- Menyatakan terdakwa Noftri Anggia Husada panggilan Anggi bin Masril tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 47/Pid.B/2021/PN Plj |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 6 (enam) lembar surat pengecekan stok opname part tanggal 5 s/d 8 Mei 2020; 5.2. 9 (sembilan) lembar surat berita acara kehilangan; 5.3. 1 (satu) lembar audit Ahass bulan Januari 2020; 5.4. Rekap penjualan dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2020; 5.5. Rekap barang masuk dari main dealer bulan Januari sampai dengan bulan mei 2020; 5.6. 2 (dua) lembar laporan kas Ahass tanggal 24 April 2020; 5.7. 2 (dua) lembar slip gaji karyawan sahabat motor atas nama Noftri Anggia Husada bulan Maret dan April; 5.8. 1 (satu) lembar surat Keputusan Nomor : 002/SK/AHASS/2018 tentang kenaikan gaji atas nama Noftri Anggia Husada dari mekanik menjadi service Advisor; 5.9. 1 (satu) lembar surat Job Desk Service Advisor Sahabat Motor; 5.10. 1 (satu) lembar surat Job Desk Part Cunter Sahabat Motor; 5.11. 1 (satu) lembar surat negative List SDM Ahass; 5.12. 1 (satu) lembar surat Job Desk mekanik Sahabat Motor; Terlampir dalam berkas perkara; 5.13. 1 (satu) set kunci kontak sepeda motor merk Honda; Dikembalikan kepada CV. Sahabat Motor Pulau Punjung melalui Saksi Yoga Okta Fernando; 5.14. Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Plj
Statistik5824