Putusan PN TENGGARONG Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 219/Pid.Sus/2020/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Erik Syuhada Bin Ismad Panghuntoro Alias Ismed PaguntaraTempat lahir : SamarindaUmur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 28 Juli 1988Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Soekarno Hatta KM. 6 Dusun Mekar Jaya RT. 11 Desa Purwajaya RT. 01 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2020 sampai dengan tanggal 2 Maret 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Fajrianur, S.H., C.L.A , Muh.As?Ad, S.H, Syaif Golif Alatas, S.H., Hj. Siti Mutmainnah, S.H., M.Si, Indah Nadya Anggreni, S.H., dan Robi Andriawan, S.H., Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Kadrie Oening No. 1 Rt. 21 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, berdasarkan Penetapan Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Trg tertanggal 21 Juli 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 14 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 14 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 25 Agustus 2020 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Surat Dakwaan Subsidiairitas Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA oleh karena itu dari Dakwaan Primair Surat Dakwaan Subsidiairitas Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsidiair Surat Dakwaan Subsidiairitas Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,7 (nol Koma tujuh) Gram / Berat bersih 0,5 (nol koma lima) Gram- 2 (dua) buah plester HandyplastAgar Dirampas Untuk dimusnahkan.6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman; Menimbang bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum telah menanggapinya secara tertulis yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa pada pokoknya yang menyatakan tetap pada pembelaanya;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:Primair------- Bahwa Terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Jl. Juanda, Samarinda, Kalimantan Timur atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi ? saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara ini, telah ?tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal dari terdakwa menghubungi Sdr Adi (DPO) untuk memesan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr Adi (DPO) menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui handphone dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menghubungi Terdakwa menggunakan nomor panggilan tidak dikenal memberitahu untuk mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut di daerah Juanda, Samarinda dan menaruh uang ditempat yang telah disepakati, setelah mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis shabutersebut ditelapak kaki terdakwa sebelah kiri yang terbungkus Handiplast kemudian terdakwa pergi ke salon vico km. 10 Desa Purwajaya untuk semir rambut dan sesampainya didepan salon tersebut sekitar jam 13.30 Wita terdakwa langusung dicegat oleh Saksi GUGUS TRI dan Saksi SUNARYO keduanya Petugas Kepolisian Polsek Loa Janan dan kemudian membawa terdakwa didalam ruangan salon dan dilakuan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu ditelapak kaki kiri terdakwa terbungkus Handi plast di saksikan oleh Saksi Heri Setiawan , setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 15/10996.00/2020 tanggal 12 Februari 2020 yang dibuat oleh Christien Juniarta Sianturi yang diterima oleh Briptu Dian Puspita, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 0,7 (nol koma tuju) gram dan berat bersih 0,5(nol koma lima ) gram- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 1772/NNF/2020. Tanggal 4 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3529/2020/NNF. Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,036 (nol koma nol tiga puluh enam) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------Subsisiair-------- Bahwa Terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Salon Vico km. 10 Dusun Beringin jaya RT. 17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa pergi ke salon vico km. 10 Desa Purwajaya untuk semir rambut lalu sesampainya didepan salon tersebut sekitar jam 13.30 Wita terdakwa langusung dicegat oleh Saksi GUGUS TRI dan Saksi SUNARYO keduanya Petugas Kepolisian Polsek Loa Janan dan kemudian membawa terdakwa didalam ruangan salon dan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa di saksikan oleh Saksi Heri Setiawan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu ditelapak kaki kiri terdakwa terbungkus Handi plast, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan;- Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu adalah miliknya, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 15/10996.00/2020 tanggal 12 Februari 2020 yang dibuat oleh Christien Juniarta Sianturi yang diterima oleh Briptu Dian Puspita, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 0,7 (nol koma tuju) gram dan berat bersih 0,5(nol koma lima ) gram- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 1772/NNF/2020. Tanggal 4 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3529/2020/NNF. Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,036 (nol koma nol tiga puluh enam) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:1.Saksi Gugus Tri M Bin W. Sarimo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi menangkap Sdr. EriK SYUHADA pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar jam 13.15 wita di Salon Vico Duun Beringin Jaya RT.17 KM.10 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.? Bahwa awalnya saksi bersama AIPTU SUNARYO sedang mencari informasi terkait narkoba di KM.10 Dusun Beringin Jaya RT.17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar, lalu sekitar jam 13.30 wita saksi melihat resedivis narkoba didepan salon Vico yaitu Sdr. ERIk SYUHADA kemudian langsung saksi dan rekan datangi dan membawa masuk ke dalam salon Vico, dengan disaksikan oleh Sdr. HERI SETIAWAN Als SELENA GOMES kemudian kami menggeledah Sdr. ERIK SYUHADA dan berhasil menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu di balik plester Handyplast ditempel ditelapak kaki kirinya kemudian Sdr. ERIK SYUHADA dan barang bukti saksi bawa ke polsek loa janan.? Bahwa SDr. ERIK SYUHADA mengakui jika 1 (satu) bungkus kecil sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli di daerah Samarinda. ? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi Sunaryo Bin Djapar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi menangkap Sdr. EriK SYUHADA pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar jam 13.15 wita di Salon Vico Duun Beringin Jaya RT.17 KM.10 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.? Bahwa awalnya saksi bersama AIPTU Gugus sedang mencari informasi terkait narkoba di KM.10 Dusun Beringin Jaya RT.17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar, lalu sekitar jam 13.30 wita saksi melihat resedivis narkoba didepan salon Vico yaitu Sdr. ERIk SYUHADA kemudian langsung saksi dan rekan datangi dan membawa masuk ke dalam salon Vico, dengan disaksikan oleh Sdr. HERI SETIAWAN Als SELENA GOMES kemudian saksi dan rekan menggeledah Sdr. ERIK SYUHADA dan berhasil menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu di balik plester Handyplast ditempel ditelapak kaki kirinya kemudian Sdr. ERIK SYUHADA dan barang bukti saksi bawa ke polsek loa janan.? Bahwa SDr. ERIK SYUHADA mengakui jika 1 (satu) bungkus kecil sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli di daerah Samarinda. ? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;? Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hasi selasa tanggal 11 Februari 2020 di depan salon VICO km. 10 Dusun Beringin jaya RT. 17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar terkait narkotika jenis shabu;? Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, sekira jam 11.00 wita terdakwa berangkat ke Samarinda dengan tujuan untuk mengambil barang Narkotika Jensi sabu sebanyak 1 Poket yang terdakwa pesan dari sdr Adi dimana sdr Adi tersebut memesankan juga kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah sesampainya terdakwa di Samarinda, terdakwa mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut diaerah Juanda yang telah disepakati dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut dan setelah mendapatkan 1 poket shabu tersebut kemudian terdakwa menaruhnya ditelapak kaki terdakwa sebelah kiri yang dibungkus Handiplast kemudian terdakwa pergi ke salon vico km. 10 Desa Purwajaya untuk semir rambut dan sesampainya didepan salon tersebut sekitar jam 13.30 Wita terdakwa dicegat oleh Petugas Polsek Loa Janan dan kemudian membawa terdakwa didalam ruangan salon dan dilakuan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu ditelapak kaki kiri terdakwa terbungkus Handi plast di saksikan oleh sdr Heri Setiawan ketika terdakwa di geledah di temukan 1 bungkus kecil sabu di bawah telapak kaki kiri terdakwa kemudian petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Loa Janan;? Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dari awalnya memesan dari teman terdakwa Sdr Adi di Samarinda dengan harga 1 (satu) poket tersebut Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian sdr Adi memesan kepada orang yang tidak dikenal dan orang tak dikenal tersebut menelpon terdakwa dengan Nomor panggilan tidak dikenal dan orang tersebut memberikan kode sama terdakwa untuk mengambil 1 poket Narkotika Jenis sabu tersebut kemudian terdakwa mengambilnya didaerah Juanda Samarinda dan menaruh uang ditempat yang disepakati kemudian pada saat terdakwa mengambil barang Narkotika tersebut ditempat yang berbeda. Setelah terdakwa mengambil barang Narkotika yang rencananya akan terdawa konsumsi sendiri kemudian terdakwa berangkat ke Desa Purwajaya Kec. Loa Janan dan sesampainya didepan salon Vico Km. 10 Desa Purwajaya untuk semir rambut terdakwa dan sesampainya di depan salon VICO terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Polsek Loa Janan.? Bahwa 1 poket narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik terdakwa;? Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam terkait narkotika jenis shabu-shabu tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di sidang sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :Ad. 1. Unsur Setiap Orang Menimbang bahwa Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang, namun demikian terminologi setiap orang yang dimaksud disini tidak lain merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam KUHP yang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama Erik Syuhada Bin Ismad Panghuntoro Alias Ismed Paguntara;Ad. 2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 di depan salon VICO km. 10 Dusun Beringin jaya RT. 17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar terkait narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa awalnya saksi SUNARYO bersama AIPTU Gugus sedang mencari informasi terkait narkoba di KM.10 Dusun Beringin Jaya RT.17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar, lalu sekitar jam 13.30 wita saksi melihat resedivis narkoba didepan salon Vico yaitu Sdr. ERIk SYUHADA kemudian langsung saksi GUGUS dan SUNARYO datangi dan membawa masuk ke dalam salon Vico, dengan disaksikan oleh Sdr. HERI SETIAWAN Als SELENA GOMES kemudian saksi dan rekan menggeledah Sdr. ERIK SYUHADA dan berhasil menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu di balik plester Handyplast ditempel ditelapak kaki kirinya kemudian Sdr. ERIK SYUHADA dan barang bukti dibawa ke polsek loa janan.Menimbang, bahwa pada saat diatangkap tersebut SDr. ERIK SYUHADA tidak sedang bertransaksi narkotika;Menimbang, bahwa walaupun dipersidangan terdakwa mengakui jika narkotika tersebut didapat dengan cara membeli namun dipersidangan juga tidak dihadirkan orang yang menjual atau yang melihat terdakwa membeli narkotika tersebut oleh karena itu menurut Majelis Hakim keterangan terdakwa tersebut adalah keterangan yang bediri sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram tidak terpenuhi dan terbukti dengan perbuatan terdakwa;Menimbang bahwa karena dakwaan primair tersebut tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hokum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :Ad.1 Unsur setiap orang:Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan didalam uraian pertimbangan dakwaan Primair dan telah pula dinyatakan terpenuhi, sehingga majelis hakim berpendapat untuk tidak berulang-ulang dalam mempertimbangkan hal yang sama, maka dengan mengambil alih uraian pertimbangan mengenai unsur setiap orang dari dalam pertimbangan dakwaan Primair kedalam pertimbangan dakwaan Subsidair, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi ;Ad. 2 Unsur Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 di depan salon VICO km. 10 Dusun Beringin jaya RT. 17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar terkait narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa awalnya saksi SUNARYO bersama AIPTU Gugus sedang mencari informasi terkait narkoba di KM.10 Dusun Beringin Jaya RT.17 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar, lalu sekitar jam 13.30 wita saksi melihat resedivis narkoba didepan salon Vico yaitu Sdr. ERIk SYUHADA kemudian langsung saksi GUGUS dan SUNARYO datangi dan membawa masuk ke dalam salon Vico, dengan disaksikan oleh Sdr. HERI SETIAWAN Als SELENA GOMES kemudian saksi dan rekan menggeledah Sdr. ERIK SYUHADA dan berhasil menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu di balik plester Handyplast ditempel ditelapak kaki kirinya kemudian Sdr. ERIK SYUHADA dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan;Menimang, bahwa terdakwa ERIK SYUHADA mengakui jika 1 (satu) bungkus kecil sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli di daerah Samarinda;Menimbang, bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 15/10996.00/2020 tanggal 12 Februari 2020 yang dibuat oleh Christien Juniarta Sianturi yang diterima oleh Briptu Dian Puspita, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 0,7 (nol koma tuju) gram dan berat bersih 0,5(nol koma lima ) gramMenimbang, bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 1772/NNF/2020. Tanggal 4 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3529/2020/NNF. Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,036 (nol koma nol tiga puluh enam) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur diatas dan telah terbukti dapat dilihat bahwa terdakwa menguasai narkotika tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga bukanlah untuk digunakan dalam ilmu pengetahuan dan kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara in statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan:- Bahwa perbuatan bertentangan dengan Program Pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;- Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;- Bahwa terdakwa belum pernah dihukumMemperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERIK SYUHADA Bin ISMAD PANGHUNTORO Alias ISMED PAGUNTARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) poket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram;? 2 (dua) buah plaster handyplast;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020, oleh MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. dan ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum.Panitera Pengganti,ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik745