- Menerima dan MengabulkanGugatanPENGGUGATuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Nomor :5052000096, tanggal 03 Maret 2020 yang telah disepakati, dimangerti dan ditandatangani olehPENGGUGATdanTERGUGAT, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
- Menyatakan bahwaTERGUGATtelah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepadaPENGGUGATterhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor :5052000096, dengan tidak melaksanakan kewajibanTERGUGATuntuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo kepadaPENGGUGAT;
- Menetapkansah dan berhargaSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.15.00220690.AH.05.01, tanggal 03 Maret 2020;
- MenghukumTERGUGATuntuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.Rp. 194.518.000,- (Seratus Sembilan puluhempatjutalimaratusdelapan belasribu rupiah)yang terdiri atas kewajiban anguran sebesarRp. 176.187.000,-(seratus tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan Denda Keterlambatan dan Biaya Penagihan SebesarRp. 18.331.000,-(delapan belas jutatiga Ratustigapuluh satu ribu rupiah) kepadaPENGGUGATsecara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- MenghukumTERGUGATsebagai pemberi fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek pembiayaan dan/atau objek jaminan fidusia berupa1 (satu) unitDAIHATSU SIGRA M MT 1.0 Tahun 2020, warna putih, nomor polisi AE 1456 BE, nomor rangka MHKS6DJ2JLJ027536, nomor mesin 1KRA539936 kepadaPENGGUGATsebagai penerima fidusia;
- MenghukumTERGUGATuntuk membayarbiaya perkara sebesarRp. 395.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN MADIUN Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Mad |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Endratno Rajamai |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2021/PN Mad
Statistik3313