Putusan PN TENGGARONG Nomor 193/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyahmaulana Abdillah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 193/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Wiji Als Sugeng Bin Sukarni; Tempat lahir : Bojonegoro; Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 08 Maret 1973; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Persatuan RT. 31 Kel. Manggar Baru Kec. Balikpapan Timur Kota Balikpapan atau Kebon Agung RT. 003 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani Atau Pekebun;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan tanggal 03 April 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 193/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 14 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 193/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 14 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;3. Memerintahkan agar Terdakwa WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Saksi PESENG;- 1 (satu) buah Handphone Nokia senter warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No. Pol KT 1939 KJ;Dikembalikan kepada Terdakwa;5. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wita bertempat di jalan Kmp. Kutai Rt. 18 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara dan pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di jalan poros Bontang ? Samarinda Km. 24 Rt. 06 Desa Santan Ulu Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wita berawal Terdakwa selesai mengantarkan seseorang yang mencarter mobil Terdakwa dengan tujuan ke Kec. Marangkayu lalu Terdakwa melihat Saksi korban RASYID sedang menaikan atap (seng) ke atas motornya tepat didepan toko bangunan Marangkayu, selanjutnya timbul kehendak/niat Terdakwa untuk melakukan penipuan kepada Saksi RASYID, selanjutnya Terdakwa turun dari mobilnya dan mendatangi Saksi RASYID dan berkata ?Pak, bapak tidak butuh kayu sama seng kah?, saya jual murah ini saya butuh uang karena istri saya sakit?, dijawab oleh saksi RASYID ?Ya, ayo kerumah dulu?, selanjutnya atap (seng) yang dibawa oleh Saksi RASYID Terdakwa angkutkan dengan dimasukan kedalam mobil Avanza warna hitam No. Pol KT-1939 KJ milik Terdakwa, sesampainya dirumah Saksi RASYID atap (seng) Terdakwa turunkan selanjutnya Saksi RASYID berkata ?ayo kita jemput istri saya masih ditoko bangunan beli keramik?, kemudian Terdakwa bersama Saksi RASYID dengan meggunakan mobil Terdakwa kembali ke toko bangunan menjemput istrinya Saksi RASYID setelah itu kembali lagi kerumah Saksi RASYID;- Bahwa sesampai dirumah Saksi RASYID Terdakwa menawarkan atap (seng) sebanyak 80 lembar dan kayu Ulin 8x8 sebanyak 1 kubik seharga Rp. 5.000.000,-, (lima juta rupiah) dengan alasan tidak jadi membangun rumahnya karena berpura-pura istrinya sedang sakit dan bahan bangunan ada di Marangkayu II, selanjutnya Saksi RASYID dan istrinya berunding lalu menyetujui tawaran Terdakwa, selanjutnya saksi RASYID menyuruh Anak yang bernama FAISAL untuk ikut dengan Terdakwa mengambil bahan bangunan yang ditawarkan tersebut;- Bahwa kemudian Terdakwa berangkat bersama Anak FAISAL untuk mengambil bahan bangunan di Marangkayu II, dalam pertengahan perjalanan Terdakwa mampir ke warung lalu membeli minuman untuk Anak FAISAL, setelah itu Terdakwa menurunkan Anak FAISAL di Masjid Raya Marangkayu dengan alasan Terdakwa mau mencari pinjaman mobil Pick-up untuk mengangkut bahan bangunan, selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Saksi RASYID, sesampainya dirumah Saksi RASYID terdakwa turun dari mobil lalu Terdakwa berpura-pura menangis ditanya oleh Saksi RASYID? kenapa nangis??, Terdakwa jawab dengan rangkaian kata bohong ?Istri saya meninggal pak dirumah sakit, bisa saya minta setengahnya dulu kah uang seng dan kayunya pak??, karena uangnya akan digunakan untuk menebus pengobatan istri selama dirumah sakit, atas kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut Saksi RASYID percaya lalu Saksi RASYID berkata kepada Terdakwa ?ya, sini naik kerumah?, setelah didalam rumah Saksi RASYID menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung berpamitan lalu pergi meninggalkan rumah Terdakwa;- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 12.00 wita dalam perjalanan mengantar penumpang dari Kota Bontang melintas di jaln poros Bontang-Samarinda Terdakwa melihat ada orang yang sedang mengerjakan bangunan rumah yaitu saksi CHASBOLLAH kemudian terdakwa menghentikan mobil Avanza lalu menghampiri tukang saksi CHASBOLLAH lalu Terdakwa menawarkan bahan bangunan berupa atap (seng) dan kayu, saksi CHASBOLLAH menjawab ?kalau seng kayaknya bos tidak butuh, tapi kalau kayu masih butuh, tapi yang punya bangunan orangnya tidak disini?, kemudian Terdakwa jawab ?ya sudah saya tinggalkan no hp saja?, setelah itu Terdakwa mengakhiri pembicaraan dan Terdakwa lanjut pulang kerumah Terdakwa di Kota Samarinda;- Bahwa selanjutnya keesokan harinya Sabtu tanggal 30 Februari 2021 Terdakwa mendapatkan telfon dari Saksi korban PESENG dan berkata ?kamu kah yang mau jual kayu??, Terdakwa jawab ?ya, saya itu pak kebetulan saya mau membangun rumah namun tidak jadi dikarenakan istri saya sakit dan butuh biaya tolong kalau bisa dibeli pak?, Saksi PESENG berkata ?ya, saya tolong, antar ajah sekarang kayunya, dibeli itu sama anak ku, bisa saya cek kah barangnya?, lalu Terdakwa jawab ?kalau sekarang atau dicek hari ini tidak bisa pak, saya masih dirumah sakit Bontang karena jaga istri saya lagi sakit parah,? mungkin besok saya muatkan?, dijawab Saksi PESENG ?ya, besok saya tungguin, berapa itu harganya 1 kubik kayu ulin 8x8, 1 kubik kayu meranti?, Terdakwa jawab ?kayu ulinnya Rp. 3.500.000,- dan kayu merantinya Rp. 2.000.000,-?, lalu Saksi PESENG berkata ?ya, saya tolong nanti saya beli kayunya?;- Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa mendatangi lokasi bangunan Saksi PESENG lalu Terdakwa meminta salah satu tukang yang bekerja dibangunan untuk ikut dengannya dengan alasan untuk menemani Terdakwa memuat kayu di Km. 13 Gunung Batu Kab. Kutim?, dijawab Sdr. PESENG ?iya, saya tunggu?, selanjutnya Terdakwa bersama tukang tersebut menggunakan mobil Terdakwa berjalan kearah Kab. Kutim, ditengah perjalanan Terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh tukang tersebut untuk turun dari mobil menunggu dahulu dengan alasan Terdakwa mau menukar mobil Pick-up dulu, kemudian Terdakwa kembali berjalan kearah bangunan Saksi PESENG, dan ditengah perjalanan Terdakwa menelfon Saksi PESENG sambil berpura-pura dengan kata-kata bohong menangis dan mengatakan ?pak, saya mau kesitu, istri Terdakwa meninggal dunia saya butuh biaya pak?, dijawab Saksi PESENG ?ya, sudah kesini saja?, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi PESENG dibangunan sesampai dibangunan Terdakwa turun dari mobil langsung pura-pura menangis dan menghampiri Saksi PESENG dan anaknya berserta tukang yang ada disitu mengatakan datang sendiri karena satu orang yang ikut dengannya masih memuat kayu, kemudian Terdakwa bercerita dengan kata-kata bohong ?Istri saya meninggal pak, saya mau kerumah sakit saya mau bayar biaya ambulan dan nebus biaya rumah sakit?, atas kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut Saksi PESENG percaya selanjutnya Saksi PESENG menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah) sesuai harga kayu yang Terdakwa tawarkan selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pulang menuju ke rumah Terdakwa;- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi RASYID dan Saksi PESENG, Terdakwa tidak ada mengantarkan bahan bangunan berupa seng dan kayu ulin tersebut kepada Saksi RASYID dan Saksi PESENG;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi korban PESENG mengalami kerugian Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. RASID SOLEH BIN RANI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti Saksi diperiksa dalam perkara penipuan oleh Terdakwa;- Bahwa kejadian penipuan tersebut pada tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 wita di Marangkayu Ilir RT.18 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya Saksi bertemu dengan Terdakwa di toko seng, kemudian Terdakwa menawarkan seng dan kayu kepada Saksi, Saksi menolak tawaran Terdakwa, kemudian Terdakwa menangis dan memohon untuk dibeli seng dan kayu tersebut karena istri Terdakwa sedang sakit (alasan Terdakwa kepada saya), kemudian Saksi meminta Sdr. Faisal (pekerja Saksi) untuk ikut dengan Terdakwa mengambil seng dan kayu Terdakwa, tidak lama Terdakwa ada menghubungi Saksi, mengatakan bahwa istrinya telah meninggal sambal menangis-nangis, dan meminta Saksi mentransfer uang hasil beli seng dan kayu tersebut, yang gunanya uang tersebut untuk membayar biaya rumah sakit, setelah Saksi mentransfer, Terdakwa kemudian pergi entah kemana;- Bahwa adapun yang Saksi lakukan adalah melaporkan ke polisi mengenai kejadian penipuan ini;- Bahwa Saksi baru kenal di toko seng tersebut dengan Terdakwa;- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya, apakah benar atau kebohongan Terdakwa saja;- Bahwa sampai saat ini, Saksi belum ada menerima seng dan kayu tersebut, sedangkan Terdakwa sudah menghilang pada saat itu;- Bahwa Saksi keberatan terhadap penpiuan yang dilakukan Terdakwa;- Bahwa adapun Saksi mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atas penipuan ini;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. PESENG BIN ANDI PALACOI (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti Saksi diperiksa dalam perkara penipuan;- Bahwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di RT. 06 Desa Santan Ulu Kec. Marangkayu Kab . Kutai Kartanegara;- Bahwa adapun pengakuan Terdakwa, yang melakukan penipuan bernama SUGENG pada saat itu Saksi dan Terdakwa berkomunikasi melalui telepon;- Bahwa ada saat itu, Saksi yang memang sedang membangun rumah, membutuhkan seng dan kayu, yang kebetulan ada Sdr. Chasbullah (tukang Saksi) di lokasi rumah Saksi yang Saksi bangun tersebut, ada orang yang menawarkan kayu kepada tukang saya tersebut, Terdakwa memberikan/meninggalkan no teleponnya pada tukang Saksi tersebut, kemudian Saksi bertemu dengan Terdakwa keesokan harinya, Terdakwa menawarkan 1 (satu) kubik kayu ulin dan 1 (satu) kubik kayu meranti dan 8000 (delapan ribu) batu bata, Saksi terima tawaran Terdakwa tersebut,dengan harga Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;- Bahwa Saksi udah mentransfer ke Terdakwa;- Bahwa Saksi sudah menyerahkan ke Terdakwa uang sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa Saksi ada menanyakannya, tetapi Terdakwa mengatakan bahwa ia sedang di rumah sakit mengurusi istrinya yang sedang sakit di Bontang;- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi bersama sama dengan Sdr. Chasbullah untuk mengambil kayu yang ia katakan ada di Km 13 Bontang Samarinda, tetapi tukang Saksi malah diturunkan di tengah jalan;- Bahwa Saksi keberatan atas penipuan yang dilakukan Terdakwa;- Bahwa Saksi mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 3. RAMAYANA BIN PESENG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti bahwa orang tua Saksi yaitu Sdr. Peseng ada ditipu oleh Terdakwa;- Bahwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di RT. 06 Desa Santan Ulu Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat itu, orang tua Saksi yang memang sedang membangun rumah, membutuhkan seng dan kayu, yang kebetulan ada Sdr. Chasbullah (tukang orang tua Saksi) di lokasi rumah orang tua Saksi yang orang tua Saksi bangun tersebut, ada orang yang menawarkan kayu kepada tukang orang tua Saksi tersebut, Terdakwa memberikan/meninggalkan no teleponnya pada tukang orang tua Saksi tersebut, kemudian orang tua Saksi bertemu dengan Terdakwa keesokan harinya Terdakwa menawarkan 1 (satu) kubik kayu ulin dan 1 (satu) kubik kayu meranti dan 8000 (delapan ribu) batu bata, orang tua Saksi terima tawaran Terdakwa tersebut,dengan harga Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa mendatangi orang tua Saksi bersama-sama dengan Sdr. Chasbullah untuk mengambil kayu yang ia katakan ada di Km 13 Bontang Samarinda, tetapi tukang orang tua Saksi malah diturunkan di tengah jalan;- Bahwa orang tua Saksi mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 4. SANDI PRAYOGI BIN SURIANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti Saksi diperiksa dalam perkara penipuan yang dilakukan Terdakwa kepada Sdr. Rasid dan Sdr. Peseng;- Bahwa modusnya adalah Terdakwa mengaku menjual kayu, seng, batu bata dan istrinya sedang sakit, sehingga sedang membutuhkan uang;- Bahwa pada saat kami melakukan penangkapan kepada Terdakwa, istrinya sedang sholat;- Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2021 di Dusun Kebon Agung RT. 03 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda;- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia benar telah menipu Sdr. Peseng dan Sdr. Rasid;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kayu, batu bata dan seng maupun tidak memiliki usaha menjual barang barang tersebut;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saya sesuai dengan berkas acara penyidikan tanpa paksaan dari pihak manapun;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa ada melakukan penipuan terhadap Sdr. Peseng dan Sdr. Rasid;- Bahwa Terdakwa ada melakukan penipuan jual beli kayu kepada Sdr. Rasid dan Sdr. Peseng, tetapi kayu tersebut sebenarnya tidak ada, dan uang Sdr. Peseng dan Sdr. Rasid sudah Terdakwa ambil;- Bahwa kejadian penipuan tersebut pada tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 wita di Marangkayu Ilir RT. 18 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di RT. 06 Desa Santan Ulu Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2021 di Dusun Kebon Agung RT. 03 Kel Lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda;- Bahwa kayu dan seng tersebut tidak ada, Terdakwa hanya membohongi mereka mengatakan bahwa barang tersebut ada;- Bahwa dari Sdr. Rasid Terdakwa menerima uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), sedangkan dari Sdr. Peseng Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa ada mengatakan bahwa Terdakwa sedang butuh uang, karena istri Terdakwa sedang sakit dan istri Terdakwa meninggal dunia, sehingga mereka iba terhadap Terdakwa dan mau memberikan uangnya;- Bahwa adapun pemilik mobil Avanza warna hitam dengan No Pol KT 1939 KJ adalah Terdakwa sendiri;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2. 1 (satu) buah Handphone Nokia senter warna biru;3. 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No. Pol KT 1939 KJ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wita berawal Terdakwa selesai mengantarkan seseorang yang mencarter mobil Terdakwa dengan tujuan ke Kec. Marangkayu lalu Terdakwa melihat Saksi korban RASYID sedang menaikan atap (seng) ke atas motornya tepat didepan toko bangunan Marangkayu, selanjutnya timbul kehendak/niat Terdakwa untuk melakukan penipuan kepada Saksi RASYID, selanjutnya Terdakwa turun dari mobilnya dan mendatangi Saksi RASYID dan berkata ?Pak, bapak tidak butuh kayu sama seng kah?, saya jual murah ini saya butuh uang karena istri saya sakit?, dijawab oleh saksi RASYID ?Ya, ayo kerumah dulu?, selanjutnya atap (seng) yang dibawa oleh Saksi RASYID Terdakwa angkutkan dengan dimasukan kedalam mobil Avanza warna hitam No. Pol KT-1939 KJ milik Terdakwa, sesampainya dirumah Saksi RASYID atap (seng) Terdakwa turunkan selanjutnya Saksi RASYID berkata ?ayo kita jemput istri saya masih ditoko bangunan beli keramik?, kemudian Terdakwa bersama Saksi RASYID dengan meggunakan mobil Terdakwa kembali ke toko bangunan menjemput istrinya Saksi RASYID setelah itu kembali lagi kerumah Saksi RASYID;- Bahwa sesampai dirumah Saksi RASYID Terdakwa menawarkan atap (seng) sebanyak 80 lembar dan kayu Ulin 8x8 sebanyak 1 kubik seharga Rp. 5.000.000,-, (lima juta rupiah) dengan alasan tidak jadi membangun rumahnya karena berpura-pura istrinya sedang sakit dan bahan bangunan ada di Marangkayu II, selanjutnya Saksi RASYID dan istrinya berunding lalu menyetujui tawaran Terdakwa, selanjutnya saksi RASYID menyuruh Anak yang bernama FAISAL untuk ikut dengan Terdakwa mengambil bahan bangunan yang ditawarkan tersebut;- Bahwa kemudian Terdakwa berangkat bersama Anak FAISAL untuk mengambil bahan bangunan di Marangkayu II, dalam pertengahan perjalanan Terdakwa mampir ke warung lalu membeli minuman untuk Anak FAISAL, setelah itu Terdakwa menurunkan Anak FAISAL di Masjid Raya Marangkayu dengan alasan Terdakwa mau mencari pinjaman mobil Pick-up untuk mengangkut bahan bangunan, selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Saksi RASYID, sesampainya dirumah Saksi RASYID terdakwa turun dari mobil lalu Terdakwa berpura-pura menangis ditanya oleh Saksi RASYID? kenapa nangis??, Terdakwa jawab dengan rangkaian kata bohong ?Istri saya meninggal pak dirumah sakit, bisa saya minta setengahnya dulu kah uang seng dan kayunya pak??, karena uangnya akan digunakan untuk menebus pengobatan istri selama dirumah sakit, atas kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut Saksi RASYID percaya lalu Saksi RASYID berkata kepada Terdakwa ?ya, sini naik kerumah?, setelah didalam rumah Saksi RASYID menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung berpamitan lalu pergi meninggalkan rumah Terdakwa;- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 12.00 wita dalam perjalanan mengantar penumpang dari Kota Bontang melintas di jaln poros Bontang-Samarinda Terdakwa melihat ada orang yang sedang mengerjakan bangunan rumah yaitu saksi CHASBOLLAH kemudian terdakwa menghentikan mobil Avanza lalu menghampiri tukang saksi CHASBOLLAH lalu Terdakwa menawarkan bahan bangunan berupa atap (seng) dan kayu, saksi CHASBOLLAH menjawab ?kalau seng kayaknya bos tidak butuh, tapi kalau kayu masih butuh, tapi yang punya bangunan orangnya tidak disini?, kemudian Terdakwa jawab ?ya sudah saya tinggalkan no hp saja?, setelah itu Terdakwa mengakhiri pembicaraan dan Terdakwa lanjut pulang kerumah Terdakwa di Kota Samarinda;- Bahwa selanjutnya keesokan harinya Sabtu tanggal 30 Februari 2021 Terdakwa mendapatkan telfon dari Saksi korban PESENG dan berkata ?kamu kah yang mau jual kayu??, Terdakwa jawab ?ya, saya itu pak kebetulan saya mau membangun rumah namun tidak jadi dikarenakan istri saya sakit dan butuh biaya tolong kalau bisa dibeli pak?, Saksi PESENG berkata ?ya, saya tolong, antar ajah sekarang kayunya, dibeli itu sama anak ku, bisa saya cek kah barangnya?, lalu Terdakwa jawab ?kalau sekarang atau dicek hari ini tidak bisa pak, saya masih dirumah sakit Bontang karena jaga istri saya lagi sakit parah,? mungkin besok saya muatkan?, dijawab Saksi PESENG ?ya, besok saya tungguin, berapa itu harganya 1 kubik kayu ulin 8x8, 1 kubik kayu meranti?, Terdakwa jawab ?kayu ulinnya Rp. 3.500.000,- dan kayu merantinya Rp. 2.000.000,-?, lalu Saksi PESENG berkata ?ya, saya tolong nanti saya beli kayunya?;- Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa mendatangi lokasi bangunan Saksi PESENG lalu Terdakwa meminta salah satu tukang yang bekerja dibangunan untuk ikut dengannya dengan alasan untuk menemani Terdakwa memuat kayu di Km. 13 Gunung Batu Kab. Kutim?, dijawab Sdr. PESENG ?iya, saya tunggu?, selanjutnya Terdakwa bersama tukang tersebut menggunakan mobil Terdakwa berjalan kearah Kab. Kutim, ditengah perjalanan Terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh tukang tersebut untuk turun dari mobil menunggu dahulu dengan alasan Terdakwa mau menukar mobil Pick-up dulu, kemudian Terdakwa kembali berjalan kearah bangunan Saksi PESENG, dan ditengah perjalanan Terdakwa menelfon Saksi PESENG sambil berpura-pura dengan kata-kata bohong menangis dan mengatakan ?pak, saya mau kesitu, istri Terdakwa meninggal dunia saya butuh biaya pak?, dijawab Saksi PESENG ?ya, sudah kesini saja?, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi PESENG dibangunan sesampai dibangunan Terdakwa turun dari mobil langsung pura-pura menangis dan menghampiri Saksi PESENG dan anaknya berserta tukang yang ada disitu mengatakan datang sendiri karena satu orang yang ikut dengannya masih memuat kayu, kemudian Terdakwa bercerita dengan kata-kata bohong ?Istri saya meninggal pak, saya mau kerumah sakit saya mau bayar biaya ambulan dan nebus biaya rumah sakit?, atas kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut Saksi PESENG percaya selanjutnya Saksi PESENG menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah) sesuai harga kayu yang Terdakwa tawarkan selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pulang menuju ke rumah Terdakwa;- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi RASYID dan Saksi PESENG, Terdakwa tidak ada mengantarkan bahan bangunan berupa seng dan kayu ulin tersebut kepada Saksi RASYID dan Saksi PESENG;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi korban PESENG mengalami kerugian Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa; 2. Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Barangsiapa? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;Menimbang, bahwa unsur kesalahan disini berbentuk dolus yang dirumuskan dengan istilah ?dengan maksud? yang juga tersimpulkan dari tindakannya berupa menggerakkan. Penggunaan istilah ?dengan maksud? yang ditempatkan di awal perumusan, berfungsi rangkap yaitu baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuan. Sebagai unsur sengaja berarti si pelaku menyadari atau menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain, bahkan juga menyadari ketidakberhakannya atas suatu keuntungan tersebut, menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa mengerakkan tersebut. Dalam fungsinya sebagai tujuan berarti tidak harus selalu menjadi kenyataan keuntungan yang diharapkan itu (S.R. SIANTURI, Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, hal-632) atau dengan kata lain Oogmerk disini haruslah diartikan sebagai opzet dalam arti yang sempit, sehingga haruslah diartikan sebagai opzet als oogmerk (kesengajaan sebagai maksud); Menimbang, bahwa termasuk dalam pengertian menguntungkan ialah setiap perbaikan keadaan yang dicapai orang atau yang secara pantas dapat diharapkan akan dicapai orang, suatu keuntungan dapat disebut bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat, jika pada keuntungan tersebut masih terdapat cacat tentang bagaimana caranya keuntungan itu dapat diperoleh (Drs. P.A.F. LAMINTANG, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, hal-154); Menimbang, bahwa penipuan adalah kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda disebut "m isdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortloeiende zakelijk rechten". Menurut HR tanggal 29 Maret 1949 unsur-unsur penipuan ialah: dengan maksud untuk menguntungkan diri dengan melawan hukum menguntungkan diri dengan melawan hukum berarti menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Menurut HR tanggal 27 Mei 1935 pelaku harus mempunyai maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dan adalah tidak perlu adanya pihak lain yang dirugikan. Hakim tidak perlu menerapkan terhadap siapa kerugian itu dibebankan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan nama palsu adalah suatu nama yang bukan nama si petindak yang digunakan si petindak, tetapi apabila ditanyakan kepada orang-orang yang secara nyata mengenal si petindak, tidak mengetahui nama tersebut; Menimbang, bahwa dikatakan memakai keadaan palsu apabila si petindak itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengunakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan itu orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan atau pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat diSaksikan orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si petindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengaharapan bagi orang lain, padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain dari pada kebohongan. Isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterangan satu sama lainnya sebagai suatu yang benar; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengerakkan (bewegen) disini adalah tergeraknya hati si korban dan mau melakukan suatu perbuatan. Disini tiada ?permintaan dengan tekanan? kendati menghadapi suatu sikap ragu-ragu atau penolakan dari si korban; Menimbang, bahwa dalam pengertian menyerahkan suatu barang, selain dari penyerahan itu terjadi secara langsung, juga penyerahan secara tidak langsung. Dalam hal ini harus ada hubungan kausal antara kebohongan itu dengan barang yang diberikan itu dan bahwa si pelaku mengharap suatu keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain; Menimbang, bahwa pengertian membuat hutang atau mengakui berhutang kepada si petindak, tidak harus tepat seperti yang diatur dalam hukum perdata, melainkan pengakuan berhutang sejumlah uang di atas secari kertas, atau secara lisan yang diSaksikan orang lain, atau jaman teknologi modern ini direkam pada suatu pita rekam, sudah cukup untuk penerapan pasal ini;Menimbang, bahwa pengertian menghapuskan piutang adalah tidak terbatas kepada piutang karena pinjaman, melainkan juga piutang karena pegadaian, piutang sebagai hasil bagi suatu keuntungan, dan lain sebagainya. Cara pengahapusan itu dapat terjadi dengan menyobek surat piutang, mengucapkan dengan lisan dengan disaksikan seseorang, dan sebagainya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 10.00 wita berawal Terdakwa selesai mengantarkan seseorang yang mencarter mobil Terdakwa dengan tujuan ke Kec. Marangkayu lalu Terdakwa melihat Saksi korban RASYID sedang menaikan atap (seng) ke atas motornya tepat didepan toko bangunan Marangkayu, selanjutnya timbul kehendak/niat Terdakwa untuk melakukan penipuan kepada Saksi RASYID, selanjutnya Terdakwa turun dari mobilnya dan mendatangi Saksi RASYID dan berkata ?Pak, bapak tidak butuh kayu sama seng kah?, saya jual murah ini saya butuh uang karena istri saya sakit?, dijawab oleh saksi RASYID ?Ya, ayo kerumah dulu?, selanjutnya atap (seng) yang dibawa oleh Saksi RASYID Terdakwa angkutkan dengan dimasukan kedalam mobil Avanza warna hitam No. Pol KT-1939 KJ milik Terdakwa, sesampainya dirumah Saksi RASYID atap (seng) Terdakwa turunkan selanjutnya Saksi RASYID berkata ?ayo kita jemput istri saya masih ditoko bangunan beli keramik?, kemudian Terdakwa bersama Saksi RASYID dengan meggunakan mobil Terdakwa kembali ke toko bangunan menjemput istrinya Saksi RASYID setelah itu kembali lagi kerumah Saksi RASYID;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa sesampai dirumah Saksi RASYID Terdakwa menawarkan atap (seng) sebanyak 80 lembar dan kayu Ulin 8x8 sebanyak 1 kubik seharga Rp. 5.000.000,-, (lima juta rupiah) dengan alasan tidak jadi membangun rumahnya karena berpura-pura istrinya sedang sakit dan bahan bangunan ada di Marangkayu II, selanjutnya Saksi RASYID dan istrinya berunding lalu menyetujui tawaran Terdakwa, selanjutnya saksi RASYID menyuruh Anak yang bernama FAISAL untuk ikut dengan Terdakwa mengambil bahan bangunan yang ditawarkan tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kemudian Terdakwa berangkat bersama Anak FAISAL untuk mengambil bahan bangunan di Marangkayu II, dalam pertengahan perjalanan Terdakwa mampir ke warung lalu membeli minuman untuk Anak FAISAL, setelah itu Terdakwa menurunkan Anak FAISAL di Masjid Raya Marangkayu dengan alasan Terdakwa mau mencari pinjaman mobil Pick-up untuk mengangkut bahan bangunan, selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Saksi RASYID, sesampainya dirumah Saksi RASYID terdakwa turun dari mobil lalu Terdakwa berpura-pura menangis ditanya oleh Saksi RASYID? kenapa nangis??, Terdakwa jawab dengan rangkaian kata bohong ?Istri saya meninggal pak dirumah sakit, bisa saya minta setengahnya dulu kah uang seng dan kayunya pak??, karena uangnya akan digunakan untuk menebus pengobatan istri selama dirumah sakit, atas kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut Saksi RASYID percaya lalu Saksi RASYID berkata kepada Terdakwa ?ya, sini naik kerumah?, setelah didalam rumah Saksi RASYID menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung berpamitan lalu pergi meninggalkan rumah Terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 12.00 wita dalam perjalanan mengantar penumpang dari Kota Bontang melintas di jaln poros Bontang-Samarinda Terdakwa melihat ada orang yang sedang mengerjakan bangunan rumah yaitu saksi CHASBOLLAH kemudian terdakwa menghentikan mobil Avanza lalu menghampiri tukang saksi CHASBOLLAH lalu Terdakwa menawarkan bahan bangunan berupa atap (seng) dan kayu, saksi CHASBOLLAH menjawab ?kalau seng kayaknya bos tidak butuh, tapi kalau kayu masih butuh, tapi yang punya bangunan orangnya tidak disini?, kemudian Terdakwa jawab ?ya sudah saya tinggalkan no hp saja?, setelah itu Terdakwa mengakhiri pembicaraan dan Terdakwa lanjut pulang kerumah Terdakwa di Kota Samarinda;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selanjutnya keesokan harinya Sabtu tanggal 30 Februari 2021 Terdakwa mendapatkan telfon dari Saksi korban PESENG dan berkata ?kamu kah yang mau jual kayu??, Terdakwa jawab ?ya, saya itu pak kebetulan saya mau membangun rumah namun tidak jadi dikarenakan istri saya sakit dan butuh biaya tolong kalau bisa dibeli pak?, Saksi PESENG berkata ?ya, saya tolong, antar ajah sekarang kayunya, dibeli itu sama anak ku, bisa saya cek kah barangnya?, lalu Terdakwa jawab ?kalau sekarang atau dicek hari ini tidak bisa pak, saya masih dirumah sakit Bontang karena jaga istri saya lagi sakit parah,? mungkin besok saya muatkan?, dijawab Saksi PESENG ?ya, besok saya tungguin, berapa itu harganya 1 kubik kayu ulin 8x8, 1 kubik kayu meranti?, Terdakwa jawab ?kayu ulinnya Rp. 3.500.000,- dan kayu merantinya Rp. 2.000.000,-?, lalu Saksi PESENG berkata ?ya, saya tolong nanti saya beli kayunya?;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa mendatangi lokasi bangunan Saksi PESENG lalu Terdakwa meminta salah satu tukang yang bekerja dibangunan untuk ikut dengannya dengan alasan untuk menemani Terdakwa memuat kayu di Km. 13 Gunung Batu Kab. Kutim?, dijawab Sdr. PESENG ?iya, saya tunggu?, selanjutnya Terdakwa bersama tukang tersebut menggunakan mobil Terdakwa berjalan kearah Kab. Kutim, ditengah perjalanan Terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh tukang tersebut untuk turun dari mobil menunggu dahulu dengan alasan Terdakwa mau menukar mobil Pick-up dulu, kemudian Terdakwa kembali berjalan kearah bangunan Saksi PESENG, dan ditengah perjalanan Terdakwa menelfon Saksi PESENG sambil berpura-pura dengan kata-kata bohong menangis dan mengatakan ?pak, saya mau kesitu, istri Terdakwa meninggal dunia saya butuh biaya pak?, dijawab Saksi PESENG ?ya, sudah kesini saja?, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi PESENG dibangunan sesampai dibangunan Terdakwa turun dari mobil langsung pura-pura menangis dan menghampiri Saksi PESENG dan anaknya berserta tukang yang ada disitu mengatakan datang sendiri karena satu orang yang ikut dengannya masih memuat kayu, kemudian Terdakwa bercerita dengan kata-kata bohong ?Istri saya meninggal pak, saya mau kerumah sakit saya mau bayar biaya ambulan dan nebus biaya rumah sakit?, atas kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut Saksi PESENG percaya selanjutnya Saksi PESENG menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah) sesuai harga kayu yang Terdakwa tawarkan selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pulang menuju ke rumah Terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi RASYID dan Saksi PESENG, Terdakwa tidak ada mengantarkan bahan bangunan berupa seng dan kayu ulin tersebut kepada Saksi RASYID dan Saksi PESENG;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi korban PESENG mengalami kerugian Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Saksi PESENG;- 1 (satu) buah Handphone Nokia senter warna biru dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No. Pol KT 1939 KJ dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi korban PESENG mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dalam persidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa mengaku terus terang;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa WIJI Als SUGENG Bin SUKARNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Saksi PESENG;- 1 (satu) buah Handphone Nokia senter warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No. Pol KT 1939 KJ;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri IRSADUL ICHWAN, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik14717