Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin KASIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman". 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin KASIPAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu (disita dari Terdakwa). - 1 (satu) buah tas hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu. - 25 (dua puluh lima) plastik bening kosong (disita ditempat kejadian perkara Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Martabak). - 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu (disita di tempat kejadian perkara Jalan Ring Rood). Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga ratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 484/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.Sus/2017/PN RHL
Statistik8028