- Menyatakan terdakwa I LA JAKA Als JAKA Bin LA URU bersama-sama dengan terdakwa II H. M. NOORHIDAYAT Als DAYAT Bin RAHMAT dan terdakwa III SOPHWAN MADANI Als DIKA Bin ODANG YUSFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasaiNarkotika golongan I ?sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama5 (Tahun) tahundan 6 (Enam) bulan pidana denda masing-masing sebesarRp800.0000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket hemat dalam kemasan bening dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 1 (satu) Buah alat hisap yang terbuat dari botol air mineral merk squades lengkap dengan sedotan.
- 1 (satu) Buah sendok plastic warna putih.
- 1 (satu) Buah pipet kaca warna putih
- 1 (satu) Buah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nopol KT 4178 ZY
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Pujiono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Wisaksono, Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk di musnakan. Di kembalikan kepada terdakwa An. H. M. NOORHIDAYAT Als DAYAT Bin RAHMAT 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik264