- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Julfikar Harahap Bin Raja Amas Harahap) terhadap Penggugat (Sinar Binti Lagut);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa nafkah ?iddah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan dengan jumlah keseluruhan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) dalam amar putusan ini;
- Menetapkan anak yang bernama:
- Alifah Rasiah Harahap Binti Julfikar Harahap, Perempuan, lahir di Sibuhuan, pada tanggal 24-01-2017; dan
- Habib Al Farisky Harahap Bin Julfikar Harahap, Laki-laki, lahir di Sibuhuan, pada tanggal 19-11-2018;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadlanah) 2 (dua anak) sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam) di atas masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % setiap tahun melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun di luar biaya pendidikan atau kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA Sibuhuan Nomor 177/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putra Tondi Martu Hasibuan |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Tayep Suparli, S.sy, Hakim Anggota Nur Khozin Maki |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Rikiyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
dalam pemeliharaan (hadlanah) Penggugat, dengan ketentuan diwajibkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat bertemu dengan anaknya demi kepentingan terbaik bagi anak; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2021/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2021/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2021/PA.Sbh
Statistik319