- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian ;
- Menyatakan
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama / Gono Gini dictum angka 2 tersebut masing-masing (setengah) bagian atau apabila pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual melalui Lelang dengan bantuan Pengadilan Agama Bekasi maupun Kantor Lelang Negara Kota Bekasi dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (setengah) bagian;
- Menyatakan sisa pinjaman Kredit Investasi (KI) Refinancing atas nama Tergugat untuk Toko Kue Bolu Rasa yakni sebesar Rp.1.445.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Jakarta Kalimalang (Turut Tergugat), adalah hutang bersama Tergugat dan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing untuk melunasi setengah dari sisa pinjaman Kredit Investasi (KI) Refinancing atas nama Tergugat untuk Toko Kue Bolu Rasa yakni sebesar Rp.1.445.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Jakarta Kalimalang (Turut Tergugat);
- Menolak selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menyatakan
- Rekening No. Rek. 041901000875305 BRI Kanca Kalimalang beserta saldonya;
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dibawa oleh Tergugat Rekonvensi;
- Cabang Usaha toko Roti di Solo yang dikelola Tergugat Rekonvensi dan beserta seluruh asetnya
- Menyatakan uang arisan RT sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang dibawa oleh Tergugat rekonvensi sebagai uang arisan RT dan Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang arisan tersebut kepada Ketua arisan di lingkungan RT tempat tinggal Penggugat rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkankan setengah bagian dari nilai harta bersama terperkara pada dictum angka 2 kepada Penggugat rekonvensi
- Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 2301/Pdt.G/2020/PA.Bks |
|
Nomor | 2301/Pdt.G/2020/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uman, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zawawi, Br Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Keli Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1). Sebidang tanah seluas 168 M2 (Seratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) berikut bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Perumahan Dukuh Zamrud Blok F4/No. I RT.OI/RW.021 Kelurahan : Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13427/Mustikajaya atas nama Ahmad Ariyanto/Tergugat yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2013 dari PT. Mitra Bening Lestari; 2). Sebidang tanah seluas 93 M2 (Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi) dengan berikut bangunan Rumah Toko (RUKO) yang berada di atasnya yang terletak di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12178/Mustikajaya atas nama Ahmad Ariyanto/Tergugat yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2018, adalah Harta Bersama / Gono Gini Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi antara Penggugat dan Tergugat ; Dalam Rekonpensi Adalah bagian harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi Dalam Intervensi Menyatakan intervensi Pemohon intervensi telah selesai karena dicabut; Dalam Konpensi, Rekonpensi dan Intervensi Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 4.790.000,00 (Empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2301/Pdt.G/2020/PA.Bks
Statistik18239