- Menyatakan Terdakwa MUSRI Bin LA BARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal KLM Hotel Jaya GT. 19;
- 1.051 (seribu lima puluh satu) lembar kayu rimba campuran;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara KLM Hotel Jaya GT 19;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan KLM Hotel Jaya GT 19;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KLM Hotel Jaya GT 19;
- 1 (satu) lembar SPB KLM Hotel Jaya GT 19 tanggal 07 April 2017;
- 1 (satu) buah Buku Keselamatan Kapal KLM Hotel Jaya GT 19;
- 1 (satu) lembar Nota Angkutan Lanjutan nomor : 12/AUL/IV/2017;
- 1 (satu) lembar Nota Angkutan nomor : 04/TWW/KR/IV/2017;
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat tanah An. Aco;
- 1 (satu) lembar Nota Angkutan Lanjutan nomor : 12/AUL/IV/2017;
- 1 (satu) lembar Nota Angkutan nomor : 07/WCL/KR/IV/2017;
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat tanah An. Zamarudin;
- 1 (satu) lembar Nota Angkutan Lanjutan nomor : 12/AUL/IV/2017;
- 1 (satu) lembar Nota Angkutan nomor : 08/TWW/KR/IV/2017;
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat tanah An. Billo;
- 1 (satu) lembar Daftar Kayu Bulat/ Kayu Olahan tertanggal 07 April 2017;
- 1 (satu) buah Buku KPR (Kecakapan Pelayaran Rakyat) An. Ismalu;
- 1 (satu) buah Buku KPR (Kecakapan Pelayaran Rakyat) An. Musri;
Putusan PN RAHA Nomor 124/Pid.B/LH/2017/PN Rah |
|
Nomor | 124/Pid.B/LH/2017/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa Musri Bin La Baria dan Saudara Ismalu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/LH/2017/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/LH/2017/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/LH/2017/PN Rah
Statistik6319