- Menyatakan Terdakwa ARIS SUHERMAN Alias ANGGA Alias AKA BIN JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan 9(sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy rekaman CCTV Bank BNI cabang Raha didepan Toserba MGM Raha dan copy rekaman CCTV Bank BNI Cabang Raha didepan Hotel Alia Raha;
- Uang tunai sebesar Ro5.210.000,00 (lima juta dua ratus sepelu ribu rupiah), dengan pecahan masing-masing:
- Uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 51(lima puluh satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) sebanyak 5(lima) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp1.000,00 (Seribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan pecahan:
- Uang kertas pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 45(empat puluh lima) lembar;
- 1(satu) unit se[eda motor Merek Yamaha Jupiter Z warna marah DT.2321 FD;
- 3 (tiga) lembar slip Rekening Koran yang dikeluarkan oleh pihak BNI;
Putusan PN RAHA Nomor 29/PID.B/2016/PN Rah |
|
Nomor | 29/PID.B/2016/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad.br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | -budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad saba Delon alias Saba Delon Bin La Ode Usu; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.B/2016/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 29/PID.B/2016/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/PID.B/2016/PN Rah
Statistik4913