Putusan PN MADIUN Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Mad |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfaris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Tien Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI - Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; - Dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemegang sah tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 43 / Kelurahan Madiun Lor, tahun 1991, luas tanah 9.995 m2, Gambar Situasi Nomor: 1047, tanggal 31-12-1988, atas nama Pemegang Hak Pakai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. Perusahaan Umum Kereta Api; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi menguasai obyek sengketa berupa tanah seluas + 94 m2 dan bangunan rumah (Rumah Perusahaan Nomor 12D) seluas + 36 m2 yang tercantum dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 43 / Kelurahan Madiun Lor, tahun 1991, luas tanah 9.995 m2, Gambar Situasi Nomor: 1047, tanggal 31-12-1988, atas nama Pemegang Hak Pakai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq. Perusahaan Umum Kereta Api, terletak di Jalan Sukokaryo No.12D RT.037 RW.009 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas: Sebelah utara : Jalan / Gang; Sebelah timur : Sawah; Sebelah selatan : Rumah Perusahaan No.11 D; Sebelah barat : Jalan / Gang; tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Rekonvensi dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Mad
Statistik435