- Menyatakan Terdakwa JONISIUS BERE SERAN Alias JONI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONISIUS BERE SERAN Alias JONI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan penjara;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menertapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong baju kaos warna biru muda, dikedua lengannya warna putih dan penuh dengan tulisan OTSKY warna hitam serta dibagian dada terdapat tulisan OTSKY warna hitam;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong celana panjang jeans warna hitam polos;-----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong bra/BH warna biru polos;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong celana short karet warna biru muda stabilo;--------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong celana dalam warna ungu polos;-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong celana pendek kain warna hitam polos;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong baju kaos warna hitam;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Potong celana dalam warna hitam polos;-----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN ATAMBUA Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Atb |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. M. Suprapto, Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah |
Panitera | Panitera Pengganti: Konstantinus Nahas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnakan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Atb
Statistik7835