Putusan PN LHOK SUKON Nomor 1/Pdt.G/2018/PN LSK |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat; Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah objek sengketa, yaitu: 1 (satu) bidang tanah sawah seluas lebih kurang 3 (tiga) gupang, yang terletak di Gampong Matang Ulim Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya: - Sebelah Utara : dengan tanah sawah Bukhari H; - Sebelah Selatan : dengan tanah sawah Radami; - Sebelah Timur : dengan tanah sawah Murniati; - Sebelah Barat : dengan tanah sawah Sulaiman; Sebagai hak milik para Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 4. Menyatakan untuk mengembalikan objek sengketa, yaitu: 1 (satu) bidang tanah sawah seluas lebih kurang 3 (tiga) gupang, yang terletak di Gampong Matang Ulim Kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya: - Sebelah Utara : dengan tanah sawah Bukhari H; - Sebelah Selatan : dengan tanah sawah Radami; - Sebelah Timur : dengan tanah sawah Murniati; - Sebelah Barat : dengan tanah sawah Sulaiman; Kepada para Penggugat; 5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat di atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak dari pdanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyarahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga; 7. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.140.000,- (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) 9. Menolah gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |