dan total keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) poket dan ditimbang didepan terdakwa dengan keseluruhan berat kotornya 153,60 (seratus lima puluh tiga koma enam puluh) gram dan terdakwa mengaku membeli shabu tersebut dari seseorang yang bernama sdr. Udin Als Cambang (DPO) dan terdakwa mengatakan kepada petugas alamat pastinya terdakwa tidak tahu, karena dia yang selalu mengantarkan shabu tersebut kepada terdakwa dan pada saat ditelpon handphonenya tidak aktif, dan setelah itu, terdakwa bersama barang bukti yang lain dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut;- Bahwa terdakwa tidak pernah membeli dan menerima barang Narkotika jenis shabu dari orang lain, hanya dari sdr. Udin Als Cambang (DPO) tersebut;- Bahwa sewaktu terdakwa memesan dan membeli barang Narkotika jenis shabu dari sdr. Udin Als Cambang (DPO) tersebut, menggunakan uang pribadi terdakwa dari hasil menjual kapal milik terdakwa untuk modal jualan shabu;- Bahwa terdakwa tidak tahu darimana sdr. Udin Als Cambang (DPO) tersebut mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut yang kemudian dijual kepada terdakwa, dan barang Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari sdr. Udin Als Cambang (DPO) tersebut sudah ada yang terdakwa jual, sekitar 219 (dua ratus sembilan belas) poket kecil bermacam ukuran dengan harga bervariasi, paling murah 1 (satu) poketnya harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan paling mahal 1 (satu) poketnya harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terdakwa jualkan adalah shabu yang kiriman 25 (dua puluh lima) gram dan untuk yang 30 (tiga puluh) gram untuk stok karena yang 25 (dua puluh lima) gram belum habis;- Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. Udin Als Cambang (DPO) tersebut baru 5 (lima) bulanan, kenal karena dia pernah beli shabu kepada terdakwa dan ternyata bosnya sdr. Udin Als Cambang (DPO) juga pernah menawarkan shabu kepada terdakwa lewat telpon, terdakwa kemudian berhubungan dengan sdr. Udin Als Cambang (DPO) lewat handphone untuk membeli shabu tersebut dan tidak ada hubungan keluarga dengannya;- Bahwa terdakwa mengenal barang Narkotika jenis shabu tersebut sekitar 5 (Lima) bulanan yang lalu dan terdakwa tidak pernah sama sekali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;- Bahwa kalau ada orang yang mau mengkonsumsi shabu, kadang tanya-tanya kepada terdakwa dan orang tau kalau terdakwa jualan shabu dari mulut kemulut orang yang tahu;- Bahwa paling sedikit terdakwa stok shabu 10 (sepuluh) poket dan paling banyak diatas 100 (seratus) poket berbagai macam ukuran dan berat serta harga tergantung uang orang pesan berapa, paling sebentar 2 (dua) minggu habis paling lama 1 (satu) bulan;- Bahwa terdakwa tidak pernah mengkonsumsi shabu sama sekali;- Bahwa seingat terdakwa sejak bulan September 2020 terdakwa mulai berjualan Narkotika jenis shabu, rencana terdakwa uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk beli kapal nelayan dan sebagian uangnya untuk terdakwa main judi, uang hasil penjualan yang terdakwa simpan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah disita oleh petugas;- Bahwa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) merupakan uang terdakwa dari hasil menjual kapal;- Bahwa terdakwa tidak mengetahui nama asli dari sdr. Udin Als Cambang (DPO) karena dia mengakui namanya tersebut dan tidak pernah memberi tahu identitas aslinya serta alamat tinggal pastinya tersangka tidak tahu;- Bahwa ciri-cirinya badan pendek sedang, kulit hitam, rambut tidak diketahui karena setiap bertemu dengan terdakwa selalu pakai helm, logat bugis ciri khusus bermuka bercambang sedang kemudian bertempat tinggal di Handil Kec. Muara Jawa dan alamat pastinya saat ini tidak diketahui oleh terdakwa;- Bahwa sebenarnya terdakwa sebelumnya sudah mengetahui juga apa yang akan menjadi resiko, jika kita kedapatan melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut, dapat ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan di Proses Hukum;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 450 (empat ratus lima puluh) poket sabu-sabu dengan berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;- 1 (satu) bal plastik klip;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;- 2 (dua) buah plastik bening berlakban kuning;- 2 (dua) buah kaleng CDR;- Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita terdakwa di hubungi oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu, terdakwa dibawakan 25 (dua puluh lima) gram harganya Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian terdakwa langsung jalan menemuinya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta) rupiah dan diterima oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) lalu sabunya terdakwa ambil dari tangan kanannya dan terdakwa bawa langsung kerumah dan langsung terdakwa poketi kurang lebih 300 (tiga ratus) poket shabu bermacam ukuran dan berjalannya waktu sabu terdakwa laku terjual dalam sehari terdakwa berhasil menjual antara 20 atau 30 poket kecil dan harganya bervariasi, ada yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ada yang harga Rp. 120.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa total 81 (delapan puluh satu) poket sabu dan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 01.00 wita terdakwa di telpon oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) dan mengatakan ?Aku bawa sabu 30 (tiga puluh) gram harga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta) rupiah? lalu terdakwa jawab ?Ini sabu kemaren masih banyak? lalu sdr. Undin Als Cambang mengatakan ?ambil aja dulu ga masalah karena aku sudah terlanjur ditempat kita, bayar seadanya aja dulu? lalu terdakwa mendatanginya ditempat yang sama dan terdakwa berikan uang sebesar Rp. 4.000.000,-( empat juta) rupiah, lalu terdakwa ambil sabunya dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 pukul 17.00 wita terdakwa pecah dan poketi sabu yang 30 (tiga puluh) gram kurang lebih menjadi sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil;- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar jam 13.00 wita terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di jalan Balikpapan-Handil II Rt.06 No.35 Kel.Samboja Kuala Kec.Samboja Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba di amankan oleh saksi Bambang dan saksi Resky (keduanya anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Kec. Samboja. Bahwa kemudian saksi Bambang dan saksi Resky melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 81 (delapan puluh satu) poket di ruang tamu dan di dalam lemari sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil dan total keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) poket, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labfor. Cab Surabaya No. Lab 01174/NNF/2021 tanggal 11 Februari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 050/Sp3.13030/2021 tanggal 02 Februari 2021 dengan hasil : jumlah 450 (empat ratus lima puluh) Garis di bungkus dengan total berat kotor 153,60 (seratus lima puluh tiga koma enam puluh) gram dan total berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita terdakwa di hubungi oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu, terdakwa dibawakan 25 (dua puluh lima) gram harganya Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian terdakwa langsung jalan menemuinya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta) rupiah dan diterima oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) lalu sabunya terdakwa ambil dari tangan kanannya dan terdakwa bawa langsung kerumah dan langsung terdakwa poketi kurang lebih 300 (tiga ratus) poket shabu bermacam ukuran dan berjalannya waktu sabu terdakwa laku terjual dalam sehari terdakwa berhasil menjual antara 20 atau 30 poket kecil dan harganya bervariasi, ada yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ada yang harga Rp. 120.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersisa total 81 (delapan puluh satu) poket sabu dan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 01.00 wita terdakwa di telpon oleh sdr. Udin Als Cambang (DPO) dan mengatakan ?Aku bawa sabu 30 (tiga puluh) gram harga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta) rupiah? lalu terdakwa jawab ?Ini sabu kemaren masih banyak? lalu sdr. Undin Als Cambang mengatakan ?ambil aja dulu ga masalah karena aku sudah terlanjur ditempat kita, bayar seadanya aja dulu? lalu terdakwa mendatanginya ditempat yang sama dan terdakwa berikan uang sebesar Rp. 4.000.000,-( empat juta) rupiah, lalu terdakwa ambil sabunya dan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 pukul 17.00 wita terdakwa pecah dan poketi sabu yang 30 (tiga puluh) gram kurang lebih menjadi sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar jam 13.00 wita terdakwa yang sedang berada di dalam rumah di jalan Balikpapan-Handil II Rt.06 No.35 Kel.Samboja Kuala Kec.Samboja Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba di amankan oleh saksi Bambang dan saksi Resky (keduanya anggota Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar Kec. Samboja. Bahwa kemudian saksi Bambang dan saksi Resky melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 81 (delapan puluh satu) poket di ruang tamu dan di dalam lemari sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) poket kecil dan total keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) poket, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labfor. Cab Surabaya No. Lab 01174/NNF/2021 tanggal 11 Februari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 050/Sp3.13030/2021 tanggal 02 Februari 2021 dengan hasil : jumlah 450 (empat ratus lima puluh) Garis di bungkus dengan total berat kotor 153,60 (seratus lima puluh tiga koma enam puluh) gram dan total berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menimbang, oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 450 (empat ratus lima puluh) poket sabu-sabu dengan berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;- 1 (satu) bal plastik klip;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;- 2 (dua) buah plastik bening berlakban kuning;- 2 (dua) buah kaleng CDR;merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;- Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;- Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Nasaruddin Alias Nase Bin Ambo Sulo;merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; - 450 (empat ratus lima puluh) poket sabu-sabu dengan berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;- 1 (satu) bal plastik klip;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;- 2 (dua) buah plastik bening berlakban kuning;- 2 (dua) buah kaleng CDR;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa Nasaruddin Alias Nase Bin Ambo Sulo;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: IMELDA HERAWATI D.P, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. dan ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri ADITYA DWI JAYANTO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis I GEDE ADHI GANDHA W, S.H., M.H. IMELDA HERAWATI D.P, S.H., M.H.ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik373