- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1811R3AM/5817/11/2018 tanggal 07 November 2018;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 07 November 2018 yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1811R3AM/5817/11/2018 tanggal 07 November 2018;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 36.266.400,- (tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) dalam waktu tempo pembayaran selama 6 (enam) bulansampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat maka harta milik Para Tergugat sebagaimana Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1576/Desa Kluwih, atas nama NASIIN, dengan luas 901 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 1478/Kluwih/2009 tanggal 10 September 2009dalam keadaan baik untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Batang dengan bantuan KPKNL Pekalongan;
- Menolak gugatan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 720.000,-(tujuh ratus dua puluh riburupiah);
Putusan PN BATANG Nomor 105/Pdt.G.S/2021/PN Btg |
|
Nomor | 105/Pdt.G.S/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Khaeronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G.S/2021/PN Btg
Statistik389