Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0574/Pdt.G/2020/PA.Wsp |
|
Nomor | 0574/Pdt.G/2020/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.sitti Musyayyadahbr Hakim Anggota Syamsul Bahri |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Samsul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan H. Abd. Rahman bin Laremme (suami) meninggal dunia pada tanggal 12 November 2015 dan Hj. Sengngeng binti Lamadeng (istri) meninggal dunia pada tanggal 6 September 2017; 3. Menetapkan ahli waris dari H. Abd. Rahman bin Laremme adalah : 3.1. Hj. Sengngeng binti Lamadeng (istri ahli waris); 3.2. H. Hamri bin H. Muh. Nurung (Penggugat III ahli waris pengganti); 3.3. I Baharia binti H. Muh. Nurung (Tutut Tergugat V ahli waris pengganti); 3.4. H. Hasse bin Made Aming (Penggugat II ahli waris pengganti); 3.5. H. Abd. Rahim bin Abd. Latif (Penggugat I ahli waris pengganti); 3.6. Hj. Hadisah binti Abd. Latif (Turut Tergugat IV ahli waris pengganti); 3.7. H. Kari bin Laremme (ahli waris); 4. Menetapkan ahli waris dari H. Kari bin Laremme adalah : 4.1. Hj. Satria binti Abunawas (Turut Tergugat XXXVIIIIstri H. Kari); 4.2. H. Muhammadong bin H. Kari (Penggugat IV); 4.3. Bunyaming bin H. Kari (Turut Tergugat XV); 4.4. Hj. Nurwahidah binti H. Kari (Turut Tergugat XVI); 4.5. Yupe binti H. Kari (Penggugat V); 4.6. Sudirman bin H. Kari digantikan oleh ahli warisnya : 4.6.1. Muh. Fajrin Nur bin Sudirman (Turut Tergugat XVIII); 4.6.2. Muh. Fadli Nur bin Sudirman (Turut Tergugat XIX); 5. Menetapkan ahli waris dari Hj. Sengngeng binti Lamadeng adalah : 5.1. Sudirman bin Lamangga (Tergugat I ahli waris pengganti); 5.2. Hasnaeni binti Lamangga (Turut Tergugat XXVI ahli waris pengganti); 5.3. Sahir bin Lamangga (Turut Tergugat XXVII ahli waris pengganti); 5.4. I Banong binti Lahude (Penggugat VI ahli waris pengganti); 5.5. Hj. Rugaia binti Lahude (Turut Tergugat XIII ahli waris pengganti); 5.6. Hj. Sitti Salehah (Turut Tergugat XIV ahli waris pengganti); 5.7. Mursalim bin Ladula (Turut Tergugat XXXXahli waris pengganti); 5.8. Nurliah binti Lahakim (Tergugat II ahli waris pengganti); 5.9. I Jannah binti Lahakim (Turut Tergugat XXXIX ahli waris pengganti); 5.10. Ramli bin Lahakim (Tergugat III ahli waris pengganti); 5.11. Odding bin Lahakim (Turut Tergugat I ahli waris pengganti); 5.12. I Sia binti Lahakim (Turut Tergugat II ahli waris pengganti); 5.13. I Wana binti Lahakim (Turut Tergugat III ahli waris pengganti); 5.14. H. Arifuddin bin Landasi (Turut Tergugat XXI ahli waris pengganti); 6. Menyatakan harta berupa : 6.1. Objek sengketa 7.1 berupa Tanah Kebun Pertanian Tanah Kering Semusim (saat pemeriksaan setempat dalam keadaan ditumbuhi tanaman liar), luas 2.736 m2, terletak di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Sungai; Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lamari; Sebelah Barat berbatasan dengan : Lakalaseng; 6.2. Objek sengketa 7.2 berupa Tanah Kebun (saat pemeriksaan setempat dalam keadaan ditanami jagung), luas 6.042 m2, terletak di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Tani dan Lanure; Sebelah Timur berbatasan dengan : Lanure, Ikami dan Iwale; Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abd. Rahim dan Pagising; Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Arifin, Idalle dan H. Abd. Rahim; 6.3. Objek sengketa 7.3 berupa Tanah Sawah/Tanah Kebun 4 petak dan juga tanah lapang yang ditanami pohon kelapa sebanyak 25 batang (saat pemeriksaan setempat, tanah sawah dalam keadaan ditanami padi), luas 1.075 m2, terletak di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Lamatti dan Inadi; Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lajamadi; Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Arifuddin; 6.4. Objek sengketa 7.4 berupa Tanah Persawahan 9 petak (saat pemeriksaan setempat, tanah sawah tersebut dalam keadaan kosong), luas 14.090 m2, terletak di Desa Kessing, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Mare dan Latang; Sebelah Timur berbatasan dengan : Laumma, Lamamma, H. Abd. Karim; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lakalu, Ali dan Hj. Tajang; Sebelah Barat berbatasan dengan : Mansur dan Ridwan; 6.5. Objek sengketa 7.5 berupa Tanah Persawahan 7 petak (saat pemeriksaan setempat, tanah sawah tersebut dalam keadaan kosong), luas 11.100 m2, terletak di Desa Kessing, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : Lanessa; Sebelah Timur berbatasan dengan : Mannahau dan Latang; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Latang dan Latahe; Sebelah Barat berbatasan dengan : Beddu Halime dan Hj. Jije; 6.6. Objek sengketa 7.7 berupa Tanah Perumahan yang di atasnya berdiri rumah kayu, beratap seng dan berdinding kayu (saat pemeriksaan setempat, rumah tersebut dalam keadaan tidak ditempati dengan kondisi tidak terawat). terletak di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. luas bangunan rumah : Luas badan rumah : 13 m2 6,7 m2; Luas teras depan : 3,3 m2 2,15 m2; Luas tambahan dapur : 4,50 m2 1,70 m2; Luas Tanah Perumahan 285 m2. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : rumah H. Abd. Karim; Sebelah Timur berbatasan dengan : Lorong jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lorong jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan : Lorong jalan; Adalah harta peninggalan almarhum H. Abd. Rahman bin Laremme (suami) dan almarhumah Hj. Sengngeng binti Lamadeng; 7. Menetapkan bagian harta bersama yang akan dibagi kepada masing-masing ahli waris H. Abd. Rahman bin Laremme dan Hj. Sengngeng binti Lamadeng adalah : 7.1. H. Abd. Rahman bin Laremme mendapat bagian = 3 8 atau 161.280430.080 dari seluruh harta pada dictum 6 di atas; 7.2. Hj. Sengngeng binti Lamadeng mendapat bagian 1/2 x 1/4 = 1/8+ 4/8 = 5/8 atau 268.800 430.080 dari seluruh harta pada dictum 6 di atas; 8. Menetapkan bagian ahli waris H. Abd. Rahman bin Laremme adalah sebagai berikut : 8.1. Hj. Sengngeng binti Lamadeng (istri) mendapat 1 8 bagian dari bagian suami; 8.2. H. Hamri bin H. Muh. Nurung (Penggugat III) mendapat 26.880 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.3. I Baharia binti H. Muh. Nurung (Turut Tergugat V) mendapat 13.440 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.4. H. Hasse bin Made Aming (Penggugat II) mendapat 40.320 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.5. H. Abd. Rahim bin Abd. Latif (Penggugat I) mendapat 26.880 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.6. Hj. Hadisah binti Abd. Latif (Turut Tergugat IV) mendapat 13.440/430.080 bagian dari seluruh harta; 8.7. H. Kari bin Laremme mendapat 3/32 bagian dari 3 8 yang harus dibagi oleh ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut : 8.7.1. Hj. Satria binti Abunawas istri (Turut Tergugat XXXVIII) mendapat 1 8 dari 3 32 atau 5.040 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.7.2. H. Muhammadong bin H. Kari (Penggugat IV) mendapat 2 8 dari 7 8 dari 3 32 atau 8.820 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.7.3. Bunyaming bin H. Kari (Turut Tergugat XV) mendapat 2 8 dari 7 8 dari 3 32 atau 8.820 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.7.4. Hj. Nurwahidah binti H. Kari (Turut Tergugat XVI) mendapat 1 8 dari 7 8 dari 3 32 atau 4.410 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.7.5. Yupe binti H. Kari (Penggugat V) mendapat 1 8 dari 7 8 dari 3 32 atau 4.410 430.080 bagian dari seluruh harta; 8.7.6. Sudirman bin H. Kari mendapat 2 8 dari 7 8 dari 3 32 dengan rincian : 8.7.6.1. Muh. Fajrin Nur bin Sudirman ahli waris pengganti dari Sudirman bin H. Kari (Turut Tergugat XVIII) mendapat dari 28 dari 78 dari 332 atau 4.410430.080 bagian dari seluruh harta; 8.7.6.2. Muh. Fadli Nur bin Sudirman ahli waris pengganti dari Sudirman bin H. Kari (Turut Tergugat XIX) mendapat dari 28 dari 78 dari 3/32 atau 4.410430.080 bagian dari seluruh harta; 9. Menetapkan bagian ahli waris Hj. Sengngeng binti Lamadeng adalah sebagai berikut : 9.1. Sudirman bin Lamangga (Tergugat I ahli waris pengganti) mendapat 30.720 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.2. Hasnaeni binti Lamangga (Turut Tergugat XXVI ahli waris pengganti) mendapat 15.360 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.3. Sahir bin Lamangga (Turut Tergugat XXVII ahli waris pengganti) mendapat 30.720 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.4. I Banong binti Lahude (Penggugat VI ahli waris pengganti) mendapat 12.800 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.5. Hj. Rugaia binti Lahude (Turut Tergugat XIIIahli waris pengganti) mendapat 12.800 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.6. Hj. Sitti Salehah (Turut Tergugat XIV ahli waris pengganti) mendapat 12.800 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.7. Mursalim bin Ladula (Turut Tergugat XXXX ahli waris pengganti) mendapat 38.400 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.8. Nurliah binti Lahakim (Tergugat IIahli waris pengganti) mendapat 9.600 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.9. I Jannah binti Lahakim (Turut Tergugat XXXIX ahli waris pengganti) mendapat 9.600 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.10. Ramli bin Lahakim (Tergugat III ahli waris pengganti) mendapat 19.200 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.11. Odding bin Lahakim (Turut Tergugat I ahli waris pengganti) mendapat 19.200 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.12. I Sia binti Lahakim (Turut Tergugat II ahli waris pengganti) mendapat 9.600 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.13. I Wana binti Lahakim (Turut Tergugat III ahli waris pengganti) mendapat 9.600 430.080 bagian dari seluruh harta; 9.14. H. Arifuddin bin Landasi (Turut Tergugat XXI ahli waris pengganti) mendapat 38.400 430.080 bagian dari seluruh harta; 10. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat I atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada dictum 6 di atas untuk menyerahkan (dalam keadaan kosong) kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual secara lelang yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan pada dictum 8 dan 9 di atas; 11. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas obyek sengketa pada dictum 6 di atas tidak berkekuatan hukum; 12. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; 13. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp20.645.000,00 (dua puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0574/Pdt.G/2020/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0574/Pdt.G/2020/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0574/Pdt.G/2020/PA.Wsp
Statistik199118