- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi 6 (enam) kantong plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang setiap bungkus plastik klipnya dibungkus dengan tisu dengan berat bersih masing-masing yaitu 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,54 (empat koma lima empat) gram, 4,51 (empat koma lima satu) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram dan berat bersih total 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver beserta kotak;
- 1 (satu) buah toples warna hitam yang berisi 4 (empat) pak plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
- Uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Gita Lestari alias Mia binti Sehery Mulyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak danmelawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik6912