Putusan PN POSO Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa SARIFUDDIN KALEPU alias MPET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika golongan I bagi diri sendiri?? 1 (satu) buah kotak plastic kecil warna hijau melon berisi : 1 (satu) paket shabu-shabu dibungkus dengan dobel plastic bening bergaris klip putih, kemudian shabu-shabu tersebut ditimbang dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 1,03 gram. 1 (satu) buah dos handphone merk XIAOMI warna putih yang berisi : 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. 3 (tiga) buah korek api gas masing-masing warna merah, hijau dan orange. Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik213