- Menyatakan Terdakwa TIMBUL Alias HENDRIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TIMBUL Alias HENDRIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/ atau pembudidayaan kecil;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menatapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 Kg ikan Rambeng (lolosi) telah dilelang pada tahap penyidikan dengan Berita Acara Penerimaan Uang Hasil Lelang tanggal 16 Juni 2020 sejumlah sejumlah Rp. 304.000,- (Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah) sebagai pengganti barang bukti.
- 1 (satu) unit perahu motor mesin tanpa nama ;
- 1 (satu) unit mesin katinting Merk Motoyama 13 PK ;
- 1 (satu) unit dayung ;
- 1 (satu) unit gabus ikan ;
- 2 (dua) unit bundre ;
- 1 (satu) unit selang kompresor panjang 76.8 meter ;
- 1 (satu) unit kabel warna hitam panjang 36.8 meter ;
- 5 (lima) buah botol kaca berisi pupuk dan rasa korek api merek superior 6000;
- 1 (satu) buah botol aqua besar berisi pupuk dan rasa korek api merek superior 6000 ;
- 1 (satu) buah botol aqua sedang berisi pupuk dan rasa korek api merk superior 6000 ;
- 1 (satu) buah botol oli mesran berisi pupuk dan rasa korek api merek superior 6000 ;
- 1 (satu) buah masker ;
- 1 (satu) unit sepatu (kaki katak dari pipa paralon);
- 9 (sembilan) buah dopis ;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat ;
- 6 (enam) gulung benang jahit ;
- 1 (satu) bungkus korek apik merek superior 6000 ;
- 23 (dua puluh tiga) buah karet gelang ;
- 1 (satu) unit mesin kompresor 5.5 PK ;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 288/Pid.B/LH/2020/PN Pso |
|
Nomor | 288/Pid.B/LH/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.B/LH/2020/PN Pso
Statistik10716