- Menyatakan terdakwa Anugrah Sangkalabu Alias Tangkasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum tersebut;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Anugrah Sangkalabu Alias Tangkasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis pisau dengan panjang 35 cm yang bergagang kayu beserta dengan sarungnya jenis kayu yang diikat dengan tali berwarna putih.
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek merk Xosela warna biru dongker dengan motif bergaris warna putih.
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna coklat dengan tulisan dibelakangnya Choexclassic 89 dan terdapat bagian yang robek di bawah lengan samping kirinya.
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat tua yang terdapat tali karet dibagian pinggangnya.
- 1 (satu) buah baju kaos berkerak dengan motif garis-garis berwarna abu-abu, putih dan orange yang terdapat lubang dibagian belakang sebelah kiri dengan panjang 2,6 cm dan lebar 0,5 cm yang terdapat bercak darah dibagian belakangnya.
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru strep merah.
- 1 (satu) buah balok kayu berukuran panjang 1.35 meter yang pada salah satu ujungnya terdapat paku.
Putusan PN POSO Nomor 263/Pid.B/2020/PN Pso |
|
Nomor | 263/Pid.B/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/2020/PN Pso
Statistik295