- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENAUNTUT UMUM DAPAT DITERIMA;
- MENGUBAHPUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR, TANGGAL 03 JUNI2021, NOMOR 104/PID.SUS/2021/PN PMS, SEKEDAR MENGENAI LAMANYAPIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA LEO TAMPUBOLON TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAPEMUFAKATAN JAHATTANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWAOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUNDAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTIDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DI JALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU.
- 1(SATU) UNIT HP MERK XIAOMI
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWAUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permintaan banding dari Terdakwa dan Penauntut Umum dapat diterima;
- Mengubahputusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tanggal 03 Juni2021, Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Pms, sekedar mengenai lamanyapidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Leo Tampubolon tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pemufakatan JahatTanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket narkotika jenis shabu.
- 1(satu) unit HP merk Xiaomi
- Membebankan kepada terdakwauntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 948/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 948/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Brarifin, Wayan Karya |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
ENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 948/PID.SUS/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 948/PID.SUS/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 948/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik2314