- Menyatakan terdakwa La Ode Agus Bin La Ode Hasini tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Agus Bin La Ode Hasini dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truck DT 9324 UG, merek Mitsubishi Fuso Colt Diesel HD125PS, kepala warna kuning, bak besi warna hijau;
- 97 (sembilan puluh tujuh) batang kayu gergajian jati dengan ukuran bervariasi (belum dilakukan perhitungan oleh ahli pengukur dan penguji kayu);
- 63 (enam puluh tiga) batang kayu jati berbentuk square (belum dilakukan pengukuran dan pengujian kayu);
- 1 (satu) lembar nota angkutan hasil kayu budidaya yang berasal dari hutan hak nomor : 0127 tanggal 15 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2006 a.n La Kadu tertanggal 2 Januari 2006;
Putusan PN BAUBAU Nomor 82/Pid.B/LH/2021/PN Bau |
|
Nomor | 82/Pid.B/LH/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Wa Ode Sangia |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Muhamad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Onyong Ode Hamid Alias Olop, Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ibu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/LH/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/LH/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/LH/2021/PN Bau
Statistik14064