Putusan PN TENGGARONG Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :1. Nama lengkap : MUHAMMAD SABIR Als SABIR Bin SYARIPUDDIN;2. Tempat lahir : Bone (Sulsel);3. Umur/tanggal lahir : 15 Tahun / 28 Desember 2004;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kewarganegaraan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jln. Yos Sudarso RT. 02 Kel. Sanga sanga Dalam Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja; Anak tidak ditahan; Anak dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, a.n. Deny Famuji, S.H., Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Kutai Kartanegara (LBH Kukar), beralamat di Jalan Gunung Kombeng No. 70 Rt. 27 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Penetapan tertanggal 3 Nopember 2020 Nomor 20/Pid.Sus- Anak/2020/PN Tgr; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg. tanggal 21 Oktober 2020 tentang Penunjukan Hakim;- Penetapan Hakim Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg. tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;- Hasil penelitian kemasyarakatan; Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Anak Muhamad Sabir als Sabir Bin Syaripuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menyatakan Anak Muhamad Sabir als Sabir Bin Syaripuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika3. Menjatuhkan pidana terhadap diri anak Muhamad Sabir als Sabir Bin Syaripuddin dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga dan ditempatkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Samarinda, selama 10 (sepuluh) bulan, melalui Dinas Sosial. 4. Menyatakan barang bukti berupa :- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram. - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Warna merah hitam- 7 (tujuh) buah korek api gas- 7 (tujuh) buah pipet plastik masing-masing warna putih, hitam, hijau dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening.- 6 (enam) pack plastik klip kosong warna bening- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitamDipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Marwah Binti Haji Sawaleng5. Membebani terhadap anak muhamad sabir als sabir bin syaripuddin dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Anak melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ; Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan dan Duplik Anak secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; Menimbang, bahwa Anak diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu : PRIMAIRBahwa ia anak Muhamad Sabir Bin Syaripuddin bertindak secara sendiri- sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan SangaSanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :- Berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti dan saksi Rahmad Effendi (anggota polsek sanga sanga) serta kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga mendatangi rumah dimaksud. Kemudian sekitar jam 22.00 wita hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan dirumah tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoen merk Vivo warna hitam merah, 7 (tujuh) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.- Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara sebelumnya Marwah Binti H.Sawaleng dihubungi oleh Daeng (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu kepada Marwah Binti H.Sawaleng sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah Marwah Binti H.Sawaleng sepakat dengan harga dan jumlah shabu-shabu tersebut maka Marwah Binti H.Sawaleng menyuruh anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin untuk mengambil shabu shabu dimaksud, setelah anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menyanggupi mengambil shabu shabu dan mendapat shabu shabu tersebut, kemudian shabu shabu langsung diserahkan kepada Marwah Binti H.Sawaleng kemudian Marwah Binti H.Sawaleng membagi lagi kedalam bentuk 3 (tiga) poket kecil kemudian menyimpannya shabu-shabu dalam kantong plastik warna hitam yang nantinya mempermudah dalam mengedarkan atau menjual shabu-shabu tersebut. - Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.110.1102.07.20.0183 tanggal 29 Juli 2020 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda, hasil pengujian pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi metamfetamin = positif, metoda reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA.PPOM 14/N/01, kesimpulkan bahwa contoh yang diujikan mengandung metamfetamin, golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, berupa shabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram atau berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin bertindak secara sendiri- sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan SangaSanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :- Berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti dan saksi Rahmad Effendi (anggota polsek sanga sanga) serta kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga mendatangi rumah dimaksud. Kemudian sekitar jam 22.00 wita hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan dirumah tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoe merk Vivo warna hitam merah, 1 (satu) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. - Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara sebelumnya Marwah Binti H.Sawaleng dihubungi oleh Daeng (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu kepada Marwah Binti H.Sawaleng sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah Marwah Binti H.Sawaleng sepakat dengan harga dan jumlah shabu-shabu tersebut maka Marwah Binti H.Sawaleng menyuruh anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin untuk mengambil shabu shabu dimaksud, setelah anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menyanggupi mengambil shabu shabu dan mendapat shabu shabu tersebut, kemudian shabu shabu langsung diserahkan kepada Marwah Binti H.Sawaleng kemudian Marwah Binti H.Sawaleng membagi lagi kedalam bentuk 3 (tiga) poket kecil kemudian menyimpannya shabu-shabu dalam kantong plastik warna hitam yang nantinya mempermudah dalam mengedarkan atau menjual shabu-shabu tersebut. - Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.110.1102.07.20.0183 tanggal 29 Juli 2020 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda, hasil pengujian pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi metamfetamin = positif, metoda reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA.PPOM 14/N/01, kesimpulkan bahwa contoh yang diujikan mengandung metamfetamin, golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, berupa shabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram atau berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan SangaSanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terdakwa di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti dan saksi Rahmad Effendi (anggota polsek sanga sanga) serta kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga mendatangi rumah dimaksud. Kemudian sekitar jam 22.00 wita hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan dirumah tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoe merk Vivo warna hitam merah, 1 (satu) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. - Bahwa anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara memasukkan serbuk shabu kedalam pipet kaca selanjutnya dihubungkan dengan selang plastik dan pipet kaca dipanasi dengan menggunakan korek api gas dan setelah itu asap dari shabu yang telah dipanasi tersebut anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin hisap berkali-kali seperti merokok.- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.110.1102.07.20.0183 tanggal 29 Juli 2020 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda, hasil pengujian pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi metamfetamin = positif, metoda reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA.PPOM 14/N/01, kesimpulkan bahwa contoh yang diujikan mengandung metamfetamin, golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika- Bahwa anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menggunakan Narkotika golongan 1 berupa shabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa terhadap urine anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin berdasarkan pemeriksaan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarida Nomor 455/1043/NARKOBA/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dengan hasil positif Metamphetamin.Perbuatan anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Anak melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atasnya ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : 1. Rahmad Effendi Bin Abdul Muin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa kejadian tertangkapnya Sdri. Marwah Dkk pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam : 22.00 wita di rumahnya (rumah kontrakan Sdri. MARWAH) yang terletak di Jl. Yos Sudarso Rt. 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi bekerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia sedangkan Jabatan saksi adalah anggota Polsek Sangasanga, Polres Kutai Kartanegara di bagian Unit Reskrim Polsek Sangasanga dan saksi melakukan penangkapan terhadap Sdri. MARWAH dan MUHAMAD SABIR karena mereka tertangkap tangan saat melakukan penyalah gunaan Narkotika.- Bahwa pada saat itu saksi melakukan penangkapan terhadap Sdri. MARWAH dan anak MUHAMAD SABIR bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sangasanga IPTU SUHARYANTO, SH dan AIPTU MIMIK CAHYA ADI serta beberapa anggota Polsek Sangasanga yang lainya dan pada saat penangkapan disaksikan Ketua RT 02 Kel. Sangasanga Dalam Sdr. SATRIO TRIHARA B.W. S.Pd.- Bahwa alasan saksi dan rekan rekan melakukan penangkapan terhadap Sdri. MARWAH dan anak MUHAMAD SABIR karena saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah Sdri. MARWAH dan MUHAMAD SABIR ditemukan shabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat 1,53 (satu koma lima tiga) gram.- Bahwa shabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat 1,53 (satu koma lima tiga) gram saksi temukan, untuk 1 (satu) poket shabu saksi temukan diatas meja dagangan terselip disela sela dagangan dan untuk 2 (dua) poket saksi temukan dalam bungkusan kantong kresek warna hitam dibelakang dapur karena dilempar oleh Sdri. MARWAH dan pada saat dilakukan interogasi kepemilikan 3 (tiga) poket shabu tersebut diakui oleh Sdri. MARWAH.- Bahwa alasan saksi dan rekan rekan melakukan penangkapan terhadap MUHAMAD SABIR karena saat dilakukan penangkapan MUHAMAD SABIR sedang mengkonsumsi shabu dan ikut membantu mendapatkan,menyimpan 3 (tiga) poket dengan berat 1,53 (satu koma lima tiga) gram tersebut. - Bahwa selain menemukan shabu sebanyak 3 (tiga) poket saksi juga menemukan berupa :- 1 (satu) unit timbangan digital. - 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO warna merah hitam. - 7 (tujuh) buah korek api gas. - 7 (tujuh) buah pipet plastic. - 6 (enam) bungkus/pak plastic klip.- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam.- Bahwa menurut pengakuan Sdri. MARWAH saat dilakukan interogasi bahwa shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama DAENG warga Sungai Damak Samarinda sebanyak 1 (poket) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa menurut pengakuan Sdri. MARWAH saat dilakukan interogasi bahwa mendapatkan shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira jam 17.00 Wita di daerah jembatan Mahkota 2 Samarinda dari Sdr. DAENG dengan cara memesan lewat telpon selesai jadian kemudian menyuruh MUHAMAD SABIR untuk mengambil selanjutnya shabu dibawa pulang oleh MUHAMAD SABIR dan dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual dan sebagian dipakai sendiri. - Bahwa kronologi penangkapan yaitu, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 saksi menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa di Jln. Yos Sudarso RT 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kukar tepatnya disebuah rumah kontrakan sering kali terjadi kegiatan yang mencurigakan yang diduga penyalahgunaan narkoba kemudian saksi menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Sangasanga AKP ZAINAL ARIFIN, SH yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Sektor Sangasanga IPTU SUHARYANTO, kemudian kanit reskrim bersama anggota lainnya menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik / 06 / VII / R.4.2 / 2020 tanggal 01 Juli 2020 dan setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih 1 jam ternyata benar bahwa sering keluar masuk orang orang mencurigakan maka kami langsung mengepung rumah tersebut dan melakukan penggeledahan namun saat kami ketuk pintu rumah SABIR yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu langsung lari kearah dapur dan saat kami masuk kami melihat Sdr. MARWAH melemparkan kantong plastik hitam ke belakang dapur rumah dan ketika ditanya dan disuruh mengambil Sdri. MARWAH mengelak dan akhirnya dengan disaksikan Ketua RT kantong plastik tersebut kami ambil dan ternyata berisikan 2 (dua) poket shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, beberapa pipet plastik, beberapa pak plastik klip dan beberapa korek api gas dan kami melanjutkan penggeledahan di meja dagang yang terletak diruang depan diatasnya disela sela dagangan ditemukan 1 (satu) poket sabu yang disimpan,disembunyikan oleh anak M. SABIR bahwa sabu tersebut sisa yang dia pakai, selain itu juga kami menemukan pipet kaca yang terhubung dengan selang plastik yang dibuang oleh anak M. SABIR dikolong dapur saat petugas datang. - Bahwa Saksi dapat melihat dengan jelas saat Sdri. MARWAH melemparkan kantong plastik tersebut karena saat itu suasana rumah terang.- Bahwa pada saat itu selain saksi ada AIPTU MIMIK CAHYA ADI juga melihat dengan jelas saat Sdri. MARWAH melemparkan kantong plastik tersebut karena kami masuk ke dalam rumah bersamaan bahkan AIPTU MIMIK CAHYA ADI sempat menegur Sdri. MARWAH dengan kata ?apa itu kamu lempar?.- Bahwa menurut pengakuan Sdri. MARWAH melemparkan kantong plastik warna hitam yang berisikan shabu dan barang barang lainya tersebut karena takut melihat kedatangan polisi sedangkan maksud dan tujuan memiliki shabu adalah selain dikonsumsi juga untuk dijual/diedarkan kepada orang lain.- Bahwa menurut pengakuan Sdri. MARWAH bahwa Sdri. MARWAH menjual shabu kepada teman temanya yang hanya dikenal nama panggilannya saja serta mereka bukan warga Sangasanga/pendatang, serta Sdri. MARWAH mengkonsumsi shabu sejak tahun 2017 atau 2 (dua) tahun yang lalu sedang tujuan dari mengkonsumsi shabu adalah biar stamina Vit dan menghilangkan stress.- Bahwa menurut pengakuannya baik Sdri. MARWAH maupun MUHAMAD SABIR dalam mengkonsumsi shabu tidak ada resep/petunjuk medis.- Bahwa benar barang bukti tersebut yang kami amankan saat penangkapan terhadap Sdri. MARWAH dan MUHAMAD SABIR.- Bahwa cara mendapatkan shabu adalah Sdri. MARWAH melakukan transaksi dengan menggunakan HP Merk VIVO warna merah hitam selanjutnya menyuruh MUHAMAD SABIR untuk mengambil sesuai tempat yang telah disepakati dan setelah terjual Sdri. MARWAH menyuruh Sdr. MUHAMAD SABIR untuk membayar dengan cara mentransfer lewat rekening Bank BCA atas nama SAPARIAH namun bukti transfer tidak ditemukan saat dicari. Atas keterangan tersebut Anak membenarkan seluruh keterangan saksi;2. Mimik Cahya Adi Anak Dari Sukarti (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa kejadian tertangkapnya Sdri. MARWAH DKK pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam : 22.00 wita di rumahnya (rumah kontrakan Sdri. MARWAH) yang terletak di Jl. Yso Sudarso Rt. 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasaga Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi bekerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia sedangkan Jabatan saksi adalah Anggota Polsek Sangasanga, Polres Kutai Kartanegara di bagian Unit Shabara Polsek Sangasanga.- Bahwa pada saat itu saksi melakukan penangkapan terhadap Sdri. MARWAH juga menangkap dan mengamankan MUHAMAD SABIR.- Bahwa pada saat itu saksi melakukan penangkapan terhadap Sdri. MARWAH dan MUHAMAD SABIR bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sangasanga IPTU SUHARYANTO, SH dan BRIPKA RAHMAD EFFENDI dan pada saat penangkapan disaksikan Ketua RT 02 Kel. Sangasanga Dalam Sdr. SATRIO TRIHARA B.W. S.Pd. - Bahwa alasan saksi dan rekan rekan melakukan penangkapan terhadap Sdri. MARWAH dan MUHAMAD SABIR karena saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah Sdri. MARWAH dan MUHAMAD SABIR ditemukan shabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat 1,53 (satu koma lima tiga) gram. - Bahwa shabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat 1,53 (satu koma lima tiga) gram saksi temukan, untuk 1 (satu) poket shabu saya temukan diatas meja dagangan terselip disela sela dagangan dan untuk 2 (dua) poket saksi temukan dibelakang dapur saat berusaha dilempar oleh Sdri. MARWAH dan pada saat dilakukan interogasi kepemilikan 3 (tiga) poket shabu tersebut diakui oleh Sdri. MARWAH.- Bahwa alasan saksi dan rekan rekan melakukan penangkapan terhadap MUHAMAD SABIR karena saat dilakukan penangkapan MUHAMAD SABIR sedang mengkonsumsi shabu dan ikut membantu mendapatkan,menyimpan 3 (tiga) poket dengan berat 1,53 (satu koma lima tiga) gram tersebut. - Bahwa Selain menemukan shabu sebanyak 3 (tiga) poket saksi juga menemukan berupa :- 1 (satu) unit timbangan digital. - 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO warna merah hitam. - 7 (tujuh) buah korek api gas. - 7 (tujuh) buah pipet plastic. - 6 (enam) bungkus/pak plastic klip.- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam.- Bahwa menurut pengakuan Sdri. MARWAH saat dilakukan interogasi bahwa shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama DAENG warga Sungai Damak Samarinda sebanyak 1 (poket) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa menurut pengakuan Sdri. MARWAH saat dilakukan interogasi bahwa mendapatkan shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira jam 17.00 Wita di daerah jembatan Mahkota 2 Samarinda dari Sdr. DAENG dengan cara memesan lewat telpon selesai jadian kemudian menyuruh MUHAMAD SABIR untuk mengambil selanjutnya shabu dibawa pulang oleh MUHAMAD SABIR dan dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual dan sebagian dipakai sendiri.- Bahwa kronologi penangkapanyaitu, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam : 21.30 wita saksi diajak oleh IPTU SUHARYANTO, SH yang katanya mendapat perintah dari Kapolsek sangasanga untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya yang menyampaikan bahwa ada warga yang tinggal di Jl. Yos Sudarso Rt. 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasaga Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dirumah Sdri. MARWAH sering dijadikan tempat transaksi narkoba, yang selanjutnya dengan dipimpin oleh KANIT Reskrim Sangasanga (IPTU SUHARYANTO, SH) Saksi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : SP GAS / 07 / VII / RES.4.2 / 2020, tanggal 01 Juli 2020, setelah hampir 30 (tiga puluh) menit melakukan pengintaian yaitu sekira jam 22.00 Wita ada seseorang singgah kerumah Sdri. MARWAH namun tidak sampai satu menit langsung kabur/pergi dan melihat hal tersebut maka kami langsung menyergap kerumah Sdri. Marwah yang saat kami sergap MUHAMAD SABIR baru saja mengkonsumsi shabu sedangakan saksi melihat Sdri. MARWAH melemparkan sebungkus kantong kresek warna hitam kearah belakang dapur yang langsung saksi teriaki ?apa itu kamu lempar? namun Sdri.Marwah mengelak dengan berkata ?gak, gak saksi lempar pak? dan saat kami suruh untuk mengambil Sdri. MARWAH tetap mengelak dan akhirnya dengan disaksikan oleh ketua RT 02 Sangasanga Dalam Sdr. SATRIO TRIHARA B.W, S.Pd kami ambil kantong kresek warna hitam tersebut dan setelah dibuka ternyata kantong kresek tersebut berisikan : 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) poket shabu, beberapa pipet plastik, beberapa korek api gas dan beberapa pak plastik klip, selanjutnya kami meneruskan penggeledahan dan diatas meja dagangan diselasela barang dagangan ditemukan 1 (satu) poket shabu yang disimpan,disembunyikann oleh anak MUHAMAD SABIR bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut adalah sisa yang dia pakai, selain itu kami juga menemukan pipet kaca yang masih terhubung dengan pipet plastik di kolong dapur yang juga diakui oleh anak MUHAMAD SABIR dilempar ke kolong saat petugas datang. - Bahwa saksi dapat melihat dengan jelas saat Sdri. MARWAH melemparkan kantong plastik tersebut karena saat itu suasana rumah terang.- Bahwa pada saat itu selain saksi, BRIPKA RAHMAD EFFENDI juga melihat dengan jelas saat Sdri. MARWAH melemparkan kantong plastik tersebut karena kami masuk ke dalam rumah bersamaan.- Bahwa menurut pengakuan Sdri. MARWAH melemparkan kantong plastik warna hitam yang berisikan shabu dan barang barang lainya tersebut karena takut melihat kedatangan polisi sedangkan maksud dan tujuan memiliki shabu adalah selain dikonsumsi juga untuk dijual/diedarkan kepada orang lain.- Bahwa menurut pengakuannya baik Sdri. MARWAH maupun MUHAMAD SABIR dalam mengkonsumsi shabu tidak ada resep / petunjuk medis.- Bahwa cara mendapatkan shabu adalah Sdri. MARWAH melakukan transaksi dengan menggunakan HP Merk VIVO warna merah hitam selanjutnya menyuruh MUHAMAD SABIR untuk mengambil sesuai tempat yang telah disepakati dan setelah terjual Sdri. MARWAH menyuruh MUHAMAD SABIR untuk membayar dengan cara mentransfer lewat rekening Bank BCA atas nama SAPARIAH namun bukti transfer tidak ditemukan saat dicari.Atas keterangan tersebut Anak membenarkan seluruh keterangan saksi.3. Marwah Binti Haji Sawaleng, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Sangasanga pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 22.00 wita di rumah kontrakan saksi tepatnya Jln. Yos Sudarso Rt. 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara bersama dengan MUHAMAD SABIR.- Bahwa sabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat masing masing 1 (satu) poket pertama 0,96 (nol koma Sembilan enam), 1 (satu) poket ke dua 0,35 (nol koma tiga lima) dan 1 (satu) poket yang ke tiga 0,22 (nol koma dua dua) setelah ditimbang oleh petugas Kepolisian adalah milik saksi dan cara mendapatkanya dibantu oleh MUHAMAD SABIR. - Bahwa saksi sudah selama ini tinggal bersama MUHAMAD SABIR sedangkan hubunganya adalah MUHAMAD SABIR adalah anak kandung dari Saksi. - Bahwa pada saat ini umur MUHAMAD SABIR baru 15 tahun, lahir di Bone pada tanggal 28 Desember 2004. - Bahwa saksi memperoleh Shabu tersebut dari seseorang yang biasa Saksi panggil DAENG warga Sungai Damak Samarinda, biasanya shabu tersebut diantar ke daerah Palaran kemudian anak Saksi yang bernama MUHAMMAD SABIR yang saksi perintahkan untuk mengambilnya.- Bahwa cara saksi memesan Shabu tersebut dari Sdr. DAENG adalah Saksi menghubungi Sdr. DAENG terlebih dahulu melalui HP kemudian setelah sepakat Sdr. DAENG mengantarkan shabu pesanan Saksi dan meletakannya di daerah Palaran yang sudah ditentukan oleh Sdr. DAENG, kemudian Shabu tersebut diambil oleh MUHAMAD SABIR dan setelah shabu tersebut sudah laku terjual barulah Saksi menyuruh MUHAMAD SABIR untuk mengirim uang ke rekening Bank BCA milik Sdri. SAPARIAH.- Bahwa untuk bukti transfer selama ini dipegang oleh MUHAMAD SABIR untuk transaksi tanggal 12 Juli 2020 belum dibayar karena shabu belum terjual jadi untuk bukti transfer belum ada. - Bahwa baik saksi maupun Muhamad Sabir sama sekali tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki , menyimpan, menguasai shabu ? shabu tersebut.- Bahwa saksi mengetahui kalau MUHAMAD SABIR mengkonsumsi shabu tersebut dan sempat marah serta menyuruh MUHAMAD SABIR untuk berhenti menyabu.- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan, adalah barang bukti yang telah disita oleh pihak Kepolisian Sektor Sangasanga. Atas keterangan tersebut Anak membenarkan seluruh keterangan saksi;Menimbang, bahwa Anak melepaskan haknya untuk mengajukan Saksi meringankan (A de Charge);Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Anak yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa Anak diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Sangasanga pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 22.00 wita di rumah kontrakan orang tua tepatnya di Jalan Yos Sudarso Rt. 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kukar karena Petugas Kepolisian Sektor Sangasanga berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis Shabu - shabu.- Bahwa adapun narkotika golongan I jenis Shabu ? shabu yang dimiliki oleh ibu dari Anak sebanyak 3 (satu) poket dengan bruto untuk poket ke 1 seberat 0,96 (nol koma Sembilan enam), poket ke 2 seberat 0,35 (nol koma tiga lima) dan poket ke 3 seberat 0,22 (nol koma dua dua) Gram setelah ditimbang oleh petugas Kepolisian. - Bahwa Anak mengetahui dari mana Sdri. MARWAH memperoleh shabu - shabu karena Anak pernah membantu oleh Sdri. MARWAH untuk mengambil shabu ? shabu kepada seseorang warga Sungai Damak biasa anak M.Sabir panggil DAENG dan anak M.Sabir mengambilnya di daerah palaran?- Bahwa Anak kenal dengan Sdr. DAENG sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan dan tahunya kalau Sdr. DAENG adalah pengedar sabu dari Sdri. MARWAH - Bahwa Anak kenal dengan Sdr. DAENG hanya lewat telepon dan belum pernah bertatap muka jadi tidak tahu ciri ciri serta alamat dari Sdr. DAENG.- Bahwa Maksud dan tujuan anak membantu Sdri. MARWAH mengambilkan shabu ? shabu karena anak merasa kasian dengan Sdri. MARWAH dan dalam hal ini anak tidak ada menerima imbalan karena untuk tempat tinggal dan makan sehari ? hari anak masih ikut orang tua Sdri. MARWAH. - Bahwa narkotika jenis Shabu ? shabu milik orang tua dari anak yang telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Sangasanga adalah Shabu ? shabu yang telah anak ambil dari Sdr. DAENG.- Bahwa Selain membantu ibu (Marwah) anak M.Sabir mengambilkan, menyimpan shabu ? shabu dari Sdr. DAENG anak M.Sabir juga mengkonsumsi Shabu - shabu.- Bahwa Anak mengkonsumsi sabu terakhir pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 21.55 Wita dirumah kontrakan di Jln. Yos Sudarso RT 02 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Adapun cara anak mengkosumsi sabu adalah dengan memasukan serbuk sabu ke dalam pipet kaca selanjutnya dihubungan dengan selang plastik dan pipet kaca dipanasi dengan menggunakan korek api gas dan setelah itu asap dari sabu yang telah dipanasi tersebut dan hisap berkali kali seperti merokok.- Bahwa Anak sama sekali tidak ada petunjuk dari kedokteran untuk mengkonsumsi shabu ? shabu tersebut- Bahwa kronologis sehingga Anak diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Sangasanga yaitu : Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 21.55 wita anak M.Sabir sedang mengkonsummsi shabu diruang depan dan tiba tiba datang beberapa orang yang tidak anak M.Sabir kenal mengetuk pintu karena anak M.Sabir takut melihat kehadiran beberapa orang yang tidak kenal tersebut maka anak M.Sabir langsung menyembunyikan 1 (satu) poket sabu sisa anak M.Sabir konsumsi disimpan, disembunyikan disela sela barang dagangan sedang pipet anak M.Sabir lempar ke bawah kolong kemudian anak M.Sabir berkata kepada ibu (Marwah) yang pada saat itu berada di dalam kamar mandi sedang mencuci pakaian bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal datang selanjutnya Marwan (ibu anak M.Sabir) keluar dari dalam kamar mandi dan anak M.Sabir membukakan pintu kepada beberapa orang yang tidak anak M.Sabir kenal tersebut yang selanjutnya setelah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatanganya serta menunjukkan surat tugas melakukan penggeledahan terhadap anak M.Sabir, ibu (Marwah) dan dari penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT 02 polisi menemukan bungkusan kantong kresek warna hitam dibelakang dapur yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) poket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 7 (tujuh) buah korek gas, 6 (enam pak plastik klip dan selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) poket shabu yang disimpan,disembunyikan oleh anak M.Sabir di atas meja dagangan di ruang depan dan selanjutnya anak M.Sabir dibawa ke Polsek Sangasanga untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira jam 15.00 Wita Sdri. MARWAH berkomunikasi lewat Hand Phone Merk VIVO warna merah hitam dengan Sdr. DAENG untuk memesan shabu sebanyak 1 (satu) poket sedang dengan berat 2 (dua) gram dan setelah deal selanjutnya sekira jam 16.00 Wita saya disuruh oleh Sdri. MARWAH untuk mengambil shabu dan anak M.Sabir langsung menuju tempat yang sudah disepakati oleh Sdr. DAENG dan Sdri. MARWAH yaitu jembatan Mahkota II Samarinda dan sesampai di Jembatan Mahkota II Samarinda anak M.Sabir langsung menghubungi Sdr. DAENG menggunakan telpon Sdri. MARWAH dan Sdr. DAENG menunjukan tempat menaruh Poket shabu dan selanjutnya anak M.Sabir mengambilnya lalu pulang namun sesampai di rumah anak M Sabir langsung mengambil sebagian dari shabu tersebut untuk konsumsi dan selebihnya serahkan kepada Sdri. MARWAH.- Bahwa cara pembayaranya adalah setelah shabu tersebut laku terjual maka barulah dibayar dan biasanya Sdri. MARWAH selalu menyuruh anak M.Sabir untuk mentransfer uang pembayaran melalui rekening Bank BCA atas nama SAPARIAH namun sabu tersebut belum laku terjual, anak M.Sabir juga lupa nomor rekeningnya. Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu, - 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram. - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Warna merah hitam- 7 (tujuh) buah korek api gas- 7 (tujuh) buah pipet plastik masing-masing warna putih, hitam, hijau dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening.- 6 (enam) pack plastik klip kosong warna bening- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam Terhadap barang bukti tersebut telah disita sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada Saksi-saksi maupun Anak dan dikenali serta diakui oleh Anak ; Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Anak dan diperkuat dengan diajukannya barang bukti, maka Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang saling bertautan satu sama lainnya atas kebenaran peristiwa tersebut di atas, dapat menarik kesimpulan adanya fakta hukum tentang perbuatan Anak yang terbukti di persidangan sebagai berikut : ? Bahwa Anak Muhamad Sabir Bin Syaripuddin bertindak secara sendiri- sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan SangaSanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ;? Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti dan saksi Rahmad Effendi (anggota polsek sanga sanga) serta kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga mendatangi rumah dimaksud. Kemudian sekitar jam 22.00 wita hari Rabu tanggal 15 Juli 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan dirumah tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoen merk Vivo warna hitam merah, 7 (tujuh) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.? Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara sebelumnya Marwah Binti H.Sawaleng dihubungi oleh Daeng (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu kepada Marwah Binti H.Sawaleng sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah Marwah Binti H.Sawaleng sepakat dengan harga dan jumlah shabu-shabu tersebut maka Marwah Binti H.Sawaleng menyuruh anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin untuk mengambil shabu shabu dimaksud, setelah anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menyanggupi mengambil shabu shabu dan mendapat shabu shabu tersebut, kemudian shabu shabu langsung diserahkan kepada Marwah Binti H.Sawaleng kemudian Marwah Binti H.Sawaleng membagi lagi kedalam bentuk 3 (tiga) poket kecil kemudian menyimpannya shabu-shabu dalam kantong plastik warna hitam yang nantinya mempermudah dalam mengedarkan atau menjual shabu-shabu tersebut. ? Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.110.1102.07.20.0183 tanggal 29 Juli 2020 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda, hasil pengujian pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi metamfetamin = positif, metoda reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA.PPOM 14/N/01, kesimpulkan bahwa contoh yang diujikan mengandung metamfetamin, golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, berupa shabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram atau berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa selain dari fakta hukum diatas ternyata pula berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 6402151608180003, yang dikeluarkan oleh Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Anak M. SABIR sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini, bahwa Anak lahir di Kampoti, pada tanggal 28 Desember 2004, sehingga usianya pada saat ini 15 tahun, masih tergolong Anak di bawah umur ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Anak, selanjutnya akan dipertimbangkan dan dibuktikan dakwaan Penuntut Umum apakah perbuatan anak tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, sehingga Anak dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut;Menimbang, bahwa Anak diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidaritas, maka Hakim akan membuktikan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut:1. Unsur Setiap orang;2. Unsur Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum;3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 : Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang disini adalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan kepadanya dapat dan mampu untuk dikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan kepersidangan seseorang yang bernama, Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan sebagai Anak dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa keterangan Saksi-saksi dan pengakuan Anak sendiri dipersidangan serta dihubungkan dengan keterangan tentang identitas diri Anak dalam berita acara penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata bahwa benar orang yang bernama Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin dengan identitas tersebut diatas yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah sebagai Anak atau orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara ini, sehingga berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ?Setiap orang? diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum ; Ad. 2 : ?Unsur Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum?;Menimbang, bahwa definisi Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika (vide Pasal 1 angka 18).Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti, Saksi Rahmad Effendi dan Saksi Marwah Binti Haji Sawaleng dihubungkan dengan keterangan Anak maka didapatkan fakta-fakta bahwa Anak Muhamad Sabir Bin Syaripuddin ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wita bertempat di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan SangaSanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara; Menimbang, bahwa pada saat saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti dan saksi Rahmad Effendi (anggota polsek sanga sanga) melakukan penangkapan terhadap Anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoen merk Vivo warna hitam merah, 7 (tujuh) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;Menimbang, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara sebelumnya Marwah Binti H.Sawaleng dihubungi oleh Daeng (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu kepada Marwah Binti H.Sawaleng sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah Marwah Binti H.Sawaleng sepakat dengan harga dan jumlah shabu-shabu tersebut maka Marwah Binti H.Sawaleng menyuruh anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin untuk mengambil shabu shabu dimaksud, setelah anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menyanggupi mengambil shabu shabu dan mendapat shabu shabu tersebut, kemudian shabu shabu langsung diserahkan kepada Marwah Binti H.Sawaleng ;Menimbang dari fakta hukum diatas, bahwa benar Anak melakukan permufakatan jahat dengan Saksi Marwah Binti H.Sawaleng. Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ?tanpa hak atau melawan hukum?, pengertian tentang ?tanpa hak? atau ?melawan hukum? dapat ditemui dalam literatur hukum pidana dari berbagai macam pendapat ahli hukum pidana;Menimbang, bahwa menurut Simons melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum positif (undang-undang) dan menurut Noyon melawan hukum berarti merusak hak orang lain (subyektif), menurut Mahkamah Agung melawan hukum berarti tidak berdasarkan hukum (obyektif) atau tanpa kewenangan (lihat Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-prinsip Hukum Pidana);Menimbang, bahwa menurut Andi Zainal Abidin Farid dalam bukunya Hukum Pidana 1, bahwa ?tidak berarti melawan hukum sama dengan tanpa hak, yang terakhir memang termasuk melawan hukum tetapi pengertiannya lebih sempit yaitu yang bersangkutan tidak mempunyai hak atau hukum subyektif, hukum meliputi baik norma maupun hak, dengan kata lain lebih luas karena ia meliputi juga hukum tidak tertulis?;Menimbang, bahwa menurut Hazewinkel Suringa melawan hukum mempunyai tiga makna yaitu: tanpa hak, atau wewenang sendiri, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan hukum obyektif;Menimbang, bahwa pendapat para ahli hukum pidana tersebut di atas menjadi parameter untuk menilai apakah perbuatan yang didakwakan kepada Anak memenuhi rumusan pengertian tanpa hak atau melawan hukum sebagai unsur kedua dari dakwaan alternatif pertama;Menimbang, bahwa terlepas dari itu, Hakim berpendapat unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini tidak berdiri sendiri karena erat kaitannya dengan unsur selanjutnya yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I?, sehingga untuk menyusun suatu putusan yang efektif dan efisien dalam arti tidak mengandung pengulangan maka Hakim akan mempertimbangkan unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini bersama-sama dengan unsur selanjutnya;Ad. 3 : ?Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa unsur pertama ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan komponen unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, dalam hal Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa menjadi perantara dalam jual beli artinya suatu perbuatan seorang, dimana dalam hal jual beli sesuatu barang, berdiri dipihak tengah dengan tujuan menghubungkan penjual dan pembeli ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti, Saksi Rahmad Effendi dan Saksi Marwah Binti Haji Sawaleng dihubungkan dengan keterangan Anak maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut : ? Bahwa Anak Muhamad Sabir Bin Syaripuddin ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wita bertempat di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan SangaSanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara; ? Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti dan saksi Rahmad Effendi (anggota polsek sanga sanga) serta kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga mendatangi rumah dimaksud. para Saksi melihat kegiatan yang mencurigakan dirumah tersebut, selanjutnya para Saksi melakukan penangkapan terhadap Anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoen merk Vivo warna hitam merah, 7 (tujuh) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;? Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara sebelumnya Marwah Binti H.Sawaleng dihubungi oleh Daeng (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu kepada Marwah Binti H.Sawaleng sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah Marwah Binti H.Sawaleng sepakat dengan harga dan jumlah shabu-shabu tersebut maka Marwah Binti H.Sawaleng menyuruh anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin untuk mengambil shabu shabu dimaksud, setelah anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menyanggupi mengambil shabu shabu dan mendapat shabu shabu tersebut, kemudian shabu shabu langsung diserahkan kepada Marwah Binti H.Sawaleng kemudian Marwah Binti H.Sawaleng membagi lagi kedalam bentuk 3 (tiga) poket kecil kemudian menyimpannya shabu-shabu dalam kantong plastik warna hitam yang nantinya mempermudah dalam mengedarkan atau menjual shabu-shabu tersebut. ? Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.110.1102.07.20.0183 tanggal 29 Juli 2020 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda, hasil pengujian pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi metamfetamin = positif, metoda reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA.PPOM 14/N/01, kesimpulkan bahwa contoh yang diujikan mengandung metamfetamin, golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Anak Muhammad Sabir Als. Sabir Bin Syaripuddin melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, berupa shabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram atau berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas tersebut, pada saat Saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti, Saksi Rahmad Effendi melakukan penggeledahan atau penangkapan terhadap Anak, ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoen merk Vivo warna hitam merah, 7 (tujuh) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan Anak tidak sedang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur dari Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair yakni Pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan unsur-unsur sebagai berikut ;1. Unsur Setiap orang;2. Unsur Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum?;3. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I ;Add. 1: Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang Hakim mengambil alih pada pertimbangan dakwaan primair yang telah terbukti diatas tersebut, oleh karenanya Hakim berpendapat unsur ?Setiap orang? telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Add.2 : Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum? Hakim mengambil alih pada pertimbangan dakwaan primair yang telah terbukti diatas tersebut, oleh karenanya Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Add. 3 : Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I ;Menimbang, bahwa unsur pertama ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan komponen unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti, Saksi Rahmad Effendi dan Saksi Marwah Binti Haji Sawaleng dihubungkan dengan keterangan Anak maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut : ? Bahwa Anak Muhamad Sabir Bin Syaripuddin ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wita bertempat di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan SangaSanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara; ? Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah di jalan Yos Sudarso Rt.02 Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti dan saksi Rahmad Effendi (anggota polsek sanga sanga) serta kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga mendatangi rumah dimaksud. para Saksi melihat kegiatan yang mencurigakan dirumah tersebut, selanjutnya para Saksi melakukan penangkapan terhadap Anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoen merk Vivo warna hitam merah, 7 (tujuh) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;? Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara sebelumnya Marwah Binti H.Sawaleng dihubungi oleh Daeng (daftar pencarian orang) yang menawarkan shabu kepada Marwah Binti H.Sawaleng sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah Marwah Binti H.Sawaleng sepakat dengan harga dan jumlah shabu-shabu tersebut maka Marwah Binti H.Sawaleng menyuruh anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin untuk mengambil shabu shabu dimaksud, setelah anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin menyanggupi mengambil shabu shabu dan mendapat shabu shabu tersebut, kemudian shabu shabu langsung diserahkan kepada Marwah Binti H.Sawaleng kemudian Marwah Binti H.Sawaleng membagi lagi kedalam bentuk 3 (tiga) poket kecil kemudian menyimpannya shabu-shabu dalam kantong plastik warna hitam yang nantinya mempermudah dalam mengedarkan atau menjual shabu-shabu tersebut. ? Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.110.1102.07.20.0183 tanggal 29 Juli 2020 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda, hasil pengujian pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi metamfetamin = positif, metoda reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA.PPOM 14/N/01, kesimpulkan bahwa contoh yang diujikan mengandung metamfetamin, golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Anak Muhammad Sabir Als. Sabir Bin Syaripuddin melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Marwah Binti H.Sawaleng untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, berupa shabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram atau berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas tersebut, pada saat Saksi Mimik Cahya Adi anak dari Sukarti, Saksi Rahmad Effendi melakukan penggeledahan atau penangkapan terhadap Anak, ditemukan berupa 3 (tiga) poket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna keemasan, 1 (satu) buah hand phoen merk Vivo warna hitam merah, 7 (tujuh) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 6 (enam) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Dengan demikian unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; Menimbang, bahwa Anak ternyata tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan para Saksi, surat, petunjuk dan keterangan Anak, dapat ditemukan fakta hukum sebagai berikut : Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.110.1102.07.20.0183 tanggal 29 Juli 2020 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda, hasil pengujian pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi metamfetamin = positif, metoda reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA.PPOM 14/N/01, kesimpulkan bahwa contoh yang diujikan mengandung metamfetamin, golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang dari fakta hukum diatas, bahwa benar benda tersebut merupakan Narkotika Golongan I. Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum.Menimbang, bahwa Anak sehari-harinya bekerja di bidang swasta dan bukan sebagai pedagang besar farmasi tertentu yang dapat menyalurkan narkotika jenis sabu-sabu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga pekerjaan Anak tidak ada relevansinya dengan narkotika jenis sabu tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? terpenuhi pula dalam perbuatan Anak;Menimbang, bahwa oleh unsur-unsur dari Pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;Menimbang, bahwa Anak di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Anak dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa keseluruhan unsur yuridis yang termuat dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut di atas telah terpenuhi menurut hukum, maka Hakim berpendapat bahwa Anak MUHAMMAD SABIR Als SABIR Bin SYARIPUDDIN telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan anak maupun menghapuskan sifat melawan hukum dan karenanya Anak harus dijatuhi pidana terhadap perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa dalam amar tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar Anak MUHAMMAD SABIR Als SABIR Bin SYARIPUDDIN dijatuhi dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga dan ditempatkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Samarinda, selama 10 (sepuluh) bulan, melalui Dinas Sosial, namun demikian, dalam uraian surat tuntutan Penuntut Umum pada tanggal 16 Nopember 2020 tersebut, Hakim tidak menemukan alasan pertimbangan Penuntut Umum sehingga memilih untuk menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar tuntutan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana untuk Anak, Hakim dituntut untuk mempertimbangkan secara cermat jenis pemidanaan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Yang terutama, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Anak tersebut bukanlah semata-mata sebagai bentuk balasan atas perbuatan Anak, namun lebih dititik beratkan pada tujuan agar anak dapat menginsyafi perbuatannya, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat memperbaiki dirinya dikemudian hari ;Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum memilih jenis pidana yang tepat bagi Anak, maka Hakim wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :Hasil Penelitian Kemasyarakatan :Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Samarinda dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas diri Anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin, telah memberikan kesimpulan sebagai berikut :1. Klien diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 sub. 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 .2. Sesuai dengan fotocopy Kartu Keluarga Nomor 6402151608180003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara, klien lahir di Kompoti pada tanggal 28 Desember 2004 sehingga klien saat ini masih berumur 15 tahun 7 bulan.3. Klien hidup dan tinggal dalam keluarga yang tidak harmonis dimana orang tua klien telah cerai dan saat ini tinggal bersama ibunya.4. Pergaulan bersama teman-teman khususnya yang sudah tidak bersekolah sangat mempengaruhi tingkah lakunya yang menyimpang.5. Dalam gugaan tindak pidana yang dilakukan klien, ibu klien juga terlihat dalamnya sehingga saat ini ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.6. Klien menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.7. Perbuatan klien sangat meresahkan masyarakat. Dan dari hasil kesimpulan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan telah memberikan Saran rekomendasi agar Anak Muhammad Sabir Als Sabir Bin Syaripuddin Pembinaan Dalam Lembaga dan ditempatkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Samarinda sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) huruf d Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa dipersidangan orang tua Anak telah diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya dan menerangkan hal-hal yang berguna bagi masa depan Anaknya, sebagai berikut :- Orang Tua Anak memohon agar anak apabila dinyatakan bersalah diberikan hukuman seringan ringannya ; - Orang Tua Anak mohon agar penjatuhan hukuman pada Anak sedapat mungkin tidak menempatkan anak di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan karena akan menambah trauma pada Anak ; - Orang tua Anak siap mendukung keinganan anak untuk melanjutkan sekolahnya ; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ? 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram. ? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam? 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Warna merah hitam? 7 (tujuh) buah korek api gas? 7 (tujuh) buah pipet plastik masing-masing warna putih, hitam, hijau dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening.? 6 (enam) pack plastik klip kosong warna bening? 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitamYang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Marwah Binti Haji Sawaleng, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Marwah Binti Haji Sawaleng ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak ;Keadaan Memberatkan :- Anak besar peranannya dalam peredaran narkotika jenis sabu ;- Perbuatan Anak tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika;- Perbuatan Anak berpontensi merusak kesehatan orang lain ; - Anak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;Keadaan Meringankan : Anak bersikap sopan selama dipersidangan ; Anak belum pernah dihukum ; Anak menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ; Anak merupakan generasi penerus bangsa ;Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Anak MUHAMMAD SABIR Als. SABIR Bin SYARIPUDDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Anak oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Anak MUHAMMAD SABIR Als. SABIR Bin SYARIPUDDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga dan ditempatkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Samarinda, selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, melalui Dinas Sosial. 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,53 (satu koma lima tiga) gram. - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo Warna merah hitam- 7 (tujuh) buah korek api gas- 7 (tujuh) buah pipet plastik masing-masing warna putih, hitam, hijau dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening.- 6 (enam) pack plastik klip kosong warna bening- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitamDipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Marwah Binti Haji Sawaleng;6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 18 Nopember 2020, oleh Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Anak didampingi orangtuanya serta Penasihat Hukumnya;Panitera Pengganti,ROULINA SIDEBANG,S.H, Hakim,ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg
Statistik1079