- 1 (satu) gulungan bahan dari plastik kombinasi warna hijau dan kuning bekas pembungkus kabel tembaga;
- 1 (satu) gulungan bahan dari plastik kombinasi warna merah bekas pembungkus kabel tembaga;
- 1 (satu) gulungan bahan dari plastik kombinasi warna kuning bekas pembungkus kabel tembaga;
- 1 (satu) gulungan bahan dari plastik kombinasi warna hitam bekas pembungkus kabel tembaga;
- 1 (satu) gulungan bahan dari seng alumunium warna silver bekas pembungkus kabel tembaga;
- 1 (satu) gulungan bahan dari plastik warna hitam berukuran besar atau bekas pembungkus paling luar kabel tembaga;
- 1 (satu) buah gergaji besi;
- 1 (satu) batang potongan kabel diameter 70 (tujuh puluh) milimeter dengan panjang kurang lebig 80 (delapan puluh) sentimeter warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) kabel tembaga yang masing-masing pembungkus warna merah, hitam, kuning;
Putusan PN TANJUNG Nomor 142/Pid.B/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diaudin, Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Norman alias Karuh bin Misran (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Tjg
Statistik819