Putusan PN TENGGARONG Nomor 417/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 417/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkama Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A N Nomor 417/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : Rusmin Nuriyadi Alias Bedeng Bin Badri;2. Tempat lahir : Genting Tanah;3. Umur / tanggal lahir : 40 Tahun/4 Januari 1980;4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Mangkurawang No. 36 Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;7. A g a m a : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;9. Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/66/IX/2020/Reskrim tertanggal 10 September 2020 ;Terdakwa Rusmin Nuriyadi Alias Bedeng Bin Badri ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020;2. Penyidik Oleh Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 9 November 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020; 4. Hakim sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan tanggal 16 Desember 2020;5. Majelis Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021; Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 417/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 17 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 417/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 17 November 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa RUSMIN NURIYADI Alias BEDENG Bin BADRI (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan Secara Berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSMIN NURIYADI Alias BEDENG Bin BADRI (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 verifikasi barang hilang setelah SO tanggal 26 mei 2020 sd 07 agustus 2020? 1 dokumen load manifest load PT. subur Lumintu Tgr dari tanggal 17/01/2020-14/04/2020? 1 dokumen ASN Report PT. Subur Lumintu Tgr 15/01/2020-16/04/2020Terlampir dalam Berkas Perkara.? 1 flasdiks bersikan rekaman CCTV gudang milik PT Subur Lumintu? 1 flasdisk berikan rekaman CCTV gudang Milik PT . Subur Lumintu? tali nilon warna putih dengan panjang sekitar 3.5 Meter? tali nilon warna biru dengan panjang sekitar 4 meter? tali pipih warna hitam dengan panjang sekitar 3 meter? 1 karung beras warna putihDirampas untuk dimusnahkan.? 240 sabun mandi batang lifeboy? 12 Pasta gigi merk Pepsodent 225 gram? 36 pasta gigi merk pepsodent 190 gram? 84 pasta gigi merk pepsodent 75 gram? 15 pelembab wajah merk Fair & lovely 25 gram? 4 pelembab bibir merk fair & lovely 40 gram? 8 pelembab wajah merk ponds 20 gram? 432 sabun batang merk lifeboy? 540 roycho sachet? 70 Rexona deo lotion sachet warna ungu.Dikembalikan kepada PT. Subur Lumintu melalui Saksi ABDUL LATIF.4. Menetapkan agar Terdakwa RUSMIN NURIYADI Alias BEDENG Bin BADRI (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa mohon keringanan hukuman dikarenakan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut; Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa RUSMIN NURIYADI Alias BEDENG Bin BADRI (Alm), pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 18.30 WITA, hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 18.30 WITA dan hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan September 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 di Gudang PT. Subur Lumintu Jalan Mangkurawang RT. 005 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang bekerja sebagai wakar di PT. Subur Lumintu membawa tali dan karung ke gudang tersebut ketika keadaan gudang tersebut sepi. Lalu Terdakwa memanjat melalui lubang plafon yang ada di bagian samping gudang, kemudian Terdakwa turun dari atas plafon dengan menggunakan tali dan masuk ke dalam gudang tersebut. Saat berada dalam gudang tersebut, Terdakwa mengambil 2 (dua) dus Rexona Deo Lotion sachet, 5 (lima) dus sabun mandi Lifebuoy, 1 (satu) dus Royco sachet, sabun mandi Lux batang 1 (satu) lusin, 11 (sebelas) pack atau 132 (seratus tiga puluh dua) pcs Pepsodent dan Ponds 8 (delapan) pcs yang seluruhnya dimasukkan ke dalam karung, lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar gudang dengan memanjat menggunakan tali dan keluar melalui plafon tempat Terdakwa masuk;- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan hal sebagaimana diatas berulang kali semenjak tahun 2018 hingga sekarang dan telah melakukan hal tersebut sebanyak lebih dari 20 (dua) puluh kali;- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, dilakukan tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik gudang dan barang-barang tersebut yaitu PT. Subur Lumintu dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Subur Lumintu mengalami kerugian sebesar Rp. 103.986.347 (seratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ABDUL LATIF Bin MARJUNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan adanya kejadian pencurian terhadap barang milik PT Subur Lumintu ;- Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan di PT. Subur Lumintu sebagai Operasional Manager PT. Subur Lumintu;- Bahwa yang saksi maksud pencurian adalah adalah barang-barang milik PT. Subur Lumintu yang mana barang-barang tersebut diletakkan didalam gudang milik PT. Subur Lumintu yang terletak di Jalan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa diketahui adanya hilangnya barang tersebut setelah dilakukan stock opname barang yang berada didalam gudang yang rencananya ingin dikembalikan ke PT. Unilever pada awal Agustus dan pada saat proses pengembalian barang ternyata stock barang-barang yang ada digudang berkurang dari jumlah yang sudah distock opname;- Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan pencurian tersebut adalah terdakwa dan diketahuinya pada saat dilakukan pengecekan terhadap CCTV;- Bahwa Sepengetahuan saksi barang-barang yang hilang adalah berupa Rexona Deo Lotion sachet waran ungu, Sabun Mandi Lifebuoy batang, Sabun Mandi Lux Batang, Pelembab Wajah Ponds Facial Foam, Pelembab Wajah Fair Lovely Pelembab Wajah 20 gram dan 40 gram, Pepsodent 75 gram, Pepsodent 225 gram, Pepsodent 190 gram dan Royco Sachet;- Bahwa pihak yang mengalami kerugian adalah PT. Subur Lumintu;- Bahwa Diketahui jika barang-barang tersebut hilang pada saat ingin dilakukan pengembalian barangd ari gudang PT. Subur Lumintu Tenggarong ke PT. Unilever ternyata barang yang sudah dilakukan opname berkurang lalu pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dilakukan pengecekan CCTV dan ditemukan seseorang yang diduga mirip dengan wakar gudang yang mana pelaku berada didalam gudang yang terekam CCTV pada tanggal 24 Juli 2020 pada pukul 18.49 Wita dan pada saat itu gudang dalam posisi tidak ada aktivitas sama sekali;- Bahwa kejadiannya berawalnya pada bulan Mei 2020 saksi bersama kepala gudang memberikan nomor sesuai dengan jumlah yang sudah dihitung disetiap susunan pada barang-barang tersebut akan dikembalikan ke Gudang PT. Unilever, kemudian pada tanggal 03 Agustus 2020 saksi ingin mengembalikan barang-barang yang ada digudang PT. Subur Lumintu ke gudang PT. Unilever dan dihitung ulang ternyata jumlahnya berkurang dari jumlah yang dihitung pada bulan Mei yang lalu, kemudian saksi menghubungi sdr.TERSON selaku General Manager bahwa digudang PT. Subur Lumintu yang berada di Tenggarong kehilangan barang-barang, selanjutnya saksi bersama dengan sdr. TERSON mengecek CCTV yang ada digudang PT. Subur Lumintu dan ternyata pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 18.49 Wita terekam seseorang yang mirip dengan terdakwa terlihat sedang menurunkan barang-barang, kemudian untuk memastikan kembali bahwa orang tersebut adalah benar terdakwa selanjutnya hasil rekaman CCTV tersebut dikirimkan kepada SupervIsor Manager PT. Subur Lumintu dan diketahui jika memang benar orang yang ada diCCTV tersebut adalah terdakwa;- Bahwa Setelah itu dilakukan audit internal dan diketahui kerugian akibat perbuatan pencurian tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp. 103.986.347,- (seratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah;- Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. Subur Lumintu;- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Wakar di PT. Subur Lumintu;- Bahwa diketahui jika terdakwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah dengan cara memanjat;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. Saksi ALFRED JANUAR KURNIADI RAMLI anak dari WIRJAWAN RAMLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan adanya kejadian pencurian terhadap barang milik PT Subur Lumintu;- Bahwa benar Saksi mendapatkan laporan dari Saksi Abdul Latif, PT. Subur Lumintu kehilangan barang-barang yaitu produk-produk yang akan dikembalikan kepada PT.Unilever;- Bahwa diketahui adanya hilangnya barang tersebut setelah dilakukan stock opname barang yang berada didalam gudang yang rencananya ingin dikembalikan ke PT. Unilever pada awal Agustus dan pada saat proses pengembalian barang ternyata stock barang-barang yang ada digudang berkurang dari jumlah yang sudahh distock opname;- Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan pencurian tersebut adalah terdakwa dan diketahuinya pada saat dilakukan pengecekan terhadap CCTV;- Bahwa Sepengetahuan saksi barang-barang yang hilang adalah berupa Rexona Deo Lotion sachet waran ungu, Sabun Mandi Lifebuoy batang, Sabun Mandi Lux Batang, Pelembab Wajah Ponds Facial Foam, Pelembab Wajah Fair Lovely Pelembab Wajah 20 gram dan 40 gram, Pepsodent 75 gram, Pepsodent 225 gram, Pepsodent 190 gram dan Royco Sachet;- Bahwa Pihak yang mengalami kerugian adalah PT. Subur Lumintu;- Bahwa diketahui jika barang-barang tersebut hilang pada saat ingin dilakukan pengembalian barang dari gudang PT. Subur Lumintu Tenggarong ke PT. Unilever ternyata barang yang sudah dilakukan opname berkurang lalu pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dilakukan pengecekan CCTV dan ditemukan seseorang yang diduga mirip dengan wakar gudang yang mana pelaku berada didalam gudang yang terekam CCTV pada tanggal 24 Juli 2020 pada pukul 18.49 Wita dan pada saat itu gudang dalam posisi tidak ada aktivitas sama sekali;- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari saksi ABDUL LATOF selakuk Operasional manager jika di gudang PT. Subur Lumintu yang berada di Tenggarong kehilangan barang lagi, kemudian saksi dikirimin video CCTV oleh sdr. TERSON yanga da di Gudang PT. Subur Lumintu untuk mengklarifiksi siapa yang ada divideo CCTV tersebut dan ternyata video CCTV pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 18.49 Wita terekam seseorang yang mana mirip dengan terdakwa selaku wakar berada didalam gudang PT. Subur Lumintu terlihat sedang menurunkan barang-barang dan atas kejadian tersebut lalu sdr. TERSON bersama saksi ABDUL LATIF melakukan audit internals esuai dengan dokumen Verifikasi dari tanggal 26 Mei sampai dengan 7 Agustus 2020;- Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. Subur Lumintu;- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Wakar di PT. Subur Lumintu;- Bahwa diketahui jika terdakwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah dengan cara memanjat;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. Saksi ASEP PENGKI IRIANSYAH Bin AYUB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan hilangnya barang-barang milik PT. Subur Lumintu;;- Bahwa saksi benar ada pernah membeli barang-barang dari terdakwa tersebut sebanyak kurang lebih sepuluh kali sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;- Bahwa awalnya terdakwa datang ketoko sembako milik saksi dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa membawa barang-barangyang akan dijual kepada saksi tersebut menggunakan karung yang ditaruh dibagian tengah dan diikat dibelakang jok motornya, selanjutnya terdakwa menawarkan barang-barang tersebut kepada saksi dengan mengatakan ini adalah barang promo murah dari gudang dan pada waktu menjual barang kesaksi terdakwa mengatakan jika barang-barang tersebut adalah merupakan barang-barang sisa karena gudang PT. Subur Lumintu tutup dan pindah ke Samarinda;- Bahwa alasan saksi mau untuk membeli barang-barang dari terdakwa tersebut dikarenakan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa barang-barang yang dijual tersebut adalah barang-barang promo murah dari gudang dan karena sebelumnya saksi memang mengenal terdakwa dan sepengetahuan saksi terdakwa adalah merupakan wakar di PT. Subur Lumintu dan sebelumnya juga saksi sering mengantarkan barang menggunakan mobil PT. Subur Lumintu ketoko saksi sehingga pada saat saksi ditawari barang oleh terdakwa saksi bersedia untuk membelinya dan saksi tidak mengetahui jika itu adalah barang curian;- Bahwa pada saat saksi membeli barang -barang tersebut saksi tidak ada menerima kwitansi dari terdakwa;- Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali jika barang-barang yang terdakwa jual berupa sabun mandi, pepsodent, royco dan pelembab wajah yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah merupakan barang-barang curian;- Bahwa benar 3 (tiga) dus sabun mandi batang merk Lifeboy (432) pcs dan 1 (satu) dus royco sachet (540) pcs tersebut adalah barang yang dijual oleh terdakwa kepada saksi pada hari Selasa tangga 8 September 2020 sekitar jam 20.30 Wita, sabun mandi batang merk Lifeboy sebanyak 240 pcs, pasta gigi merk Pepsodent 225 gram, sebanyak 12 pcs, pasta gigi merk Pepsodent 190 gram sebanyak 36 pcs, Pasta Gigi merk Pepsodent 75 gram sebanyak 84 pcs, Pelembab Wajah merk Fair & Lovely 25 gram sebanyak 15 pcs, Pelembab wajah merk Fair & Lovely 40 gram sebanyak 4 pcs adalah merupakan barang-barang yang dijual oleh terdakwa kepada saksi pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sedangan barang-barang yang terdakwa ada jual kepada saksi sebelumnya telah habis dijual oleh saksi;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;4. Saksi BUDI SURANTO Bin PARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan hilangnya barang-barang milik PT. Subur Lumintu;- Bahwa saksi benar ada pernah membeli barang-barang dari terdakwa tersebut pada bulan Juni 2020 yaitu berupa shampoo hijab renteng sebanyak 1 (satu) dus, pepsodent 75 mg sebanyak 1(satu) dus dan sabun Lifeboy batangan warna biru sebanyak 1 (satu) dus kemudian bulan Juli 2020 lalu yaitu Rexona Deo Lotion renteng warna ungu sebanyak 1 (satu) dus, pepsodent 190 mg sebanyak 1 (satu) dus dan sabun Lifeboy batang warna biru sebanyak 1 (satu) dus dan yang tersisia hanya Rexona Deo Lotion renteng warna ungu 70 pcs;- Bahwa Pada saat itu terdakwa datang ketoko saksi dengan menawarkan barang-barang tersebut dengan harga promo sehingga saksi bersedia untuk membelinya;- Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada terdakwa darimana barang-barang tersebut karena saksi mengetahui jika terdakwa adalah merupakan karyawan dari PT. Subur Lumintu oleh karena itu saksi juga bersedia untuk membelinya;- Bahwa Harga barang yang terdakwa jual tersbeut telah sesuai dengan harga promo seharusnya berlaku dipasaran untuk itu saksi tidak curiga dengan terdakwa;- Bahwa Pada saat saksi membeli barang -barang tersebut saksi tidak ada menerima kwitansi dari terdakwa;- Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali jika barang-barang yang terdakwa jual berupa sabun mandi, pepsodent, royco dan pelembab wajah yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah merupakan barang-barang curian ;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa RUSMIN NURIYADI ALIAS BEDENG BIN BADRI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa mengerti mengapa terdakwa dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan tindakan terdakwa yang telah mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu;? Bahwa Barang-barang yang terdakwa ambil dari gudang milik PT. Subur Lumintu adalah berupa Sabun Mandi, Shampoo, Pasta Gigi, Sabun Cuci dan Kosmetik tersebut beberapa kali dan sudah sekitar 20 (du puluh) kali yakni dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020;? Bahwa terdakwa melakukan pencurian yang terdakwa ingat adalah pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar jam 18.30 Wita di gudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar jam 18.30 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatang Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar jam 19.00 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa cara terdakwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah ketika keadaan gudang sepi biasanya pada waktu magrib atau subuh, terdakwa membawa peralatan berupa tali dan karung lalu terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat plafon yanga da dibagian samping gudang dan cara terdakwa memanjat tersebut awalnya terdakwa naik keatas atap rumah warga untuk menuju kelobang plafon dan masuk kedalam gudang, setelah berada didalam gudang lalu barang-barang tersebut terdakwa masukkan kedalam karung yang terdakwa bawa, kemudian karung yang berisikan barang tersebut terdakwa ikat ketali yang sebelumnya sudah terdakwa ikatkan kebagian plafon dan setelah itu sampai diatas plafon lalu terdakwa menarik karung yang berisi barang menggunakan tali yang terdakwa bawa dan setelah itu terdakwa turun melewati atap atap rumah warga mengambil karung yang berisi barang yang telah terdakwa ambil tersebut kemudian karung tersebut terdakwa ikat disepeda motor yang terdakwa bawa selanjutnya barang tersebut langsung terdakwa jual ketoko yang mau membelinya;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa hanya seorang diri;? Bahwa pada waktu terdakwa mengambil barang-barang digudang PT. Subur Lumintu tersebut kondisi gudang PT. Subur Lumintu dalam keadaan sepi dan tidak ada orang dan pintu gudang semuanya dalam keadaan terkunci; ? Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut dan barang tersebut terdakwa jual supaya mendapatkan uang dan uang akan terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari;? Bahwa Maksud terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah untuk terdakwa jual dan dipergunakan sehari-hari;? Bahwa Pada saat terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut keadaan digudang PT. Subur Lumintu tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada orang dan semua pintu gudang dalam keadaan terkunci;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak PT. Subur Lumintu;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ? 2 verifikasi barang hilang setelah SO tanggal 26 mei 2020 sd 07 agustus 2020;? 1 dokumen load manifest load PT. subur Lumintu Tgr dari tanggal 17/01/2020-14/04/2020;? 1 dokumen ASN Report PT. Subur Lumintu Tgr 15/01/2020-16/04/2020;? 1 flasdiks bersikan rekaman CCTV gudang milik PT Subur Lumintu;? 1 flasdisk berikan rekaman CCTV gudang Milik PT . Subur Lumintu;? tali nilon warna putih dengan panjang sekitar 3.5 Meter;? tali nilon warna biru dengan panjang sekitar 4 meter;? tali pipih warna hitam dengan panjang sekitar 3 meter;? 1 karung beras warna putih;? 240 sabun mandi batang lifeboy;? 12 Pasta gigi merk Pepsodent 225 gram;? 36 pasta gigi merk pepsodent 190 gram;? 84 pasta gigi merk pepsodent 75 gram;? 15 pelembab wajah merk Fair & lovely 25 gram;? 4 pelembab bibir merk fair & lovely 40 gram;? 8 pelembab wajah merk ponds 20 gram;? 432 sabun batang merk lifeboy;? 540 roycho sachet;? 70 Rexona deo lotion sachet warna ungu;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar Barang-barang yang terdakwa ambil dari gudang milik PT. Subur Lumintu adalah berupa Sabun Mandi, Shampoo, Pasta Gigi, Sabun Cuci dan Kosmetik tersebut beberapa kali dan sudah sekitar 20 (du puluh) kali yakni dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020;? Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar jam 18.30 Wita di gudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar jam 18.30 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatang Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar jam 19.00 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa benar diketahui adanya hilangnya barang tersebut setelah dilakukan stock opname barang yang berada didalam gudang yang rencananya ingin dikembalikan ke PT. Unilever pada awal Agustus dan pada saat proses pengembalian barang ternyata stock barang-barang yang ada digudang berkurang dari jumlah yang sudah distock opname;? Bahwa diketahui jika barang-barang tersebut hilang pada saat ingin dilakukan pengembalian barang dari gudang PT. Subur Lumintu Tenggarong ke PT. Unilever ternyata barang yang sudah dilakukan opname berkurang lalu pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dilakukan pengecekan CCTV dan ditemukan seseorang yang diduga mirip dengan wakar gudang yang mana pelaku berada didalam gudang yang terekam CCTV pada tanggal 24 Juli 2020 pada pukul 18.49 Wita dan pada saat itu gudang dalam posisi tidak ada aktivitas sama sekali;? Bahwa barang-barang yang hilang adalah berupa Rexona Deo Lotion sachet waran ungu, Sabun Mandi Lifebuoy batang, Sabun Mandi Lux Batang, Pelembab Wajah Ponds Facial Foam, Pelembab Wajah Fair Lovely Pelembab Wajah 20 gram dan 40 gram, Pepsodent 75 gram, Pepsodent 225 gram, Pepsodent 190 gram dan Royco Sachet;? Bahwa cara terdakwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah ketika keadaan gudang sepi biasanya pada waktu magrib atau subuh, terdakwa membawa peralatan berupa tali dan karung lalu terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat plafon yanga da dibagian samping gudang dan cara terdakwa memanjat tersebut awalnya terdakwa naik keatas atap rumah warga untuk menuju kelobang plafon dan masuk kedalam gudang, setelah berada didalam gudang lalu barang-barang tersebut terdakwa masukkan kedalam karung yang terdakwa bawa, kemudian karung yang berisikan barang tersebut terdakwa ikat ketali yang sebelumnya sudah terdakwa ikatkan kebagian plafon dan setelah itu sampai diatas plafon lalu terdakwa menarik karung yang berisi barang menggunakan tali yang terdakwa bawa dan setelah itu terdakwa turun melewati atap atap rumah warga mengambil karung yang berisi barang yang telah terdakwa ambil tersebut kemudian karung tersebut terdakwa ikat disepeda motor yang terdakwa bawa selanjutnya barang tersebut langsung terdakwa jual ketoko yang mau membelinya;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa hanya seorang diri;? Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut dan barang tersebut terdakwa jual supaya mendapatkan uang dan uang akan terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak PT. Subur Lumintu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Barang Siapa;2. Unsur Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;3. Unsur Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu;4. Unsur Jika Antara Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Barang Siapa;Bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku dari pada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu orang yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa Terdakwa Rusmin Nuriyadi Alias Bedeng Bin Badri yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.2. Unsur Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar Barang-barang yang terdakwa ambil dari gudang milik PT. Subur Lumintu adalah berupa Sabun Mandi, Shampoo, Pasta Gigi, Sabun Cuci dan Kosmetik tersebut beberapa kali dan sudah sekitar 20 (du puluh) kali yakni dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020;? Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar jam 18.30 Wita di gudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar jam 18.30 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatang Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar jam 19.00 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa benar diketahui adanya hilangnya barang tersebut setelah dilakukan stock opname barang yang berada didalam gudang yang rencananya ingin dikembalikan ke PT. Unilever pada awal Agustus dan pada saat proses pengembalian barang ternyata stock barang-barang yang ada digudang berkurang dari jumlah yang sudah distock opname;? Bahwa diketahui jika barang-barang tersebut hilang pada saat ingin dilakukan pengembalian barang dari gudang PT. Subur Lumintu Tenggarong ke PT. Unilever ternyata barang yang sudah dilakukan opname berkurang lalu pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dilakukan pengecekan CCTV dan ditemukan seseorang yang diduga mirip dengan wakar gudang yang mana pelaku berada didalam gudang yang terekam CCTV pada tanggal 24 Juli 2020 pada pukul 18.49 Wita dan pada saat itu gudang dalam posisi tidak ada aktivitas sama sekali;? Bahwa barang-barang yang hilang adalah berupa Rexona Deo Lotion sachet waran ungu, Sabun Mandi Lifebuoy batang, Sabun Mandi Lux Batang, Pelembab Wajah Ponds Facial Foam, Pelembab Wajah Fair Lovely Pelembab Wajah 20 gram dan 40 gram, Pepsodent 75 gram, Pepsodent 225 gram, Pepsodent 190 gram dan Royco Sachet;? Bahwa cara terdakwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah ketika keadaan gudang sepi biasanya pada waktu magrib atau subuh, terdakwa membawa peralatan berupa tali dan karung lalu terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat plafon yanga da dibagian samping gudang dan cara terdakwa memanjat tersebut awalnya terdakwa naik keatas atap rumah warga untuk menuju kelobang plafon dan masuk kedalam gudang, setelah berada didalam gudang lalu barang-barang tersebut terdakwa masukkan kedalam karung yang terdakwa bawa, kemudian karung yang berisikan barang tersebut terdakwa ikat ketali yang sebelumnya sudah terdakwa ikatkan kebagian plafon dan setelah itu sampai diatas plafon lalu terdakwa menarik karung yang berisi barang menggunakan tali yang terdakwa bawa dan setelah itu terdakwa turun melewati atap atap rumah warga mengambil karung yang berisi barang yang telah terdakwa ambil tersebut kemudian karung tersebut terdakwa ikat disepeda motor yang terdakwa bawa selanjutnya barang tersebut langsung terdakwa jual ketoko yang mau membelinya;? Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut dan barang tersebut terdakwa jual supaya mendapatkan uang dan uang akan terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak PT. Subur Lumintu; Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, dapat diketahui kalau terdakwa benar terdakwa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, sehingga unsur kedua ini juga telah terpenuhi;Ad.3 Unsur Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar Barang-barang yang terdakwa ambil dari gudang milik PT. Subur Lumintu adalah berupa Sabun Mandi, Shampoo, Pasta Gigi, Sabun Cuci dan Kosmetik tersebut beberapa kali dan sudah sekitar 20 (du puluh) kali yakni dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020;? Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar jam 18.30 Wita di gudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar jam 18.30 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatang Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar jam 19.00 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa benar diketahui adanya hilangnya barang tersebut setelah dilakukan stock opname barang yang berada didalam gudang yang rencananya ingin dikembalikan ke PT. Unilever pada awal Agustus dan pada saat proses pengembalian barang ternyata stock barang-barang yang ada digudang berkurang dari jumlah yang sudah distock opname;? Bahwa diketahui jika barang-barang tersebut hilang pada saat ingin dilakukan pengembalian barang dari gudang PT. Subur Lumintu Tenggarong ke PT. Unilever ternyata barang yang sudah dilakukan opname berkurang lalu pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dilakukan pengecekan CCTV dan ditemukan seseorang yang diduga mirip dengan wakar gudang yang mana pelaku berada didalam gudang yang terekam CCTV pada tanggal 24 Juli 2020 pada pukul 18.49 Wita dan pada saat itu gudang dalam posisi tidak ada aktivitas sama sekali;? Bahwa barang-barang yang hilang adalah berupa Rexona Deo Lotion sachet waran ungu, Sabun Mandi Lifebuoy batang, Sabun Mandi Lux Batang, Pelembab Wajah Ponds Facial Foam, Pelembab Wajah Fair Lovely Pelembab Wajah 20 gram dan 40 gram, Pepsodent 75 gram, Pepsodent 225 gram, Pepsodent 190 gram dan Royco Sachet;? Bahwa cara terdakwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah ketika keadaan gudang sepi biasanya pada waktu magrib atau subuh, terdakwa membawa peralatan berupa tali dan karung lalu terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat plafon yanga da dibagian samping gudang dan cara terdakwa memanjat tersebut awalnya terdakwa naik keatas atap rumah warga untuk menuju kelobang plafon dan masuk kedalam gudang, setelah berada didalam gudang lalu barang-barang tersebut terdakwa masukkan kedalam karung yang terdakwa bawa, kemudian karung yang berisikan barang tersebut terdakwa ikat ketali yang sebelumnya sudah terdakwa ikatkan kebagian plafon dan setelah itu sampai diatas plafon lalu terdakwa menarik karung yang berisi barang menggunakan tali yang terdakwa bawa dan setelah itu terdakwa turun melewati atap atap rumah warga mengambil karung yang berisi barang yang telah terdakwa ambil tersebut kemudian karung tersebut terdakwa ikat disepeda motor yang terdakwa bawa selanjutnya barang tersebut langsung terdakwa jual ketoko yang mau membelinya;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa hanya seorang diri;? Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut dan barang tersebut terdakwa jual supaya mendapatkan uang dan uang akan terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak PT. Subur Lumintu; Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, dapat diketahui kalau terdakwa benar terdakwa Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu, Jika Antara Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut, sehingga unsur ketiga ini juga telah terpenuhi;Ad. 4.Unsur Jika Antara Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar Barang-barang yang terdakwa ambil dari gudang milik PT. Subur Lumintu adalah berupa Sabun Mandi, Shampoo, Pasta Gigi, Sabun Cuci dan Kosmetik tersebut beberapa kali dan sudah sekitar 20 (dua puluh) kali yakni dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020;? Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar jam 18.30 Wita di gudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar jam 18.30 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatang Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar jam 19.00 Wita digudang PT. Subur Lumintu Jl. Mangkurawang Rt. 05 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa benar diketahui adanya hilangnya barang tersebut setelah dilakukan stock opname barang yang berada didalam gudang yang rencananya ingin dikembalikan ke PT. Unilever pada awal Agustus dan pada saat proses pengembalian barang ternyata stock barang-barang yang ada digudang berkurang dari jumlah yang sudah distock opname;? Bahwa diketahui jika barang-barang tersebut hilang pada saat ingin dilakukan pengembalian barang dari gudang PT. Subur Lumintu Tenggarong ke PT. Unilever ternyata barang yang sudah dilakukan opname berkurang lalu pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dilakukan pengecekan CCTV dan ditemukan seseorang yang diduga mirip dengan wakar gudang yang mana pelaku berada didalam gudang yang terekam CCTV pada tanggal 24 Juli 2020 pada pukul 18.49 Wita dan pada saat itu gudang dalam posisi tidak ada aktivitas sama sekali;? Bahwa barang-barang yang hilang adalah berupa Rexona Deo Lotion sachet waran ungu, Sabun Mandi Lifebuoy batang, Sabun Mandi Lux Batang, Pelembab Wajah Ponds Facial Foam, Pelembab Wajah Fair Lovely Pelembab Wajah 20 gram dan 40 gram, Pepsodent 75 gram, Pepsodent 225 gram, Pepsodent 190 gram dan Royco Sachet;? Bahwa cara terdakwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah ketika keadaan gudang sepi biasanya pada waktu magrib atau subuh, terdakwa membawa peralatan berupa tali dan karung lalu terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat plafon yanga da dibagian samping gudang dan cara terdakwa memanjat tersebut awalnya terdakwa naik keatas atap rumah warga untuk menuju kelobang plafon dan masuk kedalam gudang, setelah berada didalam gudang lalu barang-barang tersebut terdakwa masukkan kedalam karung yang terdakwa bawa, kemudian karung yang berisikan barang tersebut terdakwa ikat ketali yang sebelumnya sudah terdakwa ikatkan kebagian plafon dan setelah itu sampai diatas plafon lalu terdakwa menarik karung yang berisi barang menggunakan tali yang terdakwa bawa dan setelah itu terdakwa turun melewati atap atap rumah warga mengambil karung yang berisi barang yang telah terdakwa ambil tersebut kemudian karung tersebut terdakwa ikat disepeda motor yang terdakwa bawa selanjutnya barang tersebut langsung terdakwa jual ketoko yang mau membelinya;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa hanya seorang diri;? Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut dan barang tersebut terdakwa jual supaya mendapatkan uang dan uang akan terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari;? Bahwa dalam mengambil barang-barang milik PT. Subur Lumintu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak PT. Subur Lumintu; Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, dapat diketahui kalau terdakwa benar terdakwa Jika Antara Perbuatan, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut, sehingga unsur ketiga ini juga telah terpenuhi; Menimbang, bahwa keseluruhan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Secara Berlanjut; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; ? Perbuatan terdakwa merugikan PT. Subur Lumintu ;Hal-hal Yang Meringankan:? Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;? Terdakwa adalah Tulang Punggung Keluarga;? Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Rusmin Nuriyadi Alias Bedeng Bin Badri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Secara Berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusmin Nuriyadi Alias Bedeng Bin Badri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ? 2 verifikasi barang hilang setelah SO tanggal 26 mei 2020 sd 07 agustus 2020? 1 dokumen load manifest load PT. subur Lumintu Tgr dari tanggal 17/01/2020-14/04/2020? 1 dokumen ASN Report PT. Subur Lumintu Tgr 15/01/2020-16/04/2020Terlampir dalam Berkas Perkara.? 1 flasdiks bersikan rekaman CCTV gudang milik PT Subur Lumintu? 1 flasdisk berikan rekaman CCTV gudang Milik PT . Subur Lumintu? tali nilon warna putih dengan panjang sekitar 3.5 Meter? tali nilon warna biru dengan panjang sekitar 4 meter? tali pipih warna hitam dengan panjang sekitar 3 meter? 1 karung beras warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.? 240 sabun mandi batang lifeboy? 12 Pasta gigi merk Pepsodent 225 gram? 36 pasta gigi merk pepsodent 190 gram? 84 pasta gigi merk pepsodent 75 gram? 15 pelembab wajah merk Fair & lovely 25 gram? 4 pelembab bibir merk fair & lovely 40 gram? 8 pelembab wajah merk ponds 20 gram? 432 sabun batang merk lifeboy? 540 roycho sachet? 70 Rexona deo lotion sachet warna ungu.Dikembalikan kepada PT. Subur Lumintu melalui Saksi ABDUL LATIF.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., M.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;Hakim-hakim Anggota, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H. Hakim Ketua TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ROULINA SIDEBANG, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik723