- Menyatakan Terdakwa Norsiwan bin Syahdan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Norsiwan bin Syahdan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas punggung warna pink;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 45,73 ( empat puluh lima koma tujuh puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop dari sedotan warna putih, serta 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih;
- 1 (satu) unit mobil jenis daihatsu luxio warna hitam dengan nomor Polisi DA 1294 OA lengkap dengan 1 (satu) buah anak kunci serta 1 (satu) lembar STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
bahwa dari narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram disisihkan guna dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I dengan berat 45,52 (empat puluh lima koma lima puluh dua) gram disisihkan guna dimusnahkan di Polres Tabalong, sehingga tersisa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh penyidik tanggal 14 Mei 2021; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Sdr. Fahruddin bin Isran (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik507