Putusan PN TENGGARONG Nomor 46/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 46/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Fajar Sodiq Als Moch Fajar Bin Sumardi;Tempat Lahir : Sumedang;Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 01 Agustus 1978;Jenis Kelamin : Laki-Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Lintas Selatan Rt 026 RW 007 Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri HuluPropinsi Riau.Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2020.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 27 Desember 2020.3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021.4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 20215. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Februari 20216. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 April 2021.Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 46/Pid.B/2021/PN Trg., tanggal 26 Januari 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 46/Pid.B/2021/PN Trg., tanggal 26 Januari 2021tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-156/TNGGA/12/2020 tanggal 23 Maret 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa FAJAR SODIQ Als. MOCH FAJAR Bin. SUMARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Penggelapan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan Kedua.2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa FAJAR SODIQ Als. MOCH FAJAR Bin. SUMARDI berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3. Memerintahkan agar terdakwa FAJAR SODIQ Als. MOCH FAJAR Bin. SUMARDI tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (Satu) buah bangunan Surau (Musholla) terbuat dari beton dengan ukuran bangunan 12,30 M X 13,80 M yang terletak di jalan Lintas Selatan Rt. 026 Rt.07 Kel. Pangkalan Kasai Kec Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov.Riau.- 1 (Satu) buah bangunan Gedung / Rumah tinggal terbuat dari beton dengan ukuran bangunan 18,50 M X 23,50 M yang terletak dijalan Lintas Selatan Rt.026 Rt.07 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab.Indragiri Hulu Prov.Riau.;- 1 (satu) unit Mobil Sedan Mitsubhisi Eterna nomor Polisi BM 1147 TO warna Abu- Abu Nomor Rangka E33GT -002811 dan Nomor Mesin 4663C-112061.- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank Mandiri nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI dengan Nomor Kartu ATM 6032-9841-2743-3245.;- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa- 64 (Enam puluh empat ) lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR.- 8 (Delapan ) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0375258839 Atas Nama MOCH.FAJAR.;- 4 ( Empat ) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI.; tetap terlampir dalam berkas perkara- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR dengan Nomor Kartu ATM 1946-3402-7005-7016.;- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI nomor Rekening 0375258839 Atas nama MOCH. FAJAR dengan Nomor Kartu ATM 5198-9302-7000-8252.;- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR.- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI nomor rekening 0375258839 atas nama MOCH.FAJAR;- 1(satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk Atas Nama MOCH.FAJAR dengan NIK 140266212770001.; Dikembalikan kepada terdakwa.- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Huawei Warna Gold dengan Nomor Sim Card 081218979897. Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman untuk terdakwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada Tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-156/TNGGA/12/2020, sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia terdakwa FAJAR SODIQ Als. MOCH FAJAR Bin. SUMARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Desember 2014 sampai dengan 20 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Jalan P Diponegoro, Rt.006, Kelurahan Dondong, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dendan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Berawal pada bulan Desember 2014 terdakwa mendapat telepon saksi SITI RUMAITA Als. MITA meminta bantuan untuk menyelesaikan atau menyembuhkan permasalahan saksi korban MAULIDA OKTAPIANA, kemudian saksi korban MAULIDA OKTAPIANA menelepon terdakwa menggunakan Handphone milik saksi SITI RUMAITA Als. MITA menyampaikan ? ingin ada ketenangan hati dan anak-anak serta suami selalu selamat dunia akhirat?, kemudian terdakwa yang mengaku sebagai peramal spiritual menyampaikan melalui telepon dan meyakinkan kepada saksi korban MAULIDA OKTAPIANA dengan kata-kata ? akan memberikan kunci jawaban ketenangan dan keselamatan anak serta suami saksi korban MAULIDA OKTAPIANA, keesok harinya untuk mengetahui kata kuncinya tersebut harus membayar mahar berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah saksi korban MAULIDA OKTAPIANA setuju kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening kepada saksi SITI RUMAITA Als. MITA dan pada hari itu juga saksi korban MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang mahar ke rekening terdakwa.- Bahwa esok harinya saksi korban MAULIDA OKTAPIANA menelepon terdakwa dan dalam pembicaraan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi korban MAULIDA OKTAPIANA bahwa kata kunci dari ketenangan hati dan keselamatan anak anak serta suami selamat dunia akhirat adalah saksi korban MAULIDA OKTAPIANA harus membangun sebuah tempat ibadah berupa Surau atau Langgar namun Surai tersebut harus dibangun di luar Kalimantan dan tempatnya di bangun di Provinsi Riau, itupun dalam pembangunannya tidak boleh saksi korban MAULIDA OKTAPIANA melihat sampai bangunan itu selesai baru saksi korban MAULIDA OKTAPIANA boleh melihat dan selama pemberian dana untuk pembangunan Surau tersebut tidak boleh suami saksi korban MAULIDA OKTAPIANA sampai mengetahui hal tersebut. - Selanjutnya pada bulan Januari 2015 terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi korban MAULIDA OKTAPIANA dengan ditemani saksi SITI RUMAITA Als. MITA di rumah keluarga terdakwa di jalan Ir. Soekarno Gunung Pasir Kelurahan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan dan meyakinkan kembali kepada saksi korban MAULIDA OKTAPIANA bahwa kata kunci kalau hidup tenang, mau nyaman maka harus :1. Membuat Moshola atau Surau dan pembuatannya tidak boleh dibuat di Muara Jawa atau Kalimantan Timur dan tidak boleh dilihat, karena akan mengurangi rasa keiklasan saksi korban MAULIDA OKTAPIANA 2. Kalau setuju pembuatannya di Riau di tempat terdakwa karena ada tanah yang mau diwakafkan untuk Mushola atau Surau ; 3. Dalam pembangunan Mushola atau Surau tersebut tidak boleh diketahui oleh suami saksi korban MAULIDA OKTAPIANA. Bahwa atas kata-kata yang disampaikan terdakwa tersebut saksi korban MAULIDA OKTAPIANA merasa yakin dan percaya dan bersedia membiayai pembangunan Mushola atau Surau di Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa memberi rekening Bank BNI Nomor : 0343167073 dan 0375258839 atas nama MOCH. FAJAR serta rekening Bank Mandiri Nomor : 1080016653637 atas nama SARIDAWATI. - Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 selalu melakukan komunikasi dengan saksi korban MAULIDA OKTAPIANA baik melalui telepon maupun Whatsapp meminta uang dengan mengatakan ? Bu Hajja masih punya tanggung jawab untuk meneruskan pembangunan Surau kalau hidup Bu Hajja mau tenang? terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban MAULIDA OKTAPIANA ?apabila telat atau lambat mengirim uang kepada terdakwa apalagi kalau terdakwa sudah minta uang untuk pembangunan Surau atau Langgar tersebut maka saksi korban MAULIDA OKTAPIANA akan mendapat masalah atau musibah, atas kata-kata yang disampaikan terdakwa tersebut saksi korban merasa takut dan bersedia memenuhi permintaan terdakwa mengirim uang untuk pembangunan Mushola atau Surau di Provinsi Riau, Adapun saksi korban MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang kepada terdakwa selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebagai berikut :? Rekening Bank BNI nomor 0343167073 atas nama MOCH.FAJAR sebanyak Rp.971.780,00,- dengan rincian :- Tanggal 06 Juli 2015 sebanyak Rp.597.000.00-, tanggal 04 Agustus 2015 sebanyak Rp.3.907.000.00, tanggal 18 Agustus 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 19 Agustus 2015 Sebanyak Rp.2.579.000.00, tanggal 31 Agustus 2015 Sebanyak Rp.10.000.00, tanggal 09 september 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00,tanggal10 September 2015 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 11 september 2015 sebanyak Rp. 5.000.000.00, tanggal 28 september 2015 sebanyak Rp.25.000.000.00, tanggal 20 September 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 26 Oktober 2015 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 13 Nopember 2015 sebanyak Rp.60.000.000.00, tanggal 7 Nopember 2015 sebanyak Rp.2.757.000.00, tanggal 18 Desember 2015 sebanyak Rp. 9.000.000.00, tanggal 18 Desember 2015 sebanyak Rp.11.000.000.00, tanggal 23 Desember 2015 sebanyak Rp.35.000.000.00,-.- Tanggal 07 Januari 2016 sebanyak Rp.10.050.000.00, tanggal 14 Januari 2016 sebanyak Rp.4.900.000.00, tanggal 25 januari 2016 sebanyak Rp.11.700.000.00, tanggal 03 Februari 2016 sebanyak Rp.4.700.000.00, tanggal 22 Februari 2016 sebanyak Rp.9.000.000.00, tanggal 11 Maret 2016 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 08 April 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 09 Mei 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 12 Mei 2016 sebanyak Rp.15.000.000.00, tanggal 25 Mei 2016 sebanyak Rp.13.000.000.00, tanggal 08 Juni 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 27 Juni 2016 sebanyak Rp.3.500.000.00, tanggal 11 Juli 2016 sebanyak Rp.6.575.000.00, tanggal 07 Agustus 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 05 september 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 16 September 2016 sebanyak Rp.1.200.000.00, tanggal 20 September 2016 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 11 Oktober 2016 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 13 Oktober 2016 sebanyak Rp.4.700.000.00, tanggal 07 Nopember 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 06 Desember 2016 sebanyak Rp.3.900.000.00, tanggal 07 Desember 2016 sebanyak Rp.1.600.000.00, tanggal 27 Desember 2016 sebanyak Rp.1.000.000.00,-.- Tanggal 04 Januari 2017 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 07 April 2017 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 05 April 2017 sebanyak Rp.700.000.00, tanggal 05 Mei 2017 sebanyak Rp.10.700.000.00, tanggal 15 Mei 2017 sebanyak Rp.3.770.000.00, tanggal 13 April 2017 sebanyak Rp.2.000.000.00, tanggal 25 April 2017 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 19 Mei 2017 sebanyak Rp.5.350.000.00, tanggal 02 Juni 2017 sebanyak Rp.12.700.000.00, tanggal 09 Juni 2017 sebanyak Rp.17.000.000.00, tanggal 24 Juni 2017 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 05 Juli 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 13 Juli 2017 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 21 Juli 2017 sebanyak Rp.4.500.000.00, tanggal 02 Agustus 2017 sebanyak Rp.2.700.000.00, tanggal 08 Agustus 2017 sebanyak Rp.12.500.000.00, tanggal 23 Agustus 2017 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 31 Agustus 2017 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 07 September 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 21 September 2017 sebanyak Rp.1.750.000.00, tanggal 29 September 2017 sebanyak Rp.8.970.000.00, Pada Tanggal 03 Oktober 2017 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 08 Nopember 2017 sebanyak Rp.77.000.000.00, tanggal 28 Desember 2017 sebanyak Rp.15.000.000.00, tanggal 28 Desember 2017 sebanyak Rp.15.000.000.00, tanggal 28 Desember 2017 sebanyak Rp.10.900.000.00,-.- Tanggal 12 Januari 2018 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 19 Februari 2018 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 09 Maret 2018 sebanyak Rp.9.700.000.00, tanggal 29 Maret 2018 sebanyak Rp.19.700.000.00, tanggal 09 April 2018 sebanyak Rp.29.700.000.00, tanggal 25 April 2018 sebanyak Rp.87.500.000.00, tanggal 22 Mei 2018 sebanyak Rp.97.000.000.00, tanggal 17 Juni 2018 sebanyak Rp.9.000.000.00, tanggal 18 Juli 2018 sebanyak Rp.8.500.000.00, tanggal 10 Agustus 2018 sebanyak Rp.9.000.000.00, tanggal 15 Agustus 2018 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 25 Agustus 2018 sebanyak Rp.3.500.000.00, tanggal 03 September 2018 sebanyak Rp.17.000.000.00, tanggal 05 September 2018 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 17 September 2018 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 19 Oktober 2018 sebanyak Rp.2.700.000.00, tanggal 26 Oktober 2018 sebanyak Rp.17.000.000.00, tanggal 15 Nopember 2018 sebanyak Rp.2.700.000.00,-- Tanggal 24 Januari 2019 sebanyak Rp.5.000.000.00, Pada Tanggal 25 Januari 2019 sebanyak Rp.12.500.000.00, Pada Tanggal 25 Februari 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00, Pada Tanggal 01 Maret 2019 sebanyak Rp.17.000.000.00, Pada Tanggal 05 September 2019 sebanyak Rp.3.500.000.00, Pada Tanggal 18 September 2019 sebanyak Rp.1.000.000.00, Pada Tanggal 02 Oktober 2019 sebanyak Rp.80.000.000.00, Pada Tanggal 25 Oktober 2019 sebanyak Rp.5.000.000.00, Pada Tanggal 04 Desember 2019 sebanyak Rp.2.000.000.00, Pada Tanggal 25 Desember 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, Pada Tanggal 26 Desember 2019 sebanyak Rp.5.000.000.00, Pada Tanggal 17 Januari 2019 sebanyak Rp.21.000.000.00, Pada Tanggal 11 Februari 2019 sebanyak Rp.3.000.000.00,-.? Rekening Bank BNI Nomor : 0375258839 BANK BNI atas Nama MOCH.FAJAR sebanyak Rp. 42.400.000,00, dengan rincian :- Tanggal 01 September 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 02 September 2015 sebanyak Rp.7.000.000.00,-- Tanggal 30 Januari 2017 sebanyak Rp.15.000.000.00, Pada Tanggal 03 Februari 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, Pada Tanggal 03 Maret 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, Pada Tanggal 16 Maret 2017 sebanyak Rp.3.000.000.00,-? Rekening Bank Mandiri Nomor : 1080016653637 atas nama SARIDA WATI sebanyak 129.670.000,00, dengan rincian :- Tanggal 25 Januari 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 02 Maret 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 08 Maret 2019 sebanyak Rp.2.500.000.00, tanggal 17 Maret 2019 sebanyak Rp.2.000.000.00, tanggal 08 April 2019 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 09 April 2019 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 10 April 2019 sebanyak Rp.270.000.00, tanggal 22 April 2019 sebanyak Rp.37.100.000.00, tanggal 26 April 2019 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 09 April 2019 sebanyak Rp.4.000.000.00, tanggal 29 Mei 2019 sebanyak Rp.8.700.000.00, tanggal 03 Juni 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 05 Juni 2019 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 18 Juni 2019 sebanyak Rp.5.700.000.00, tanggal 22 Juli 2019 sebanyak Rp.7.700.000.00, tanggal 29 Juli 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 31 Juli 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 24 Agustus 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00,-.Sehingga jumlah total seluruhnya uang saksi korban MAULIDA OKTAPIANA yang dikirim ke rekening terdakwa sebanyak Rp.1.143.850.000,00,-- Bahwa setelah saksi korban MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang sebanyak Rp.1.143.850.000,00,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembangunan Mushola atau Surau yang dimulai sejak tahun sejak 2015 sampai dengan tahun 2020 belum selesai dan tanpa seijin saksi korban MAULIDA OKTAPIANA, sebagian uangnya telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi yaitu untuk membangun rumah yang saat ini ditempati terdakwa dan keluarganya, digunakan untuk membeli mobil sedan Mitsubhisi Eterna Nopol : BM-1147-TO seharga Rp.20.000.000,- dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa. - Bahwa berdasarkan hasil penghitungan nilai biaya yang dilakukan oleh YON HENDRI, ST dari PT. Wahana Konsultan, adalah sebagai berikut :UNIT A :Estimasi prosentase penyelesaian bangunan :? Gedung Mushola = 66,95 %? Tempat Wudhu = 80,00 %? Selasar Penghubung = 65,80 %? Pos Jaga = 45,00 %? Pagar = 34,90 %? Menara Air = 58,00 %Estimasi perhitungan anggaran biaya tertinggi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pembangunan tersebut sebesar Rp.359.043.920,83.UNIT B :Estimasi prosentase penyelesaian bangunan :? Gedung Hunian / Rumah Tinggal = 39,65 %? Pagar = 27,10 %Estimasi perhitungan anggaran biaya tertinggi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pembangunan tersebut sebesar Rp.767.852.481,10.Jumlah Total Estimasi biaya yang telah dikeluarkan Unit A + Unit B =Rp.1.126.896.401,93.Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MAULIDA OKTAPIANA mengalami kerugian sebesar Rp.784.806.079,17. (Rp.1.143.850.000,00 - Rp.359.043.920,83)Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa FAJAR SODIQ Als. MOCH FAJAR Bin. SUMARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Desember 2014 sampai dengan 20 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Jalan Lintas Selatan Rt.026 Rw. 007, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, oleh karena terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tenggarong daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Rengat, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada bulan Desember 2014 terdakwa mendapat telepon saksi SITI RUMAITA Als. MITA meminta bantuan untuk menyelesaikan atau menyembuhkan permasalahan saksi korban MAULIDA OKTAPIANA, kemudian saksi korban MAULIDA OKTAPIANA menelepon terdakwa menggunakan Handphone milik saksi SITI RUMAITA Als. MITA menyampaikan ? ingin ada ketenangan hati dan anak-anak serta suami selalu selamat dunia akhirat?, kemudian terdakwa yang mengaku sebagai peramal spiritual menyampaikan melalui telepon kepada saksi korban MAULIDA OKTAPIANA dengan kata-kata ?akan memberikan kunci jawaban ketenangan dan keselamatan anak serta suami saksi korban MAULIDA OKTAPIANA, keesok harinya, untuk mengetahui kata kuncinya tersebut harus membayar mahar berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah saksi korban MAULIDA OKTAPIANA setuju kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening kepada saksi SITI RUMAITA Als. MITA dan pada hari itu juga korban MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang mahar ke rekening terdakwa.- Bahwa esok harinya saksi korban MAULIDA OKTAPIANA menelepon terdakwa dan dalam pembicaraan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi korban MAULIDA OKTAPIANA bahwa kata kunci dari ketenangan hati dan keselamatan anak anak serta suami selamat dunia akhirat adalah saksi korban MAULIDA OKTAPIANA harus membangun sebuah tempat ibadah berupa Surau atau Langgar namun Surau tersebut harus dibangun di luar Kalimantan dan tempatnya di bangun di Provinsi Riau, itupun dalam pembangunannya tidak boleh saksi korban MAULIDA OKTAPIANA melihat sampai bangunan itu selesai baru saksi korban MAULIDA OKTAPIANA boleh melihat dan selama pemberian dana untuk pembangunan Surau tersebut tidak boleh suami saksi korban MAULIDA OKTAPIANA sampai mengetahui hal tersebut. - Selanjutnya pada bulan Januari 2015 terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi korban MAULIDA OKTAPIANA dengan ditemani saksi SITI RUMAITA Als. MITA di rumah keluarga terdakwa di jalan Ir. Soekarno Gunung Pasir Kelurahan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan dan meyakinkan kembali kepada saksi korban MAULIDA OKTAPIANA bahwa kata kunci kalau hidup tenang, mau nyaman maka harus :1. Membuat Moshola atau Surau dan pembuatannya tidak boleh dibuat di Muara Jawa atau Kalimantan Timur dan tidak boleh dilihat, karena akan mengurangi rasa keiklasan saksi korban MAULIDA OKTAPIANA 2. Kalau setuju pembuatannya di Riau di tempat terdakwa karena ada tanah yang mau diwakafkan untuk Mushola atau Surau ; 3. Dalam pembangunan Mushola atau Surau tersebut tidak boleh diketahui oleh suami saksi korban MAULIDA OKTAPIANA. Bahwa saksi korban MAULIDA OKTAPIANA bersedia membiayai pembangunan Mushola atau Surau di Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa memberi rekening Bank BNI Nomor : 0343167073 dan 0375258839 atas nama MOCH. FAJAR serta rekening Bank Mandiri Nomor: 1080016653637 atas nama SARIDAWATI. - Bahwa terdakwa dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdakwa meminta untuk dikirim uang oleh saksi korban MAULIDA OKTAPIANA baik melalui telepon maupun Whatsapp. Adapun saksi korban MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang kepada terdakwa selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebagai berikut:? Rekening Bank BNI nomor 0343167073 atas nama MOCH.FAJAR sebanyak Rp.971.780,00,- dengan rincian :- Tanggal 06 Juli 2015 sebanyak Rp.597.000.00-, tanggal 04 Agustus 2015 sebanyak Rp.3.907.000.00, tanggal 18 Agustus 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 19 Agustus 2015 Sebanyak Rp.2.579.000.00, tanggal 31 Agustus 2015 Sebanyak Rp.10.000.00, tanggal 09 september 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00,tanggal10 September 2015 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 11 september 2015 sebanyak Rp. 5.000.000.00, tanggal 28 september 2015 sebanyak Rp.25.000.000.00, tanggal 20 September 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 26 Oktober 2015 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 13 Nopember 2015 sebanyak Rp.60.000.000.00,tanggal27 Nopember 2015 sebanyak Rp.2.757.000.00,tanggal 18 Desember 2015 sebanyakRp.9.000.000.00, tanggal 18 Desember 2015 sebanyak Rp.11.000.000.00, tanggal 23 Desember 2015 sebanyak Rp.35.000.000.00,-.- Tanggal 07 Januari 2016 sebanyak Rp.10.050.000.00, tanggal 14 Januari 2016 sebanyak Rp.4.900.000.00, tanggal 25 januari 2016 sebanyak Rp.11.700.000.00, tanggal 03 Februari 2016 sebanyak Rp.4.700.000.00, tanggal 22 Februari 2016 sebanyak Rp.9.000.000.00, tanggal 11 Maret 2016 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 08 April 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 09 Mei 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 12 Mei 2016 sebanyak Rp.15.000.000.00, tanggal 25 Mei 2016 sebanyak Rp.13.000.000.00, tanggal 08 Juni 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 27 Juni 2016 sebanyak Rp.3.500.000.00, tanggal 11 Juli 2016 sebanyak Rp.6.575.000.00, tanggal 07 Agustus 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 05 september 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 16 September 2016 sebanyak Rp.1.200.000.00, tanggal 20 September 2016 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 11 Oktober 2016 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 13 Oktober 2016 sebanyak Rp.4.700.000.00, tanggal 07 Nopember 2016 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 06 Desember 2016 sebanyak Rp.3.900.000.00, tanggal 07 Desember 2016 sebanyak Rp.1.600.000.00, tanggal 27 Desember 2016 sebanyak Rp.1.000.000.00,-.- Tanggal 04 Januari 2017 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 07 April 2017 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 05 April 2017 sebanyak Rp.700.000.00, tanggal 05 Mei 2017 sebanyak Rp.10.700.000.00, tanggal 15 Mei 2017 sebanyak Rp.3.770.000.00, tanggal 13 April 2017 sebanyak Rp.2.000.000.00, tanggal 25 April 2017 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 19 Mei 2017 sebanyak Rp.5.350.000.00, tanggal 02 Juni 2017 sebanyak Rp.12.700.000.00, tanggal 09 Juni 2017 sebanyak Rp.17.000.000.00, tanggal 24 Juni 2017 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 05 Juli 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 13 Juli 2017 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 21 Juli 2017 sebanyak Rp.4.500.000.00, tanggal 02 Agustus 2017 sebanyak Rp.2.700.000.00, tanggal 08 Agustus 2017 sebanyak Rp.12.500.000.00, tanggal 23 Agustus 2017 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 31 Agustus 2017 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 07 September 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 21 September 2017 sebanyak Rp.1.750.000.00, tanggal 29 September 2017 sebanyak Rp.8.970.000.00, Pada Tanggal 03 Oktober 2017 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 08 Nopember 2017 sebanyak Rp.77.000.000.00, tanggal 28 Desember 2017 sebanyak Rp.15.000.000.00, tanggal 28 Desember 2017 sebanyak Rp.15.000.000.00, tanggal 28 Desember 2017 sebanyak Rp.10.900.000.00,-.- Tanggal 12 Januari 2018 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 19 Februari 2018 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 09 Maret 2018 sebanyak Rp.9.700.000.00, tanggal 29 Maret 2018 sebanyak Rp.19.700.000.00, tanggal 09 April 2018 sebanyak Rp.29.700.000.00, tanggal 25 April 2018 sebanyak Rp.87.500.000.00, tanggal 22 Mei 2018 sebanyak Rp.97.000.000.00, tanggal 17 Juni 2018 sebanyak Rp.9.000.000.00, tanggal 18 Juli 2018 sebanyak Rp.8.500.000.00, tanggal 10 Agustus 2018 sebanyak Rp.9.000.000.00, tanggal 15 Agustus 2018 sebanyak Rp.5.000.000.00, tanggal 25 Agustus 2018 sebanyak Rp.3.500.000.00, tanggal 03 September 2018 sebanyak Rp.17.000.000.00, tanggal 05 September 2018 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 17 September 2018 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 19 Oktober 2018 sebanyak Rp.2.700.000.00, tanggal 26 Oktober 2018 sebanyak Rp.17.000.000.00, tanggal 15 Nopember 2018 sebanyak Rp.2.700.000.00,-- Tanggal 24 Januari 2019 sebanyak Rp.5.000.000.00, Pada Tanggal 25 Januari 2019 sebanyak Rp.12.500.000.00, Pada Tanggal 25 Februari 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00, Pada Tanggal 01 Maret 2019 sebanyak Rp.17.000.000.00, Pada Tanggal 05 September 2019 sebanyak Rp.3.500.000.00, Pada Tanggal 18 September 2019 sebanyak Rp.1.000.000.00, Pada Tanggal 02 Oktober 2019 sebanyak Rp.80.000.000.00, Pada Tanggal 25 Oktober 2019 sebanyak Rp.5.000.000.00, Pada Tanggal 04 Desember 2019 sebanyak Rp.2.000.000.00, Pada Tanggal 25 Desember 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, Pada Tanggal 26 Desember 2019 sebanyak Rp.5.000.000.00, Pada Tanggal 17 Januari 2019 sebanyak Rp.21.000.000.00, Pada Tanggal 11 Februari 2019 sebanyak Rp.3.000.000.00,-.? Rekening Bank BNI Nomor : 0375258839 BANK BNI atas Nama MOCH.FAJAR sebanyak Rp.42.400.000,00, dengan rincian :- Tanggal 01 September 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 02 September 2015 sebanyak Rp.7.000.000.00,-- Tanggal 30 Januari 2017 sebanyak Rp.15.000.000.00, Pada Tanggal 03 Februari 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, Pada Tanggal 03 Maret 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, Pada Tanggal 16 Maret 2017 sebanyak Rp.3.000.000.00,-? Rekening Bank Mandiri Nomor : 1080016653637 atas nama SARIDA WATI sebanyak 129.670.000,00, dengan rincian :- Tanggal 25 Januari 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 02 Maret 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 08 Maret 2019 sebanyak Rp.2.500.000.00, tanggal 17 Maret 2019 sebanyak Rp.2.000.000.00, tanggal 08 April 2019 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 09 April 2019 sebanyak Rp.1.000.000.00, tanggal 10 April 2019 sebanyak Rp.270.000.00, tanggal 22 April 2019 sebanyak Rp.37.100.000.00, tanggal 26 April 2019 sebanyak Rp.3.000.000.00, tanggal 09 April 2019 sebanyak Rp.4.000.000.00, tanggal 29 Mei 2019 sebanyak Rp.8.700.000.00, tanggal 03 Juni 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00, tanggal 05 Juni 2019 sebanyak Rp.3.700.000.00, tanggal 18 Juni 2019 sebanyak Rp.5.700.000.00, tanggal 22 Juli 2019 sebanyak Rp.7.700.000.00, tanggal 29 Juli 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 31 Juli 2019 sebanyak Rp.10.000.000.00, tanggal 24 Agustus 2019 sebanyak Rp.7.000.000.00,-.Sehingga jumlah total seluruhnya uang saksi korban MAULIDA OKTAPIANA yang dikirim ke rekening terdakwa sebanyak Rp.1.143.850.000,00,-- Bahwa setelah saksi korban MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang sebanyak Rp.1.143.850.000,00,- (satu milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembangunan Mushola atau Surau yang dimulai sejak tahun sejak 2015 sampai dengan tahun 2020 belum selesai dan tanpa seijin saksi korban MAULIDA OKTAPIANA, sebagian uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk membangun rumah yang saat ini ditempati terdakwa dan keluarganya, digunakan untuk membeli mobil sedan Mitsubhisi Eterna Nopol : BM-1147-TO seharga Rp.20.000.000,- dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa. - Bahwa berdasarkan hasil penghitungan nilai biaya yang dilakukan oleh YON HENDRI, ST dari PT. Wahana Konsultan, adalah sebagai berikut :UNIT A :Estimasi prosentase penyelesaian bangunan :? Gedung Mushola = 66,95 %? Tempat Wudhu = 80,00 %? Selasar Penghubung = 65,80 %? Pos Jaga = 45,00 %? Pagar = 34,90 %? Menara Air = 58,00 %Estimasi perhitungan anggaran biaya tertinggi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pembangunan tersebut sebesar Rp.359.043.920,83.UNIT B :Estimasi prosentase penyelesaian bangunan :? Gedung Hunian / Rumah Tinggal = 39,65 %? Pagar = 27,10 %Estimasi perhitungan anggaran biaya tertinggi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pembangunan tersebut sebesar Rp.767.852.481,10.Jumlah Total Estimasi biaya yang telah dikeluarkan Unit A + Unit B =Rp.1.126.896.401,93.Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MAULIDA OKTAPIANA mengalami kerugian sebesar Rp.784.806.079,17. (Rp.1.143.850.000,00 - Rp.359.043.920,83)Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 4 (empat) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?MAULIDA OKTAPIANA Binti AIDIL FITRI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang yang saksi kirim atau transfer ke rekening terdakwa. - Bahwa ada pun uang yang telah saksi kirim kepada terdakwa tersebut adalah uang Titipan untuk membangun Surau atau Langgar sesuai dengan kesepakatan saksi dan terdakwa- Bahwa saksi dan terdakwa bersepakat kalau saksi akan membiayai pembangunan sebuah Surau di Prov Riau yang pembangunannya akan dilakukan oleh terdakwa. Dan sejak saat itu saksi sering kali memberikan dana kepada terdakwa untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut hingga terakhir kali saksi memberikan dana kepada terdakwa pada bulan Mei 2020. Kalau di hitungan berapa kalinya saksi sudah tidak bisa mengitungnya karena sejak kurun waktu Desember 2014 hingga Mei 2020 kurang lebih 5 (lima) tahun tersebut hampir setiap bulan saksi mengirimkan dana untuk pembiayaan pembangunan Surau dimaksud.- Bahwa saksi mengirim atau melakukan transfer uang kepada terdakwa dalam kurun waktu akhir tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2020 yang semua saksi lakukan di BANK BNI KCP Handil yang berada di jalan A.Yani Kel.Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa dan pada Bank Mandiri handil yang berada di jalan Ir.Soekarno Kel.Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa Kab.Kukar.- Bahwa ada pun cara saksi melakukan pengiriman uang kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai langsung ke Bank BNI KCP Handil atau melakukan Transfer melalui Mesin ATM baik itu Bank BNI, Bank Mandiri atau pun Bank BRI yang ada di Kec.Muara Jawa, Kec.Sanga-Sanga atau pun yang berada di Samarinda.- Bahwa ada pun yang mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa adalah saksi sendiri dan terkadang saksi juga menyuruh beberapa orang Seperti Saksi SITTI RUMAITA yang juga adalah kakak sepupu saksi, saksi SADIAH yang pernah bekerja di rumah saksi, saksi DAHLIANI kurir atau Jastip yang saksi upah dan Saksi RUDIANSYAH yang juga adalah adik kandung saksi.- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan kenal dengan terdakwa setelah saksi dikenalkan oleh kakak sepupu saksi yang bernama Sdri. SITTI RUMAITA pada akhir tahun 2014 melalui telpon dan setelah saksi mengambil nomor hand Phone terdakwa dari Saksi SITTI RUMAITA kemudian saksi sendiri yang berkomunikasi dengan terdakwa sehingga saksi menitipkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk membangun Surau atau Langgar di tempat Tinggalnya yang berada di Jln.Lintas Selatan Rt.26 Rw 07 Kel.Pangkalan Kasai Kec.Seberida Kab.Indragiri Hulu Prov.Riau.- Bahwa Seingat saksi mulai mengenal terdakwa sekitar 2 (dua) bulan setelah ibu kandung saksi meninggal dunia. Almarhumah Ibu Kandung saksi An. NURHAYATI meninggal pada Oktober 2014. Setelah ibu kandung saksi tersebut meninggal dunia, saksi ada mendatangi rumah kakak kandung saksi An. ROSITA dan suaminya An. HARIS beralamatkan di Perumahan BTN di Kel. Muara Jawa Pesisir. Bahwa di rumah Sdri. ROSITAH tersebut juga ada kakak kandung saksi An. SITI RUMAITA Bahwa kemudian kakak saksi Sdri. SITI RUMAITA memberikan masukan kepada saksi agar hati saksi tenang bahwa ada Pamannya Sdra. HARIS yang berada di Riau atas nama FAJAR yang bisa membantu menenangkan hidup saksi. Bahwa saat itu memang hati saksi kurang tenang karena ada rencana suami saksi Sdra. H. ALWI RUSLAN menikah lagi. Akhirnya saksi diperkenalkan dengan terdakwa melalui sambungan HP kakak SITI RUMAITA Dalam pembicaraan pertama saksi dengan terdakwa tersebut saksi menyampaikan ingin ada ketenangan hati dan anak anak serta suami selalu selamat dunia akhirat. - Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai peramal spiritual akan memberikan kunci jawaban ketenangan dan keselamatan anak serta suami saksi keesokan harinya. - Bahwa keesokan harinya saksi langsung komunikasi langsung dengan terdawka melalui Hand Phone milik saksi ke nomor Hand Phone 085376979897 milik terdakwa. Dalam pembicaraan saksi hari itu di sampaikan bahwa kunci dari ketenangan hati saksi dan keselamatan anak anak serta suami dan dan akhirat adalah saksi harus membangun sebuah tempat ibadah berupa Surau atau Langgar namun Surau tersebut harus di bangun di luar kalimantan dan tepatnya di bangun di Prov Riau. Itupun dalam pembangunannya tidak boleh saksi melihat pembangunnnya sampai bangunan itu selesai baru saksi boleh melihat. Dan lagi selama pemberian dana untuk pembangunan surau tersebut tidak boleh suami saksi sampai mengetahui hal tersebut. - Bahwa saat pembicaraan tersebut terdakwa meminta Mahar untuk pembicaraan lebih lanjut, Malam itu juga saksi mentransfer mahar yang di minta oleh terdakwa Senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang saksi Transfer melalui ATM Milik Sdra.HARIS ke rekening milik terdakwa. Saksi hanya mengganti uang sejumlah yang di transfer tersebut kepada sdra. HARIS.- Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa karna terdakwa pernah datang ke Kec.Muara Jawa Kab.Kukar pada awal tahun 2015 pada saat itu saksi bertemu di rumah keluarga terdakwa yang berada di Jalan Ir.Soekarno Gunung Pasir Kel.Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa Kab.Kukar dan pada saat itu saksi bersama dengan Sdri. SITTI RUMAITA dan saat itu saksi hanya melakukan Konsultasi saja dengan terdakwa.- Bahwa Saksi lupa Hari dan tanggalnya pastinya namun kejadian tersebut sekitar Akhir bulan Desember 2014.- Bahwa saksi memberikan dana tersebut melalui transfer mesin ATM atau melalui setor Tunai di Teller di Bank BNI ke Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 milik terdakwa, serta pada Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI tidak terhitung banyaknya dengan jumlah uang yang bervariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.- Bahwa ada pun uang titipan yang telah saksi kirimkan kepada terdakwa melalui transfer mesin ATM atau melalui setor Tunai di Teller di Bank BNI ke Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 milik terdakwa serta pada Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI setelah di hitung sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).- Perlu saya jelaskan bahwa uang titipan saksi yang masuk pada Rekening BNI nomor 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 atas nama Sdra.MOCH FAJAR,serta Nomor Rekening 1080016653637 Bank Mandiri atas nama SARIDA WATI yang dikuasi oleh Sdra.MOCH. FAJAR sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) adalah uang milik Saksi karena cuma saksi sendiri yang membangun Surau atau langgar tersebut dan cuma saksi sendiri kenalan terdakwa yang berasal dari Kalimantan jadi apa bila ada kiriman uang yang berasal dari Bank BNI Cab. Balikpapan, Kec. Muara Jawa , Kec. Sanga-Sanga atau pun Samarinda dan Bank Banjarmasin mau pun dari Bank Mandiri saya bisa pastikan Pengirimnya adalah saksi karna saksi sering mengirim uang kepada terdakwa dengan cara setor tunai dan menuliskan nama terdakwa seperti orang yang ingin menabung serta saksi menyuruh orang lain yang saksi kenal untuk melakukan Transfer melalui mesin ATM.- Untuk Nomor Rekening 0375258839 BANK BNI atas Nama MOCH.FAJAR Pada Tanggal 01 September 2015 sebanyak Rp.10.000.000.00, Pada Tanggal 02 September 2015 sebanyak Rp.7.000.000.00,ini untuk tahun 2015,- Pada Tanggal 30 Januari 2017 sebanyak Rp.15.000.000.00, Pada Tanggal 03 Februari 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, Pada Tanggal 03 Maret 2017 sebanyak Rp.3.700.000.00, Pada Tanggal 16 Maret 2017 sebanyak Rp.3.000.000.00, ini untuk tahun 2017.- Bahwa terkadang terdakwa memaksa saksi mengirimkan uang dan atau apa bila saksi melakukan Konsultasi dan mengungkapkan permasalahan saksi kepada terdakwa maka saksi akan diberikan pilihan mahar ( bayaran ) sesuai angka-angka nomimal uang yang jumlahnya selalu ganjil yang dibuat oleh terdakwa dengan alasan untuk pembangunan Surau atau langgar, mau tidak mau saya harus memilih Mahar ( bayaran ) tersebut.- Bahwa benar saksi pernah beberapa kali mendapat telpon dari terdakwa apa bila saksi telat atau lambat mengirimkan uang kepada terdakwa karna terdakwa sudah meminta uang untuk pembangunan Surau atau Langgar tersebut maka saksi akan mendapat masalah atau musibah dan permasalahan itu di sampaikan sama kakak sepupu saksi Sdri.SITTI RUMAITA kemudian Sdri.SITTI RUMAITA yang menyampaikan kepada saksi karna saya takut apa bila terdakwa kan seorang Paramal dan paranormal saksi pun berusaha sampai emas saksi gadaikan dan Mobil CRV saksi Lesingkan untuk menebus hutang-hutang saksi.- Bahwa saksi tidak pernah di perlihatkan oleh terdakwa foto atau gambar Surau atau Langgar yang di bangun oleh terdakwa tersebut.- Bahwa setelah saksi melihat gambar tersebut saksi sangat merasa keberatan kanapa surau atau langgar tersebut belum selesai sampai saat ini kemudian terdakwa ada membangun rumah padahal dalam kesepakatan saksi dengan terdakwa tidak ada membangun rumah sehingga saksi sangat keberatan apa lagi uang yang saksi titipkan atau kirim kepada terdakwa sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) masak Cuma langgar atau surau belum jadi.- Bahwa saksi menggunakan uang yang di keperluan belanja rumah tangga saksi yang setiap buannya di berikan oleh suami saksi an. H. ALWI RUSLAN. Saksi juga menggunakan dana hasil dagangan toko Sparepart Mobil. Saksi juga menggunakan uang hasil gadai perhiasan emas milik saksi serta uang hasil lesing BPKB mobil CRV milik saksi Kesemuanya saksi berikan kepada terdakwa untuk pembiayaan bangunan Surau dimaksud. - Bahwa suami saksi yang bernama H.ALWI RUSLAN tidak mengetahui kalau saksi sering Mengirim atau melakukan Transfer uang kepada terdakwa dan saksi tidak ada ijin kepada suami saksi.- Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 wita, secara tidak sengaja suami saksi H. ALWI RUSLAN ada membawa Chat Whattapps saksi dengan terdakwa yang isinya bahwa ?Insyallah Paman nanti kalau ada rezeki lebih lagi saksi akan kirim untuk pembangunan Surau?. Atas dasar Chat Whattshap tersebutlah akhirnya suami saksi bertanya ada apa dengan Chat tersebut. saksipun mengakui apa yang saksi lakukan selama ini perihal pemberian dana untuk pembangunan Surau dimaksud hingga akhirnya suami saksi H. ALWI RUSLAN meyakini bahwa saksi telah di tipu oleh terdakwa karena saat saat di konfirmasi oleh H ALWI RUSLAN langsung ke terdakwa melalui sambungan Hand phone milik saksi, ternyata MOCH FAJAR tidak bersedia datang menemui H. ALWI RUSLAN untuk konfirmasi kebenarannya bahkan terdakwa malah beralasan istrinya akan melahirkan dan perlu dana lagi, Atas dasar tersebut suami saksi H. ALWI RUSLAN melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Polsek Muara Jawa .- Bahw saksi sangat keberatan dengan pembangunan rumah yang di bangun oleh terdakwa di samping Surau atau langgar tersebut karna kesepakatan saksi dengan terdakwa hanya membangun Surau atau Langgar dan apa bila terdakwa ada membangun lainnya berarati terdakwa telah menyalanyagunakan uang saksi.- Bahwa untuk biaya pembangunan langgar atau surau saksi mengikhlaskan sedangkan untuk pembangunan rumah terdakwa tersebut saksi merasa keberatan karena tanpa seijin saksi.- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi yaitu sebesar Rp.784.806.079 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam ribu tujuh puluh Sembilan rupiah).Saksi ke-2 (dua) ?H. ALWI RUSLAN Bin. H. RUSLAN HADI? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi adalah suami dari saksi Hj.MAULIDA OKTAVIANA dan saksi Hj.MAULIDA OKTAVIANA telah melakukan Transfer uang kepada terdakwa sejak bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Mei 2020 tanpa sepengetahuan saksi.- Bahwa menurut istri saksi yaitu Hj.MAULIDA OKTAPIANA uang yang sudah di transfer oleh saksi Hj.MAULIDA OKTAVIANA kepada terdakwa setelah dihitung sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).- Bahwa setahu Saksi Sdri.Hj.MAULIDA OKTAPIANA melakukan transfer kepada sdra.MOCH.FAJAR terakhir kali pada Bulan Februari 2020 sekitar jam 11.00 wita di Bank BNI yang berada di jalan A.Yani Kel.Muara Jawa Kec.Muara Jawa Kab.Kukar.--- Bahwa saksi mengetahui kalau saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA sering melakukan transfer uang kepada terdakwa sudah beberapa hari yang lalu namun baru hari Senin tanggal 20 Oktober 2020 sekitar jam 10.00 wita saksi mendapatkan isi Whatsapp antara terdakwa dan Istri saksi kemudian saksi cek dan saksi tanyakan yang sebenarnya ternyata saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA sudah sering melakukan Transfer uang kepada terdakwa sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini.- Bahwa menurut saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA dari pengakuannya pernah bertemu satu kali dengan terdakwa tersebut di rumah keluarganya yang berada di jalan Ir.Soekarno ( Gunung Pasir ) Kel.Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa Kab.Kukar pada awal bulan Tahun 2015.- Bahwa menurut istri saksi yaitu Hj.MAULIDA OKTAVIANA dari pengakuannya yang menyebabkan Hj.MAULIDA OKTAPIANA melakukan transfer uang kepada terdakwa karena saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA di obati dan di suruh membangun Surau ( langgar ) yang tidak boleh dilihatnya dan tidak boleh di beritahukan kepada siapa-siapa dan untuk amal di akhirat nanti sehingga saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA terus menerus mengirimkan uang kepada terdakwa sehingga saksi ketahui.- Bahwa awalnya saksi mengetahui kalau saksi Hj.MAULIDA OKTAVIANA ada mengirimkan uang kepada terdakwa melalui transfer, karena saksi curiga kepada istri saksi jarang lagi memakai perhiasan emas miliknya atas kecurigaan itulah kemudian saksi mencari tahu dan ternyata perhiasan emas milik istri saksi tersebut di gadaikan ke pegadaian Handil Muara Jawa dan uangnya di digunakan untuk membayar hutang dan pinjaman akibat dari uang yang kirimkan kepada terdakwa.- Bahwa menurut Istri saksi yaitu Hj.MAULIDA OKTAPIANA surau ( langgar ) yang di bangun oleh terdakwa dengan menggunakan uang milik saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA itu ada, namun yang menjadi kecurigaan saksi masak ada surau ( langgar ) di bangun sampai 5 tahun dan membutuhkan dana Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) belum selesai.- Bahwa saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA tidak ada meminita ijin atau pun memberitahukan kepada saksi kalau sering mengirimkan uang melalui transfer kepada terdakwa dan ada mambangun surau ( langgar ) di tempat terdakwa.- Bahwa saksi mengikhlaskan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan langgar/surau dan akan dilanjutkan penggangunan tersebut oleh saksi.- Bahwa saksi keberatan apabila uang tersebut digunakan untuk kebutuhan selain pembangunan langgar atau surau.Saksi Ke-3 ?SITTI RUMAITA Als. MITA Binti. MAPPA? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi pernah disuruh oleh saksi Maulida Oktapiana untuk melakukan Transfer sejumlah uang kepada terdakwa - Bahwa saat ini saksi sudah tidak bekerja dan dulu saksi pernah ikut dan bekerja di toko Spark Pack toko milik saksi MAULIDA OKTAPIANA selama kurang lebih 6 tahun.- Bahwa ada pun saksi melakukan Transfer uang kepada terdakwa dengan tujuan BANK BNI nomor rekening 0343167073 atas nama MOCH.FAJAR.Uang di atas tersebut saksi kirim pada Bank BNI nomor Rekening 0343167073 atas nama MOCH.FAJAR. Sedangkan untuk tujuan BANK BNI nomor rekening 0375258839 atas nama MOCH.FAJAR adalah :1. Pada hari Senin Tanggal 30 Januari 2017 Sebanyak Rp.15.000.000.00 ( Lima belas juta rupiah ).2. Pada hari Jumat Tanggal 03 Februari 2017 Sebanyak Rp.3.700.000.00 (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ).3. Pada hari Jumat Tanggal 03 Maret 2017 Sebanyak Rp.3.000.000.00 (Tiga juta rupiah ).4. Pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2017. Sebanyak Rp.3.000.000.00 (Tiga juta rupiah ).- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah Paman dari kakak Ipar saksi.- Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengirim uang kepada terdakwa adalah sdri.Hj.MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa setahu saksi hubungan antara terdakwa dengan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA tidak ada memiliki hubungan apa- apa hanya saja saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA mengangap terdakwa sebagai guru Spritualnya karna saksilah yang mengenalkan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA kepada terdakwa.- Bahwa seingat saksi, saksi mengenalkan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA kepada terdakwa pada akhir Tahun 2014.- Bahwa seingat saksi, awalnya saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA ingin mencari orang pintar untuk konsultasi permasalahan yang dialami kemudian saksi menawarkan kalau ada paman yang bernama MOCH.FAJAR yang juga bisa diajak Konsultasi karna saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA juga mau makanya saksi pun memberikan Nomor Hand Phone terdakwa kepada saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA dan selanjutnya saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA melakukan komunikasi sendiri dengan terdakwa.- Bahwa setahu saksi terdakwa bertempat tinggal di Provensi Riau.- Bahwa terdakwa pernah datang ke Kec.Muara Jawa Kab.Kukar pada awal tahun 2015 dan bertemu dengan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA karna saksi pada saat bertemu terdakwa saksi juga ikut bersama dengan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA tepatnya di Jalan Ir.Soekarno Gunung Pasir Kel.Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa Kab.Kukar.- Bahwa pada saat itu terdakwa datang ke Kec.Muara Jawa Kab.Kukar dan bertemu dengan saksi MAULIDA OKTAPIANA dan terdakwa hanya memberikan wejangan ?wejangan kepada saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA- Bahwa saksi Hj.MAULIDA OKTAVIANA menyuruh saksi untuk melakukan transfer sejumlah uang kepada terdakwa karena saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA di suruh membangun surau ( Langgar ) untuk membersihkan harta suaminya atau untuk bersedekah, kemudian saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA menitipkan uang kepada terdakwa untuk membangun surau ( Langgar ).- Bahwa benar terdakwa ada membangun Surau ( Langgar ) sesuai dengan amanat Saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA tersebut .- Bahwa terdakwa membangun Surau ( Langgar ) tersebut di Riau sana dan menurut cerita Sdra.MOCH.FAJAR Surau ( Langgar ) tersebut tidak boleh di bangun di Kalimantan dan tidak boleh dilihat sebelum jadi.- Bahwa perjanjian antara terdakwa dengan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA sehubungan dengan penitipan uang kepada terdakwa untuk membangun Surau atau Langgar saja tidak ada yang lainnya dan uang yang saksi kirim kepada terdakwa milik saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA hanya di gunakan untuk membangun Surau atau Langgar saja bukan digunakan untuk yang lainnya.- Bahwa benar saksi pernah mengdengar atau mendapat telpon dari terdakwa apa bila saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA telat atau lambat mengirimkan uang kepada terdakwa untuk pembangunan Surau atau Langgar tersebut maka saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA akan mendapat masalah atau musibah makanya saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA terkadanag merasa takut dan cepat mengirimkan uang kepada terdakwa baik itu menyuruh saksi atau pun melalui langsung saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA .- Bahwa benar saksi juga Pernah mengdengar atau mendapat telpon dari terdakwa apa bila saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA melakukan Konsultasi dan mengungkapkan permasalahannyaa kepada terdakwa maka saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA akan diberikan pilihan mahar ( bayaran ) sesuai angka-angka nomimal uang yang dibuat oleh terdakwa dengan alasan untuk pembangunan Surau atau langgar dan nantinya saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA yang memilih mahar ( bayaran ) sesuai angka-angka nomimal uang yang jumlahnya selalu di buat GANJIL dan menurut kemampuan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA maka angka-angka nomimal uang tersebutlah yang akan di kirim kepada terdakwa baik melalui saksi atau pun langsung di kirim oleh saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA.Saksi ke- 4 ?DITA FEBRIANI Binti BAHARUDDIN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi melakukan Transfer uang kepada terdakwa sebanyak 2 kali yang pertama pada hari Selasa Tanggal 03 oktober 2017 sekitar Jam 10.00 Wita melalui Bank BNI KCP Handil yang berada di jalan A.Yani Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sedangkan yang kedua melalui Bank Mandiri saksi melakukan Transfer uang pada Hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 sekitar Jam 11.00 Wita di Bank Mandiri Handil yang berada dijalan Ir.Soekarno Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.- Bahwa saksi melakukan Transfer uang kepada terdakwa dengan cara datang ke Bank BNI atau BANK Mandiri dengan cara Setor Tunai langsung kepada Teller Bank.- Bahwa nomor Rekening terdawka untuk BANK BNI Nomor Rek 0343167073 atas nama terdakwa sendiri sedangkan untuk BANK Mandiri Nomor Rek 108-00-1665363-7 atas nama Sdri. SARIDA WATI.- Bahwa jumlah uang yang saksi kirimkan kepada terdakwa pada saat itu yang pertama kali hari Selasa Tanggal 03 Oktober 2017 melalui Bank BNI Nomor Rek 0343167073 atas nama MOCH. FAJAR sebanyak Rp.7.000.000- ( Tujuh Juta Rupiah ), sedangkan yang kedua kali pada Hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 melalui Bank Mandiri Nomor Rek 108-00-1665363-7 atas nama Sdri.SARIDA WATI sebanyak Rp.7.700.000- ( tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah ).- Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan Transfer uang tersebut adalah saksi Hj. MAULIDA.- Bahwa saksi kenal dengan saksi Hj. MAULIDA dan saksi tidak ada memiliki hubungan apa-apa dengan saksi Hj. MAULIDA namun pada saat itu saksi Hj. MAULIDA adalah Boss saksi karna saksi kerja di Ruko toko jualan Spare Part milik saksi Hj. MAULIDA makanya saksi pun di perintahkan oleh saksi Hj. MAULIDA untuk melakukan Transfer uang. Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pekerjaan terdakwa saat ini adalah sebagai tukang batu atau tukang bangunan.- Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA karena sering berkomunikasi dan di dikirimi uang oleh saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa uang yang telah terdakwa terima dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPINA melalui Transfer Bank tersebut adalah uang Titipan untuk membangun Surau atau Langgar sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Sdri. Hj.MAULIDA OKTAPINA.- Bahwa terdakwa kenal dengan dan sering berkomunikasi dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sejak sekitar bulan September atau Oktober 2014 hingga bulan Oktober 2020.- Bahwa awalnya Saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK menelpon kepada terdakwa dan meminta bantu kepada terdakwa untuk menyelesaikan atau menyembuhkan permasalahannya, kemudian terdakwa sampaikan kepada saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK kalau terdakwa bisa membantunya, kemudian saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menelpon terdakwa dengan menggunakan HP saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK, dalam percakapan tersebut saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menyampaikan kalau mempunyai masalah pribadinya kehidupannya yaitu hidupnya sering gelisah dan tidak tenang. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA kalau ingin hidupnya tenang dan tidak gelisah ada kata kuncinya dan untuk mengetahui kata kuncinya tersebut harus membayar mahar yaitu harus membayar uang sebesar Rp. 5.000.000,- dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menyanggupinya dan mau membayar uang mahar sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening kepada saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK dan pada hari itu juga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang mahar sesuai permintaan terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-. Setelah terdakwa dikirimi mahar sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pertemuan pada awal tahun 2015 dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dengan ditemani oleh saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK di tempat kostan sdr. DEDEK KISARA ( Saudara kandung terdakwa ) di Gunung Pasir Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara. Setelah bertemu dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA kemudian terdakwa menyampaikan dan menyakinkan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA kata kunci kalau hidup tenang, mau nyaman maka harus :1. Membuat Mushola atau Surau dan pembuatannya tidak boleh di buat di Muara Jawa atau Kaltim dan tidak boleh dilihat, karena akan mengurangi rasa keiklasan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA;2. Kalau setuju pembuatannya di Riau di tempat terdakwa karena ada tanah yang mau diwakafkan untuk mushola atau surau.3. Dalam pembangunan musholla atau surau tersebut tidak boleh diketahui oleh suaminya. - Bahwa setelah terdakwa memberikan penjelasan dan pemahaman serta menyakinkan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA agar hidupnya tenang dan tidak gelisah tersebut, maka saksi Hj. MAULIDA OKTAPIDANA menuruti apa yang terdakwa sampaikan tersebut, selanjutnya terdakwa meminta uang untuk pembangunan mushola atau surau tersebut dari bulan September atau Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020.- Bahwa terdakwa menerima transfer uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dalam kurun waktu akhir tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2020 yang semua terima melalui BANK BNI dan Bank Mandiri yang berada di Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu.- Bahwa cara terdakwa menerima kiriman uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA tersebut terdakwa memberikan Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 BANK BNI milik terdakwa serta Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI milik Mertua terdakwa baru kemudian saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa.- Bahwa terdakwa dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA bersepakat kalau akan mengirimkan uang kepada terdakwa untuk membiayai pembangunan sebuah Surau di Prov Riau yang pembangunannya akan terdakwa lakukan, dan sejak saat itu saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sering kali memberikan dana kepada terdakwa untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut hingga terakhir kali terdakwa diberikan dana pada bulan Mei 2020, dan sejak kurun waktu Desember 2014 hingga Mei 2020 kurang lebih 5 (lima) tahun tersebut hampir setiap bulan terdakwa menerima dana untuk pembiayaan pembangunan Surau dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa uang titipan untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut yang telah terdakwa terima melalui transfer mesin ATM atau melalui setor Tunai di Teller di Bank BNI ke Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 milik terdkawa MOCH FAJAR, serta pada Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI setelah di hitung sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).- Bahwa cara terdakwa melakukan komuniksi dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehingga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mau dan terus menerus mengirimkan uang Titipan untuk pembangunan Surau atau Mushollah dalam kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2020, terdakwa terus menurus mendesak meminta uang dengan cara menelpon atau melalui pesan WhatsApp seperti kata-kata ? BU HAJJA MASIH PUNYA TANGGUNG JAWAB UNTUK MENERUSKAN PEMBANGUNAN SURAU KALAU HIDUP BU HAJJA MAU TENANG? sehingga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA Merasa takut dan mau berkomunikasi melalui Telp atau Pun Pesan Whatsapp, kemudian terdakwa juga mengambil kesempatan apa bila saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA melakukan Konsultasi dan mengungkapkan permasalahannya kepada terdakwa maka terdakwa akan berikan pilihan mahar ( bayaran ) sesuai angka-angka nomimal uang yang terdakwa buat Ganjil untuk meyakinkan dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA harus memilih salah satu angka dan harus membayar sesuai dengan pilhannya dan semua itu dengan alasan untuk pembangunan Surau atau langgar yang harus di bayar oleh.- Bahwa benar terdakwa pernah beberapa kali menelpon saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dan mengatakan apa bila telat atau lambat mengirimkan uang kepada terdakwa apa lagi kalau terdakwa sudah meminta uang untuk pembangunan Surau atau Langgar tersebut maka memberitahukan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA ?maka saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA akan mendapat masalah atau musibah? dan permasalahan itu juga terdakwa sampaikan dengan saksi SITTI RUMAITA kemudian saksi SITTI RUMAITA yang menyampaikan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehingga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mau mengirimkan uang tersebut setiap kali terdakwa minta.- Bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA foto atau gambar Surau atau Langgar yang terdakwa bangun tersebut tersebut.- Bahwa terdakwa dalam pembangunan bangunan rumah yang berada tepat di samping Surau sebelumnya terdakwa tidak ada ijin atau tidak ada persetujuan dari pemilik uang yaitu saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA, terdakwa membangun tersebut atas kemauanya terdakwa sendiri. - Bahwa untuk pembangunan Surau dan Bangunan yang akan di gunakan untuk yayasan panti asuhan, penyelesaian bangunannya dapat tersangka perkirakan sekitar 50%.- Bahwa untuk pembiayaan pembangunan mushola dan fasilitas lainya ( pagar, tepat wudhu ) dapat terdakwa perkirakan seebesar Rp. 100.000.00,( seratus juta rupiah ), sedangkan untuk pembiayaan bangunan yang rencananya akan tersangka pergunakan untuk yayasan panti asuhan dapat tersangka perkirakan sebesar Rp. 400.000.00-(empat ratus juta rupiah).- Bahwa Bangunan rumah yang rencananya akan terdakwa pergunakan untuk yayasan panti asuhan tersebut belum ada sama sekali aktivitas kegiatan panti asuhan dan belum ada di tempati oleh anak anak panti asuhan.- Bahwa yang menempati bangunan rumah yang rencananya akan terdakwa pergunakan untuk yayasan panti asuhan adalah terdakwa sendiri dan keluarga terdakwa.- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menempati bangunan yang rencananya akan terdakwa pergunakan untuk yayasan panti asuhan.- Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehubungan dengan pemberian uang titipan kepada terdakwa hanya di pergunakan untuk membangun Surau atau Mushollah tidak ada pembangunan rumah yayayan pantai asuhan dan terdakwa membangun rumah yayasan pantai asuhan tersebut atas inisiatip terdakwa sendiri tanpa meminta ijin kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa terjadinya perubahan nama dari MOCH FAJAR menjadi FAJAR SODIQ pada saat proses pembuatan E-KTP dan Kartu Keluarga pada tanggal 20 Mei tahun 2019, dimana nama sebelumnya yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga terdakwa MOCH. FAJAR tertulis atas nama MOCH FAJAR SODIQ, dan karena terdapat perbedaan nama dengan yang tercantum di Surat Nikah, dimana di Surat Nikah MOCH FAJAR tertulis atas nama FAJAR SODIQ, sehingga didalam KTP dan Kartu Keluarga yang baru ini ditulis atau disesuai dengan dengan nama yang tercantum di Surat Nikah yaitu atas nama FAJAR SODIQ.- Bahwa benar 64 (Enam puluh empat ) lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR, 8 (Delapan ) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0375258839 Atas Nama MOCH.FAJAR dan 4 ( Empat ) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI, adalah benar 64 lembar rekening koran serta 8 lembar Rekening orang BANK BNI atas nama Sdra.MOCH.FAJAR adalah milik terdakwa dan 4 lembar Rekening koran BANK Mandiri adalah milik Sdri.SARIDA WATI mertua terdakwa.- Bahwa benar 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk Atas Nama MOCH.FAJAR dengan NIK 140266212770001,adalah benar KTP tersebut benar milik terdakwa.- Bahwa benar 1 (satu) unit Hand Phone Merk Huawei Warna Gold dengan Nomor Sim Card 081218979897, adalah benar itu hand Phone milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk melakukan Komunikasi pada saat meminta kiriman uang melalui transfer Bank dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (Satu) buah bangunan Surau (Musholla) terbuat dari beton dengan ukuran bangunan 12,30 M X 13,80 M yang terletak di jalan Lintas Selatan Rt. 026 Rt.07 Kel. Pangkalan Kasai Kec Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov.Riau.- 1 (Satu) buah bangunan Gedung / Rumah tinggal terbuat dari beton dengan ukuran bangunan 18,50 M X 23,50 M yang terletak dijalan Lintas Selatan Rt.026 Rt.07 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab.Indragiri Hulu Prov.Riau.;- 1 (satu) unit Mobil Sedan Mitsubhisi Eterna nomor Polisi BM 1147 TO warna Abu- Abu Nomor Rangka E33GT -002811 dan Nomor Mesin 4663C-112061.- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank Mandiri nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI dengan Nomor Kartu ATM 6032-9841-2743-3245.;- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI;- 64 (Enam puluh empat ) lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR.- 8 (Delapan ) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0375258839 Atas Nama MOCH.FAJAR.;- 4 ( Empat ) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI.;- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR dengan Nomor Kartu ATM 1946-3402-7005-7016.;- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI nomor Rekening 0375258839 Atas nama MOCH.FAJAR dengan Nomor Kartu ATM 5198-9302-7000-8252.;- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR.- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI nomor rekening 0375258839 atas nama MOCH.FAJAR;- 1(satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk Atas Nama MOCH.FAJAR dengan NIK 140266212770001.;- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Huawei Warna Gold dengan Nomor Sim Card 081218979897.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa uang yang telah terdakwa terima dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPINA melalui Transfer Bank tersebut adalah uang Titipan untuk membangun Surau atau Langgar sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Sdri. Hj.MAULIDA OKTAPINA.- Bahwa terdakwa kenal dengan dan sering berkomunikasi dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sejak sekitar bulan September atau Oktober 2014 hingga bulan Oktober 2020.- Bahwa awalnya Saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK menelpon kepada terdakwa dan meminta bantu kepada terdakwa untuk menyelesaikan atau menyembuhkan permasalahannya, kemudian terdakwa sampaikan kepada saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK kalau terdakwa bisa membantunya, kemudian saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menelpon terdakwa dengan menggunakan HP saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK, dalam percakapan tersebut saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menyampaikan kalau mempunyai masalah pribadinya kehidupannya yaitu hidupnya sering gelisah dan tidak tenang. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA kalau ingin hidupnya tenang dan tidak gelisah ada kata kuncinya dan untuk mengetahui kata kuncinya tersebut harus membayar mahar yaitu harus membayar uang sebesar Rp. 5.000.000,- dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menyanggupinya dan mau membayar uang mahar sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening kepada saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK dan pada hari itu juga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mengirim uang mahar sesuai permintaan terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-. Setelah terdakwa dikirimi mahar sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut selanjutnya terdakwa melakukan pertemuan pada awal tahun 2015 dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dengan ditemani oleh saksi SITI RUMAITA Alias ENCEK di tempat kostan sdr. DEDEK KISARA ( Saudara kandung terdakwa ) di Gunung Pasir Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara. Setelah bertemu dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA kemudian terdakwa menyampaikan dan menyakinkan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA kata kunci kalau hidup tenang, mau nyaman maka harus :1. Membuat Mushola atau Surau dan pembuatannya tidak boleh di buat di Muara Jawa atau Kaltim dan tidak boleh dilihat, karena akan mengurangi rasa keiklasan saksi Hj.MAULIDA OKTAPIANA;2. Kalau setuju pembuatannya di Riau di tempat terdakwa karena ada tanah yang mau diwakafkan untuk mushola atau surau.3. Dalam pembangunan musholla atau surau tersebut tidak boleh diketahui oleh suaminya. - Bahwa setelah terdakwa memberikan penjelasan dan pemahaman serta menyakinkan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA agar hidupnya tenang dan tidak gelisah tersebut, maka saksi Hj. MAULIDA OKTAPIDANA menuruti apa yang terdakwa sampaikan tersebut, selanjutnya terdakwa meminta uang untuk pembangunan mushola atau surau tersebut dari bulan September atau Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020.- Bahwa terdakwa menerima transfer uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dalam kurun waktu akhir tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2020 yang semua terima melalui BANK BNI dan Bank Mandiri yang berada di Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu.- Bahwa cara terdakwa menerima kiriman uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA tersebut terdakwa memberikan Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 BANK BNI milik terdakwa serta Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI milik Mertua terdakwa baru kemudian saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa.- Bahwa terdakwa dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA bersepakat kalau akan mengirimkan uang kepada terdakwa untuk membiayai pembangunan sebuah Surau di Prov Riau yang pembangunannya akan terdakwa lakukan, dan sejak saat itu saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sering kali memberikan dana kepada terdakwa untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut hingga terakhir kali terdakwa diberikan dana pada bulan Mei 2020, dan sejak kurun waktu Desember 2014 hingga Mei 2020 kurang lebih 5 (lima) tahun tersebut hampir setiap bulan terdakwa menerima dana untuk pembiayaan pembangunan Surau dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa uang titipan untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut yang telah terdakwa terima melalui transfer mesin ATM atau melalui setor Tunai di Teller di Bank BNI ke Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 milik terdkawa MOCH FAJAR, serta pada Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI setelah di hitung sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).- Bahwa cara terdakwa melakukan komuniksi dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehingga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mau dan terus menerus mengirimkan uang Titipan untuk pembangunan Surau atau Mushollah dalam kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2020, terdakwa terus menurus mendesak meminta uang dengan cara menelpon atau melalui pesan WhatsApp seperti kata-kata ? BU HAJJA MASIH PUNYA TANGGUNG JAWAB UNTUK MENERUSKAN PEMBANGUNAN SURAU KALAU HIDUP BU HAJJA MAU TENANG? sehingga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA Merasa takut dan mau berkomunikasi melalui Telp atau Pun Pesan Whatsapp, kemudian terdakwa juga mengambil kesempatan apa bila saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA melakukan Konsultasi dan mengungkapkan permasalahannya kepada terdakwa maka terdakwa akan berikan pilihan mahar ( bayaran ) sesuai angka-angka nomimal uang yang terdakwa buat Ganjil untuk meyakinkan dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA harus memilih salah satu angka dan harus membayar sesuai dengan pilhannya dan semua itu dengan alasan untuk pembangunan Surau atau langgar yang harus di bayar oleh.- Bahwa benar terdakwa pernah beberapa kali menelpon saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dan mengatakan apa bila telat atau lambat mengirimkan uang kepada terdakwa apa lagi kalau terdakwa sudah meminta uang untuk pembangunan Surau atau Langgar tersebut maka memberitahukan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA ?maka saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA akan mendapat masalah atau musibah? dan permasalahan itu juga terdakwa sampaikan dengan saksi SITTI RUMAITA kemudian saksi SITTI RUMAITA yang menyampaikan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehingga saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mau mengirimkan uang tersebut setiap kali terdakwa minta.- Bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA foto atau gambar Surau atau Langgar yang terdakwa bangun tersebut tersebut.- Bahwa terdakwa dalam pembangunan bangunan rumah yang berada tepat di samping Surau sebelumnya terdakwa tidak ada ijin atau tidak ada persetujuan dari pemilik uang yaitu saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA, terdakwa membangun tersebut atas kemauanya terdakwa sendiri. - Bahwa untuk pembangunan Surau dan Bangunan yang akan di gunakan untuk yayasan panti asuhan, penyelesaian bangunannya dapat tersangka perkirakan sekitar 50%.- Bahwa untuk pembiayaan pembangunan mushola dan fasilitas lainya ( pagar, tepat wudhu ) dapat terdakwa perkirakan seebesar Rp. 100.000.00,( seratus juta rupiah ), sedangkan untuk pembiayaan bangunan yang rencananya akan tersangka pergunakan untuk yayasan panti asuhan dapat tersangka perkirakan sebesar Rp. 400.000.00-(empat ratus juta rupiah).- Bahwa Bangunan rumah yang rencananya akan terdakwa pergunakan untuk yayasan panti asuhan tersebut belum ada sama sekali aktivitas kegiatan panti asuhan dan belum ada di tempati oleh anak anak panti asuhan.- Bahwa yang menempati bangunan rumah yang rencananya akan terdakwa pergunakan untuk yayasan panti asuhan adalah terdakwa sendiri dan keluarga terdakwa.- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA menempati bangunan yang rencananya akan terdakwa pergunakan untuk yayasan panti asuhan.- Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehubungan dengan pemberian uang titipan kepada terdakwa hanya di pergunakan untuk membangun Surau atau Mushollah tidak ada pembangunan rumah yayayan pantai asuhan dan terdakwa membangun rumah yayasan pantai asuhan tersebut atas inisiatip terdakwa sendiri tanpa meminta ijin kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa terjadinya perubahan nama dari MOCH FAJAR menjadi FAJAR SODIQ pada saat proses pembuatan E-KTP dan Kartu Keluarga pada tanggal 20 Mei tahun 2019, dimana nama sebelumnya yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga terdakwa MOCH. FAJAR tertulis atas nama MOCH FAJAR SODIQ, dan karena terdapat perbedaan nama dengan yang tercantum di Surat Nikah, dimana di Surat Nikah MOCH FAJAR tertulis atas nama FAJAR SODIQ, sehingga didalam KTP dan Kartu Keluarga yang baru ini ditulis atau disesuai dengan dengan nama yang tercantum di Surat Nikah yaitu atas nama FAJAR SODIQ.- Bahwa benar 64 (Enam puluh empat ) lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR, 8 (Delapan ) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0375258839 Atas Nama MOCH.FAJAR dan 4 ( Empat ) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI, adalah benar 64 lembar rekening koran serta 8 lembar Rekening orang BANK BNI atas nama Sdra.MOCH.FAJAR adalah milik terdakwa dan 4 lembar Rekening koran BANK Mandiri adalah milik Sdri.SARIDA WATI mertua terdakwa.- Bahwa benar 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk Atas Nama MOCH.FAJAR dengan NIK 140266212770001,adalah benar KTP tersebut benar milik terdakwa.- Bahwa benar 1 (satu) unit Hand Phone Merk Huawei Warna Gold dengan Nomor Sim Card 081218979897, adalah benar itu hand Phone milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk melakukan Komunikasi pada saat meminta kiriman uang melalui transfer Bank dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yakni kesatu melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP, atau kedua melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP. Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yakni melanggar dakwaan kedua pasal 372 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Barang siapa ;2. Dengan sengaja Memiliki dengan melawan hak3. Sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan1. Unsur barang siapa :Menimbang, Bahwa perumusan unsur ? setiap orang? dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu ?setiap orang? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya ?alasan pemaaf? maupun ?alasan pembenar? atas perbuatan (pidana) yang dilakukannya.Bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah terdakwa FAJAR SODIQ Als. MOCH FAJAR Bin. SUMARDI dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian unsur ?setiap orang? dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.2. Unsur ? dengan sengaja memiliki dengan melawan hak ?Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan rumusan apa yang dimaksud ?dengan sengaja?, namun menurut Memorie van Toelichting ? berbuat dengan sengaja ? adalah berbuat dengan kehendak dan dengan pengetahuan (Willens en wetwns handelen). Singkatnya : Mau untuk berbuat, apa akibatnya, dan tahu apa yang diperbuat. Tahu bukanlah secara mutlak, cukup apabila dimengerti (begijpen). Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat terdakwa serta barang bukti yang ada : - Bahwa terdakwa menerima transfer uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dalam kurun waktu akhir tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2020 yang semua terima melalui BANK BNI dan Bank Mandiri yang berada di Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu.- Bahwa cara terdakwa menerima kiriman uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA tersebut terdakwa memberikan Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 BANK BNI milik terdakwa serta Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI milik Mertua terdakwa baru kemudian saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa.- Bahwa terdakwa dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA bersepakat kalau akan mengirimkan uang kepada terdakwa untuk membiayai pembangunan sebuah Surau di Prov Riau yang pembangunannya akan terdakwa lakukan, dan sejak saat itu saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sering kali memberikan dana kepada terdakwa untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut hingga terakhir kali terdakwa diberikan dana pada bulan Mei 2020, dan sejak kurun waktu Desember 2014 hingga Mei 2020 kurang lebih 5 (lima) tahun tersebut hampir setiap bulan terdakwa menerima dana untuk pembiayaan pembangunan Surau dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa uang titipan untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut yang telah terdakwa terima melalui transfer mesin ATM atau melalui setor Tunai di Teller di Bank BNI ke Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 milik terdkawa MOCH FAJAR, serta pada Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI setelah di hitung sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).- Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehubungan dengan pemberian uang titipan kepada terdakwa hanya di pergunakan untuk membangun Surau atau Mushollah tidak ada pembangunan rumah yayayan pantai asuhan dan terdakwa membangun rumah yayasan pantai asuhan tersebut atas inisiatip terdakwa sendiri tanpa meminta ijin kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.Dengan demikian maka unsur ?dengan sengaja memiliki dengan melawan hak ? telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum. 3. Unsur ?Sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan?Menimbang, bahwa Menurut Jursprudensi tetap, memiliki berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda (Putusan MARI No.69 K/Kr/1959 tanggal 11-8-1959), atau juga menguasai sesuatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut (Putusan MARI No.83 K/Kr/1956 tanggal 8-5-1957).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat , terdakwa serta barang bukti yang ada - Bahwa terdakwa menerima transfer uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA dalam kurun waktu akhir tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2020 yang semua terima melalui BANK BNI dan Bank Mandiri yang berada di Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu.- Bahwa cara terdakwa menerima kiriman uang dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA tersebut terdakwa memberikan Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 BANK BNI milik terdakwa serta Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI milik Mertua terdakwa baru kemudian saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa.- Bahwa terdakwa dan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA bersepakat kalau akan mengirimkan uang kepada terdakwa untuk membiayai pembangunan sebuah Surau di Prov Riau yang pembangunannya akan terdakwa lakukan, dan sejak saat itu saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sering kali memberikan dana kepada terdakwa untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut hingga terakhir kali terdakwa diberikan dana pada bulan Mei 2020, dan sejak kurun waktu Desember 2014 hingga Mei 2020 kurang lebih 5 (lima) tahun tersebut hampir setiap bulan terdakwa menerima dana untuk pembiayaan pembangunan Surau dari saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa uang titipan untuk pembiayaan tempat ibadah Surau tersebut yang telah terdakwa terima melalui transfer mesin ATM atau melalui setor Tunai di Teller di Bank BNI ke Nomor Rekening 0343167073 dan Nomor Rekening 0375258839 milik terdkawa MOCH FAJAR, serta pada Bank Mandiri ke Nomor Rekening 1080016653637 atas nama SARIDA WATI setelah di hitung sebanyak Rp.1.143.850.000.00 ( Satu Milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).- Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA sehubungan dengan pemberian uang titipan kepada terdakwa hanya di pergunakan untuk membangun Surau atau Mushollah tidak ada pembangunan rumah yayayan pantai asuhan dan terdakwa membangun rumah yayasan pantai asuhan tersebut atas inisiatip terdakwa sendiri tanpa meminta ijin kepada saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA.- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang melakukan audit yaitu : a. Bangunan yang terdapat pada saat Ahli lakukan pemeriksaan adalah sbb;? Unit A, terdiri dari Bangunan Mushollah beserta beberpa bangunan pendukung (Tempat wudhu, Selasar penghubung, menara air, pos jaga dan pagar). ? Unit B, Bangunan Hunian/ Rumah Tinggal, beserta bangunan pendukung (pagar). b. Estimasi Prosentase penyelesaian bangunan tersebut adalah ; UNIT A? GEDUNG MUSHALLAH = 66,95 %? TEMPAT WUDHU = 80,00 %? SELASAR PENGHUBUNG = 65,80 %? POS JAGA = 45,00 %? PAGAR = 34,90 %? MENARA AIR = 58,00 %UNIT B ;? GEDUNG HUNIAN/ RUMAH TINGGAL = 39,65 %? PAGAR = 27,10 %c. Hasil pemeriksaan atas bangunan yang telah saksi lakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut, dapat disampaikan sbb : ? Dalam pelaksanaan pembangunan ini tidak dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan, berupa Dokumen Gambar Rencana, Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis, sehingga tidak ada pedoman/ acuan/ dasar dalam tahap pelaksanaan konstruksi bangunan. ?e. Bangunan yang terdapat disamping mushollah, dari hasil pemeriksaan dengan kondisi saat pemeriksaan dilakukan dan dari tata bangunan dapat disimpulkan fungsi dari bangunan adalah Bangunan Hunian/ Rumah Tinggal- Bahwa menurut Estimasi perhitungan Ahli, Anggaran Biaya Tertinggi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pembangunan tersebut sampai pemeriksaan ini di lakukan sbb ; ? Unit A, terdiri dari Bangunan Mushollah beserta beberpa bangunan pendukung (Tempat wudhu, Selasar penghubung, menara air, pos jaga dan pagar) sebesar Rp. 359.043.920,83 (analisa perhitungan terlampir). ? Unit B, Bangunan Hunian/ Rumah Tinggal, beserta bangunan pendukung (pagar) sebesar Rp. 767.852.481,10 (analisa perhitungan terlampir).- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Hj. MAULIDA OKTAPIANA mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.784.806.079,17. (Rp.1.143.850.000,00 - Rp.359.043.920,83) Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sadar oleh terdakawa yang mana terdakwa melakukan perbuatan untuk keperluan pribadinya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pulaMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 372 KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuatan terdakwa merugikan saksi MAULIDA OKTAPIANAHal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya; dan- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 372 KUHP, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FAJAR SODIQ Als MOCH FAJAR Bin SUMARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (Satu) buah bangunan Surau (Musholla) terbuat dari beton dengan ukuran bangunan 12,30 M X 13,80 M yang terletak di jalan Lintas Selatan Rt. 026 Rt.07 Kel. Pangkalan Kasai Kec Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov.Riau.? 1 (Satu) buah bangunan Gedung / Rumah tinggal terbuat dari beton dengan ukuran bangunan 18,50 M X 23,50 M yang terletak dijalan Lintas Selatan Rt.026 Rt.07 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab.Indragiri Hulu Prov.Riau.;? 1 (satu) unit Mobil Sedan Mitsubhisi Eterna nomor Polisi BM 1147 TO warna Abu- Abu Nomor Rangka E33GT -002811 dan Nomor Mesin 4663C-112061.? 1 (satu) Buah kartu ATM Bank Mandiri nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI dengan Nomor Kartu ATM 6032-9841-2743-3245.;? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI;? Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa? 64 (Enam puluh empat ) lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR.? 8 (Delapan ) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor Rekening 0375258839 Atas Nama MOCH.FAJAR.;? 4 ( Empat ) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1080-0166-5363-7 Atas Nama SARIDA WATI.;? Tetap terlampir dalam berkas perkara? 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR dengan Nomor Kartu ATM 1946-3402-7005-7016.;? 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI nomor Rekening 0375258839 Atas nama MOCH.FAJAR dengan Nomor Kartu ATM 5198-9302-7000-8252.;? 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI Nomor Rekening 0343167073 Atas Nama MOCH.FAJAR.? 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI nomor rekening 0375258839 atas nama MOCH.FAJAR;? 1(satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk Atas Nama MOCH.FAJAR dengan NIK 140266212770001.;? Dikembalikan kepada terdakwa.? 1 (satu) unit Hand Phone Merk Huawei Warna Gold dengan Nomor Sim Card 081218979897.? Dirampas untuk dimusnahkan.? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, S.H.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H., dan MAULANA ABDILLAH, S.H.,M,H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN.S.H.M.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, SH |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik9915