- Menyatakan Terdakwa AHMAD SABA DELON Alias SABA Alias DELON Bin LA ODE USU. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Copy rekaman CCTV Bank BNI Cabang Raha di depan Toserba MGM Raha dan copy rekaman CCTV Bank BNI Cabang Raha didepan Hotel Alia Raha
- Uang tunai sebesar Rp5.210.000,00 (lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing :
- Uang kertas pecahan Rp100.000,-00 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 51 (lima puluh satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp50.000,-00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp20.000,-00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp10.000,-00 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp5.000,-00 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp2.000,-00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp1.000,-00 (Seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan :
- Uang kertas pecahan Rp100.000,-00 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah DT 2321 FD ;
- 3 (tiga) lembar slip rekening koran yang dikeluarkan oleh pihak BNI ;
Putusan PN RAHA Nomor 30/PID.B/2016/PN Rah |
|
Nomor | 30/PID.B/2016/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadi Alibr Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada saksi Muh. Rifan Basuki Bin Sugeng. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.B/2016/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 30/PID.B/2016/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/PID.B/2016/PN Rah
Statistik4633