- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Khoiruddin Siregar Bin Usman Siregar) terhadap Penggugat (Mutiara Sari Nasution Binti Mahmud Ansor Nasution);
- Menetapkan anak bernama Dinar Wilandari binti Khoiruddin Siregar, Perempuan lahir di Sibuhuan tanggal 16 Februari 2015, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat wajib untuk memberikan hak akses kepada Tergugat bertemu dan berkumpul dengan anaknya demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar nafkah anak yang bernama Dinar Wilandari binti Khoiruddin Siregar, Perempuan lahir di Sibuhuan tanggal 16 Februari 2015, sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/menikah atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dibayarkan kepada Penggugat dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang bernama Dinar Wilandari binti Khoiruddin Siregar, Perempuan lahir di Sibuhuan tanggal 16 Februari 2015, yang dilalaikan oleh Tergugat selama tiga tahun sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menyatakan Petitum gugatan Penggugat angka 6 (enam) Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA Sibuhuan Nomor 159/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Tayep Suparli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putra Tondi Martu Hasibuan, S.sy, Ibr Hakim Anggota Akhmad Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Rikiyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2021/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2021/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2021/PA.Sbh
Statistik128