Putusan PN PONTIANAK Nomor 728/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 728/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa SUYOTO ANAK DARI SOMOWIYONO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan PENGIRIM: ABDULLAH; Jln Putri Candramidi Gg. padi 8 no. 4 Hp.08125613669 Kota Pontianak dan PENERIMA: SITI ROMLAH; Jalan Kalapiring no.22/23 Rt.02 Rw.02 Kel. Kaca Piring Kec. Batu Manunggal Kab. Bandung kode pos 40271 yang didalamnya berisikan:? 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 39,38 gram (tiga sembilan koma tiga delapan) gram.? 2 (dua) buah kain bekas.? 2 (dua) lembar koran bekas.? 2 (dua) lembar kertas karbonDengan perincian :Penimbangan 1 (satu) paket (termasuk pembungkus plastik transpatan) berisi serbuk Kristal jenis shabu berat netto Awal A : 39,38 gram. Disisihkan untuk pengujian dengan berat netto berkode A1 : 0,49 gram, disisihkan untuk persidangan dengan berat brutto berkode A2 : 0,95.Sisanya dari penyisihan pengujian dan persidangan untuk dimusnahkan dengan berat Netto berkode A : 38,14 gram telah dimusnahkan penyidik pada tanggal 26 Maret 2020.- 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Samsung Android warna putih;- 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Nokia warna hitam;- 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Oppo Android warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 728/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik7622