- Menyatakan Terdakwa Zainal Arifin alias Bebek, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok GG Surya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibungkus tisu di dalamnya diduga sabu dengan berat kotor 8,41 Gram berat bersihnya 8,21 Gram
- Plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip diduga sabu dengan masing masing berat kotor 0,33 Gram berat bersihnya 0,18 Gram dan berat kotor 0,27 Gram berat bersihnya 0,12 Gram;
- 1 (satu) unit timbangan warna hitam;
- 1 (satu) buah sedotan sebagai skrup;
- 2 (dua) solasi hitam;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah gunting;
- musnahkan;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah dengan no. simcard 081392379675;
- Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatut Prakosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik456