Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 79-K/PM.II-09/AD/V/2021 |
|
Nomor | 79-K/PM.II-09/AD/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : KAMIL, Pratu NRP 31150188180196 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor : 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 3 (tiga) lebar foto copy rekening koran Bank BRI a.n. Ryn Dwi Esti bulan Oktober 2019. b. 3 (tiga) lebar foto copy rekening koran Bank BRI a.n. Ryn Dwi Esti bulan November 2019. c. 2 (dua) lebar foto copy rekening koran Bank BRI a.n. Ryn Dwi Esti bulan Desember 2019. d. 6 (lembar) lebar foto copy rekening koran/transaksi/bukti pengiriman uang dari Pratu Kamil ke rekening Letkol Cku (K) Ryn Dwi Esti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 79-K/PM.II-09/AD/V/2021.zip
- Download PDF
- 79-K/PM.II-09/AD/V/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 79-K/PM.II-09/AD/V/2021
Statistik13990