- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 67/PID.SUS/2021/PN BLG, TANGGAL 24 MEI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 67/Pid.sus/2021/PN Blg, tanggal 24 Mei 2021, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 889/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 889/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wayan Karya |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Arifin |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC PUTIH TRANSFARAN KECIL YANG DI BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM YANG DITEMUKAN DIDALAM KOTAK ROKOK SEMPOERNA. - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE (HP) MEREK MITO BERWARNA HIJAU DENGAN IMEI I:359789063173442 YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH KARTU SIM DENGAN NOMOR: 085361800041 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) bungkus plastic putih transfaran kecil yang di berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram yang ditemukan didalam kotak rokok sempoerna. - 1 (satu) Unit Handphone (hp) Merek Mito Berwarna Hijau Dengan Imei I:359789063173442 Yang Didalamnya Terdapat 1 (satu) Buah Kartu Sim Dengan Nomor: 085361800041 Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 889/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 889/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 889/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2410