- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Bin Muhammad Yusuf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening; 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dibungkus lagi dengan plastik warna hitam yang berada dalam kotak rokok kosong Lucky strike, yang seluruhnya seberat 0,62 Gram (nol koma enam puluh dua gram); 3 (tiga) buah pirek (kaca bulat); 10 (sepuluh) buah Plastik paket besar yang sudah kosong; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari air mineral gelas merk Ie Ro dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 3 (tiga) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 3 (tiga) lembar uang pecahan 5.000,- (lima ribu Rupiah) dikembalikan kepada terdakwa ;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 214/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik384