Putusan PN POSO Nomor 289/Pid.B/LH/2020/PN Pso |
|
Nomor | 289/Pid.B/LH/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa Nyoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan bom atau bahan peledak. 2. Menjatuhkan pidana terhadap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun bulan 3. menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Menyatakan terdakwa Agus Maku alias Pulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit perahu motor mesin tanpa nama ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/LH/2020/PN Pso
Statistik15840