- Menyatakan Terdakwa I. Mahendra Saputra Alias Hendra Bin Hilman, Terdakwa II. Muh. Hajar Alias Hajar Bin Habasia, dan Terdakwa III. Harlis Reno Masikola Alias Harlis Bin Muh. Hajar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak turut serta mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk vivo 1820 warna hitam biru dengan nomor imei 1 : 865511042465674 dan imei 2 : 865511042465666;
- 7 (tujuh lembar print out screenshoot postingan video pada media sosial youtube yang dilakukan oleh akun youtube atas nama mahen project judul ? Aksi HMTI tuntut keadilan atas Tipikor_Hermansyah pagala SE. Di kabupaten konawe yang berdurasi 23 menit 43 detik tentang aksi HMTI dalam menuntut keadilan dan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi pemkab. Kanupaten konawe TA. 2010, pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi yang dibiayai dari dana DAK Dinas pendidikan kabupaten konawe tahun anggaran 2010 yang dilakukan oleh Hermansyah Pagala SE. Yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Konawe;
- 1 (satu) lembar print out screenshoot postingan akun facebook mahendra saputra dengan tulisan anggota DPRD Konawe KEBAL HUKUM sejak tahun 2013 yang disertai link youtube dengan judul aksi HMTI dalam menuntut keadilan dan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi Hermansyah Pagala SE di kab. Konawe;
- 1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun facebook muh. Hajar Ilonk dengan tulisan bagaimana perasaan 2 terpidana yang sudah menjalani hukumannya sementara ada ketikadilan apalah daya mereka sebagai warga negara biasa kasian yang disertai dengan link youtube dengan judul aksi HMTI dalam menuntut keadilan dan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi Hermansyah Pagala SE di kab. Konawe;
- 1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun facebook harlis Rheno dengan tulisan No Coment yang disertai dengan link youtube aksi HMTI dalam menuntut keadilan dan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi Hermansyah Pagala SE di kab. Konawe;
- 1 (satu) unit handphone merk xiomi redmi note 4 depan warna putih belakang warna gold dengan nomor imei :863195030291 dan imei 2 :863195030291193 yang terhubung dengan nomor sim 082271101950;
- 1 (satu) buah akun youtube dengan nama Mahen Project dengan email mahendrasaputra725@gmail.com dengan password 74021822069500001;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama Mahendra saputra dengan nomor 082271101950 dengan password khalidalfatih;
- 1 (satu) buah SIM card dengan nomor 082271101950;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo A7 warna depan hitam dan belakangnya biru dengan nomor imei 1 : 867939041229593 dan imei 2 : 867939041229585;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama Harlis Rheno dengan email / nomor 082216555744 dengan password harisreno09;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo 1915 warnna hitam dengan nomor imei 1 : 868797040836092 dan imei 2 : 868797040836084;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama muh hajar ilonk dengan email/nomor 082277700111 dengan password agujar;
Putusan PN UNAAHA Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Hermansyah Pagala; Dimusnahkan; 5.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik2740