- Menetapkan barang bukti berupa :
- 877 Kg ikan ikan berbagai jenis telah dilelang pada tahap penyidkan dengan berita acara penerimaan uang hasil leleang tanggal 20 maret 2020 sejumlah Rp.6.139.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai pengganti barang bukti
- 1 (satu) unit kapal beserta 2 buah mesin penghgerak merek Tianli 33 PK dan jiandong 28 PK.
- 1 (satu) buah perahu sampan kayu tanpa nama
- 1 (satu) buah tabung konpresor
- 1 (satu) set mesin katinting 5,5 PK dan kompresor;
- 5 (lima)buah dayung kayu
- 3 (tiga) pasang sepatu katak
- 5 (lima ) bungkus tali rafiah.
- 1 (satu) buah box pelastik warna biru
- 1 (satu) buah serok pengumpul ikan
- 1 (satu)rool kabel warna hitam panjang 52,5 meter.
- 2 (dua) buah baterai beserta pipa pembungkus
- 4 (empat) buah macis gas
- 1 (satu) buah pisau dapur
- 2 (dua) gulung selang kompresor merek toga mega panjang 109 meter dan 1,15 meter.
- 4 (empat) buah sterofom kapasitas 50 liter
- 1 (satu) buah pelampung jaring hijau
- 2 (dua) buah DC beserta kapal
- 1 (satu) buah rangkaian kabel kontak
- 3 (tiga) buah kaleng lem EPOXY
- 3 (tiga) jerigen kosong warna putih ukuran 5 liter.
- 1(satu) buah jerigen oli 4 liter
- 2(dua) busah kaca mata selam.
- 1(satu) buah keranjang kecil waran biru.
- 1(satu) gulung pleastik panjang warna bening.
- 1(satu) gulung karet gelang.
- 1(satu) buah dokumen kapal pas kecil nomor : 552/637/2019.
- 1(satu) lembar kwitansi pembayaran hasil penjualan ikan.
Putusan PN POSO Nomor 314/Pid.B/LH/2020/PN Pso |
|
Nomor | 314/Pid.B/LH/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa 1. Abd. Muis, terdakwa II. Agus, terdakwa III. Munir dan terdakwa IV. Aris,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan /atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidayaan kecil.? 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun, 6 (Enam) bulandan denda sebesar Rp.200.000.000,- (sdua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/LH/2020/PN Pso
Statistik889