- Menyatakan Terdakwa Slamet Raharjo als Harjo bin Bambang Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara ?bersama-sama dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran;
- 1 (satu) handphone merk Nokia warna putih hitam;
- 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Colt Diesel Fe 73 (4X2) M/T warna kuning tahun 2007 Nomor rangka MHMFE73P27K003445, Nomor mesin : 4D34TCX3557, Nomor Polisi : G-1439-SC, atas nama BARNO, Alamat Dukuh Madukoro RT.12 RW.03 Desa Jambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Batang;
- 1 (satu) lembar STNK asli Kbm Mitsubishi Colt Diesel Fe 73 (4X2) M/T warna kuning tahun 2007 Nomor rangka MHMFE73P27K003445, Nomor mesin : 4D34TCX3557, Nomor Polisi : G-1439-SC, atas nama BARNO, Alamat Dukuh Madukoro RT.12 RW.03 Desa Jambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Batang;
- 1 (satu) buku/Kartu KIR Kbm Mitsubishi Colt Diesel Fe 73 (4X2) M/T warna kuning tahun 2007 Nomor rangka MHMFE73P27K003445, Nomor mesin : 4D34TCX3557, Nomor Polisi : G-1439-SC;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli Kbm truck Nomor Polisi G-1439-SC sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tertanggal 13 Juni 2019;
- 1 (satu) eksemplar BPKB asli Kbm Mitsubishi Colt Diesel fe 73 (4X2) M/T warna kuning tahun 2007 Nomor rangka MHMFE73P27K003445, Nomor mesin : 4D34TCX3557, Nomor Polisi : G-1439-SC, atas nama BARNO, Alamat Dukuh Madukoro RT.12 RW.03 Desa Jambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Batang;
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu hitam
Putusan PN BATANG Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurachmat, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Farid Majedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi Dwi Priyanto; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik599