Putusan PN TENGGARONG Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 407/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD TAHIR als TAHIR Bin M. TAHIR; Tempat lahir : Tani Makmur; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 14 April 1985; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Nanas Kel. Bentuas RT. 11 Kec. Palaran Kota Samarinda atau berdomisili di Jalan Soekarno Hatta Dusun Tani Makmur KM. 20 Desa Batuah RT. 07 Kec. Loa Janan Kab. Kukar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/29/IX/2020/Reskrim, tanggal 15 September 2020 atas nama MUHAMMAD TAHIR als TAHIR Bin M. TAHIR;Terdakwa MUHAMMAD TAHIR als TAHIR Bin M. TAHIR ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 16 September 2020 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 06 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 14 November 2020; 3. Penuntut sejak tanggal 05 November 2020 sampai dengan tanggal 24 November 2020; 4. Hakim PN sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Desember 2020; 5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama MOHAMMAD SLAMET RIADI, S.H., CTL Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum MS. Riadi, S.H., CTL & Partner beralamat di Jl. Soekarno Hatta RT. 51 No. 10 KM. 11 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dan di Jln. Danau Gelinggang Blok C1 No. 6 Benhill Tanah Abang Jakarta Pusat 10210 Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Oktober 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan register nomor W18-U4/413/HK.02.3/11/2020 tertanggal 25 Nopember 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN Trg, tanggal 12 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN Trg, tanggal 12 November 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD TAHIR Als TAHIR BIN M. TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwan alternatif Kedua yaitu Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMAD TAHIR Als TAHIR BIN M. TAMRIN oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 4 (empat) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah agar terdakawa di tahan.3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna merah- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA- 1 (satu) buah buku nikah warna merah nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANAAgar dikembalikan kepada korban SURIANA4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan menyatakan memohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa sebagai berikut :PERTAMABahwa ia Terdakwa MUHAMAD TAHIR Als. TAHIR BIN M. TAMRIN pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM 20 RT. 07 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya adanya kesalahpahanan antara terdakwa dengan saksi korban SURIYANA ALS ANA BINTI H. MUSTAM LAIRI setelah terdakwa mengecek HP milik korban, selanjutnya terjadi rebutan HP antara terdakwa dengan saksi korban sehingga HP tersebut terjatuh selanjutnya terdakwa langsung menendang korban di bagian paha sebelah kanan korban lalu terdakwa menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan sehingga membuat saksi korban merasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, berdasarkan Visum et Repertum nomor Ver/ 92/IX/2020/RSUD I.A MOEIS tanggal 20 September 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa korban adalah seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh enam tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 2 buah luka lebam tepatnya di daerah kelopak mata kanan atas dan paha kanan yang mana kemungkinan luka tersebut diakibatkan oleh benda tumul, dan luka termasuk luka ringan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa MUHAMAD TAHIR Als. TAHIR BIN M. TAMRIN pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM 20 RT. 07 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri pelaku yaitu korban SURIYANA ALS ANA BINTI H. MUSTAM LAIRI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya adanya kesalahpahanan antara terdakwa dengan saksi korban SURIYANA ALS ANA BINTI H. MUSTAM LAIRI setelah terdakwa mengecek HP milik korban, selanjutnya terjadi rebutan HP antara terdakwa dengan saksi korban sehingga HP tersebut terjatuh selanjutnya terdakwa langsung menendang korban di bagian paha sebelah kanan korban lalu terdakwa menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan sehingga membuat saksi korban merasa sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.- Bahwa terdakwa dan korban terikat perkawinan berdasakan kutipan akte nikah nomer 081/81/I/2006- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, berdasarkan Visum et Repertum nomor Ver/ 92/IX/2020/RSUD I.A MOEIS tanggal 20 September 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa korban adalah seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh enam tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 2 buah luka lebam tepatnya di daerah kelopak mata kanan atas dan paha kanan yang mana kemungkinan luka tersebut diakibatkan oleh benda tumul, dan luka termasuk luka ringanPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penganiayaan yang saksi alami yang dilakukan oleh terdakwa;- Bahwa saksi dan terdakwa telah melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat;- Bahwa Saksi mengalami penganiayaan oleh terdakwa terakhir kalinya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira jam 03.00 Wita dirumah saksi di Jl. Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM. 20 Rt. 07 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 03.00 Wita saat itu saksi sedang tidur dan suami saksi yaitu terdakwa mengecek handphone saksi karena ada pesan masuk dari aplikasi facebook milik sasi, kemudian terdalwa membentak-bentak saksi sambil menanyakan siapa yang mengchat saksi dan saat itu saksi langsung terbangun dan menjawab tidak tahu, setelah itu terdakwa langsung membanting handphone merk Vivo milik saksi kelantai hinga pecah lalu kemudian;- Bahwa terdakwa langsung menendang dan mendorong paha saksi hingga saksi terjatuh dari ranjang kelantai kemudian saksi bersender dilemari sambil menangis kemudian terdakwa menampar wajah saksi dengan menggunakan tangannya sebanyak satu kali dan membuat saksi berteriak kesakitan;- Bahwa Saksi mengalami lebam membiru pada wajah, tangan dan kaki akibat pukulan yang saksi terima dari terdakwa tersebut;- Bahwa Sejak menikah saksi sering mendapat perlakukan kasar dari terdakwa namun setelah itu terdakwa selalu meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada saksi tersebut;- Bahwa Saksi juga tidak mengerti mengapa terdakwa mudah sekali marah dengan saksi dan melakukan penganiayaan tetapi sering kali dikarenakan terdakwa curiga dengan saksi ada punya laki-laki lain;- Bahwa Saksi dan terdakwa menjalani pernikahan sudah sejak 14 (empat belas ) tahun;- Bahwa terdakwa jika marah selalu menganiayaan saksi dan itu dilakukan sejak dari awal menikah;- Bahwa sebabnya karena setelah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi, terdakwa selalu bilang menyesal dan berjanji akan berubah;- Bahwa kadang terdakwa dalam keadaan mabuk dan kadang tidak, untuk penganiayaan yang saksi alami terakhir ini terdakwa tidak dalam keadaan mabuk;- Bahwa saat itu tidak ada orang lain yang melihat karena kejadiaannya tengah malam dan didalam kamar saksi dan terdakwa;- Bahwa yang berada didalam rumah tersebut hanya saksi dan terdakwa;- Bahwa sampai saat ini pipi saksi masih kadang terasa sakit akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa;- Bahwa terdakwa ada minta maaf dengan saksi namun saksi tetap mohon agar tindakan terdakwa tetap diproses secara hukum karena ini bukan yang pertama kali terjadi;- Bahwa biasanya terdakwa marah karena terdakwa terlalu mencurigai saksi;- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menghubungi saksi tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;2. Saksi II H. MUSTAM Bin H. TAKING (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penganiayaan yang anak saksi alami atas nama SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI yang dilakukan oleh terdakwa;- Bahwa sepengetahuan saksi anak saksi atas nama SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI mengalami penganiayaan oleh terdakwa terakhirkalinya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira jam 03.00 Wita dirumah saksi di Jl. Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM. 20 Rt. 07 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengetahui adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dari saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI yang menelpon saksi dan memberi tahukan jika telah dipukul oleh terdakwa dan saksi melihat sendiri keadaan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI yang mengalami luka lebam pada bagian wajah dan paha akibat pukulan terdakwa;- Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa saksi pernah melihat sendiri dan saksi mendengar cerita dari saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi penyebab terdakwa sering memukul saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI karena terdakwa cemburu terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa dari cerita saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI jika terdakwa marah saat itu karena awalnya ada telepon masuk kehandphone saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dan terdakwa juga ada membaca isi chat saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI masih sering mengunjungi terdakwa dipersidangan dan mengantarkan barang-barang terdakwa didalam tahanan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;3. Saksi III Hj. MASNAINI Als Hj. NENI Binti RAUF, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penganiayaan yang saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI alami yang dilakukan oleh terdakwa;- Bahwa Saksi mengetahui adanya penganiayaan yang dialami oleh saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dari cerita saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI mengalami pemukulan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar 03.00 Wita dirumah saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI di Jln. Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM. 20 RT. 07 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa yang terakhir ini saksi tidak ada melihta secara langsung hanya saksi mengetahui cari cerita saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI namun saksi pernah melihat pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wita saat saksi bekerja dirumah saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dimana saksi melihat terdakwa melemparkan gula putih seberat 1 (satu) kilo kepada saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dan mengenai bagian paha dari saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI melempar 1 (satu) unit handphone milik saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI sambil marah-marah dan membentak saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa Saksi mengetahui adanya pemukulan yang saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI alami awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 Wita saat itu saksi berada diwarung milik saksi di Jln Soekarno Hatta KM. 20 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian saksi ada melihat saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI datang menuju kerumah saksi yang letaknya berseberangan dengan warung saksi lalu saksi memanggil saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI untuk datang menemui saksi diwarung dan ketika saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI mendatangi saksi, saksi langsung menanyakan kepada saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI namun saat itu saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI bercerita jika saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI habis dipukul oleh terdakwa dan saksi juga ada meilhat lebam pada pipi saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa dari cerita saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI jika terdakwa memang sering melakukan pemukulan terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa Saksi tidak ada pernah melihat secara langsung terdakwa memukul saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI namun saksi sering melihat jika saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI mengalami lebam-lebam;- Bahwa jarak rumah kami tidak begitu jauh hanya terselat beberapa rumah saja;- Bahwa saksi pernah mendengar namun saksi tidak pernah melihat terdakwa memukul saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;4. Saksi IV WAHYUNI Binti KAMILUDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penganiayaan yang saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI alami yang dilakukan oleh terdakwa;- Bahwa Saksi mengetahui adanya penganiayaan yang dialami oleh saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dari cerita saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI sendiri;- Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI mengalami pemukulan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar 03.00 Wita dirumah saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI di Jln. Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM. 20 RT. 07 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa yang terakhir ini saksi tidak ada melihat secara langsung hanya saksi mengetahui cari cerita saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI namun saksi pernah melihat pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar ppukul 10.00 Wita saat saksi bekerja dirumah saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dimana saksi melihat terdakwa melemparkan gula putih seberat 1 (satu) kilo kepada saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dan mengenai bagian paha dari saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI melempar 1 (satu) unit handphone milik saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI sambil marah-marah dan membentak saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa selama saksi bekerja dengan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI saksi beberapa kali melihat saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI berdebat dengan terdakwa dan melihat terdakwa ada membanting pintu;- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab pertengkaran antara terdakwa dan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya dipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan sebagai terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;;- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira jam 03.00 Wita dirumah saksi di Jl. Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM. 20 Rt. 07 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa yang menyebabkan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI bermula kami memperebutkan 1 (satu) handphone milik saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI karena pada saat itu ada panggilan masuk pada jam 03.00 Wita namun ketika terdakwa menanyakan kepada saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI siapa yang menelpon saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI mengatakan tidak mengetahuinya dan saat itu saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI berusaha mengambil handphone yang telah saya pegang hingga terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa pada saat itu terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dikarenakan pada saat itu terdakwa berebut handphone milik saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa kejadiannya bermula pada hari Senin tanggal 14 September 2020 jam 03. 00 Wita saat itu terdakwa berada didalam rumah dan terdakwa ada mendengar bunyi dari handphone istri terdakwa yaitu saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI. Dan saat itu terdakwa membangun saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dan menanyakan siapa yang menelpin namun saat itu saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI langsung mengambil handphonenya dan balik tidur, kemudian terdakwa balik bertanya dan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI menjawab tidak mengetahuinya dan bilang hanya;- Bahwa kejadiannya bermula pada hari Senin tanggal 14 September 2020 jam 03. 00 Wita saat itu terdakwa berada didalam rumah dan terdakwa ada mendengar bunyi dari handphone istri terdakwa yaitu saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI. Dan saat itu terdakwa membangun saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI dan menanyakan siapa yang menelpon namun saat itu saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI langsung mengambil handphonenya dan balik tidur, kemudian terdakwa balik bertanya dan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI menjawab tidak mengetahuinya dan bilang hanya berkenalan lewat facebook. Karena terdakwa penasaran terdakwa bermaksud mengambil handphone milik saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI untuk membaca chatnya namun saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI tidak meberikannya dan saat itu terdakwa dan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI sempat bergelut memperebutkan handphone milik saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI , dan saat itu saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI membanting handphonenya kelantai dan rusak sehingga handphone tersebut mati disitulah mengakibatkan terdakwa marah dan memukul saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa terdakwa ada beberapa kali melakukan pemukulan terhadap saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI;- Bahwa Pada saat kejadian tersebut tidak ada yang melihat hanya terdakwa dan saksi SURIYANA Als ANA Binti H. MUSTAM LAIRI didalam kamar karena sudah tengah malam;- Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tersebut;- Bahwa kami memiliki 2 (dua) orang anak; Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna merah;- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA;- 1 (satu) buah buku nikah warna merah nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa surat, sebagai berikut : - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, berdasarkan Visum et Repertum nomor Ver/ 92/IX/2020/RSUD I.A MOEIS tanggal 20 September 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa korban adalah seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh enam tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 2 buah luka lebam tepatnya di daerah kelopak mata kanan atas dan paha kanan yang mana kemungkinan luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul, dan luka termasuk luka ringan- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA- 1 (satu) buah buku nikah warna merah nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira jam 03.00 Wita dirumah saksi di Jl. Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM. 20 Rt. 07 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;2. Bahwa awalnya saat itu saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI sedang tidur kemudian terdakwa mengecek handphone saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI karena ada pesan masuk dari aplikasi facebook milik saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI, kemudian terdakwa membentak-bentak saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI sambil menanyakan siapa yang mengchat dan saat itu saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI langsung terbangun dan menjawab tidak tahu, setelah itu terdakwa langsung membanting handphone merk Vivo milik saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI kelantai hingga pecah lalu kemudian terdakwa langsung menendang dan mendorong paha saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI hingga terjatuh dari ranjang kelantai kemudian saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI bersender dilemari sambil menangis kemudian terdakwa menampar wajah saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak satu kali dan membuat saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI berteriak kesakitan;3. Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi SURIYANA als ANA binti H. MUSTAM LAIRI sesuai dengan akta nikah nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006;4. Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum nomor Ver/ 92/IX/2020/RSUD I.A MOEIS tanggal 20 September 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa korban adalah seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh enam tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 2 buah luka lebam tepatnya di daerah kelopak mata kanan atas dan paha kanan yang mana kemungkinan luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul, dan luka termasuk luka ringan;5. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI mengalami lebam membiru pada wajah, tangan dan kaki akibat pukulan yang saksi terima dari terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa yang perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim akan memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut : 1. Setiap Orang;2. Melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum sebagai berikut; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair penuntut Umum sebagaiamana dibawah ini; Ad.1. Setiap Orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah Terdakwa MUHAMAD TAHIR Als TAHIR Bin H. TAMRIN, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, Terdakwa adalah orang yang bernama MUHAMAD TAHIR Als TAHIR Bin H. TAMRIN, sehingga oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi;Ad.2. Melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dan di Pasal 6-nya disebutkan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira jam 03.00 Wita dirumah saksi di Jl. Soekarno Hatta Dusun Tani Maju KM. 20 Rt. 07 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, awalnya saat itu saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI sedang tidur kemudian terdakwa mengecek handphone saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI karena ada pesan masuk dari aplikasi facebook milik saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI, kemudian terdakwa membentak-bentak saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI sambil menanyakan siapa yang mengchat dan saat itu saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI langsung terbangun dan menjawab tidak tahu, setelah itu terdakwa langsung membanting handphone merk Vivo milik saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI kelantai hingga pecah lalu kemudian terdakwa langsung menendang dan mendorong paha saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI hingga terjatuh dari ranjang kelantai kemudian saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI bersender dilemari sambil menangis kemudian terdakwa menampar wajah saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak satu kali dan membuat saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI berteriak kesakitan;Menimbang, bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi SURIYANA als ANA binti H. MUSTAM LAIRI sesuai dengan akta nikah nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI mengalami lebam membiru pada wajah, tangan dan kaki akibat pukulan yang saksi terima dari terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, perbuatan terdakwa sebagai suami sah dari saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI yang melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar memakai tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali kearah muka saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI sehingga mengenai bagian kelopak mata dan menendang menggunakan kaki kearah paha saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI sebanyak 1 (satu) kali, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilatar belakangi adanya kesalahpahaman dan komunikasi yang tidak baik antara Terdakwa dengan saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI yang disebabkan rasa cemburu dari Terdakwa sebagai suami sehingga terjadi kekerasan fisik yang menimbulkan rasa sakit sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor Ver/ 92/IX/2020/RSUD I.A MOEIS tanggal 20 September 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa korban adalah seorang perempuan umur kurang lebih tiga puluh enam tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 2 buah luka lebam tepatnya di daerah kelopak mata kanan atas dan paha kanan yang mana kemungkinan luka tersebut diakibatkan oleh benda tumul, dan luka termasuk luka ringan;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa telah terbukti maka unsur hukum ?Melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari?, telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa MUHAMAD TAHIR Als TAHIR Bin M. TAMRIN, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana " melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari ";Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda, sehingga Majelis Hakim memiliki pilihan untuk menerapkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang akan disebutkan didalam amar putusan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna merah, 1 (satu) buah buku nikah warna hijau nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA, 1 (satu) buah buku nikah warna merah nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah barang-barang milik saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI, maka haruslah dikembalikan kepada saksi SURIYANA als ANA Binti M.MUSTAM LAIRI;Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD TAHIR Als TAHIR Bin M.TAMRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari ";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD TAHIR Als TAHIR Bin M.TAMRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna merah,- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA,- 1 (satu) buah buku nikah warna merah nomor 081/81/I/2006 tanggal 22 Januari 2006 An. MUHAMMAD TAHIR dan SURIANA,Dikembalikan kepada korban SURIANA.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari RABU, tanggal 13 Januari 2021 oleh kami TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim Hakim AnggotaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Ketua Majelis HakimTEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H. Panitera PenggantiROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik8813