Putusan PN LHOK SUKON Nomor 124/Pid.B/2018/PN LSK |
|
Nomor | 124/Pid.B/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Mawardi Bin Mansyah Yusuf dan Terdakwa II. Zekri Kiki Julianda Bin Zamzami tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Mawardi Bin Mansyah Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Zekri Kiki Julianda Bin Zamzami oleh karana itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kulit kabel besar warna hitam; - 1 (satu) potong kulit kabel kecil warna hitam; - 1 (satu) potong kulit kabel kecil warna kuning; - 1 (satu) potong kulit kabel kecil warna merah; - 1 (satu) potong kulit kabel kecil warna biru; Dikembalikan kepada PLN Rayon Krueng Geukuh, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara; - Uang tunai sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah); - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, noka MH1BE111BK092403 nosin JBE1E1093358 beserta STNK nya; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah gergaji potong besi bergagang karet; - 1 (satu) buah pisau cutter warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2018/PN LSK
Statistik697