- Menyatakan Terdakwa Bagus Prayogi Als Bagus Als Pablo Bin Krisno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Bagus Prayogi Als Bagus Als Pablo Bin Krisno dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bagus Prayogi Als Bagus Als Pablo Bin Krisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bagus Prayogi Als Bagus Als Pablo Bin Krisno selama 4 (Empat) tahun dan 6 (Enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Kartu ATM BCA Gold Nomor Kartu 6019 0085 1684 2332.
- 1 (satu) Lembar Kartu ATM BCA Gold Nomor Kartu 6019 0085 1573 2377.
- 1 (satu) Buah Buku Rekening BCA KCU Pekanbaru an.SUSANTI ANGGRAINI No.Rekening 0349892491.
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung Lipat warna Putih berikut kartu didalamnya.
- Uang tunai sebesar Rp 1.219.000.-(satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah)
- 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO warna hitam berikut kartu di dalamnya.
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk REDMI warna Biru berikut kartu didalamnya.
- 1 (satu) Lembar Kartu ATM Bank BRI.
- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam.
- Uang Tunai sebesar RP.1.800.000.-(satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 613/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 613/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara terdakwa Eri Mardona. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik345