Putusan PN BATANG Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatot Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suswanto Als Sutong Bin Slamet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Suswanto Als Sutong Bin Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat bruto + 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Marlboro; - 1 (satu) buah tas selempang warna biru tua merk Supreme; - 1 (satu) buah HP warna hitam merk REDMI seri Note 8 dengan SIMCard Telkomsel 0823-2361-3856 Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah tas selempang warna biru tua merk Supreme; - 1 (satu) buah HP warna hitam merk REDMI seri Note 8 dengan SIMCard Telkomsel 0823-2361-3856 Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik569