- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perkawinan pada tanggal 22 Mei 2009, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 80/2009 tanggal 4 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha bernama Pandita Gito Susilo Widjojo, SE pada tanggal 22 Mei 2009 di Tempat Ibadah Tri Dharma ?HWIE ING KIONG? Madiun sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 80/2009 tanggal 4 Agustus 2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun agar perceraian tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu;
- Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Leonard Marvellino Herwanto, Laki-laki, Lahir di Madiun 1 September 2009 (12 Tahun) dan Marchella Herwanto, Perempuan, Lahir di Madiun 2 September 2012 (9 Tahun) berada pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pendidikan kedua anaknya sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan hingga anak-anak dewasa, dengan rincian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan untuk anak pertama Leonard Marvellino Herwanto dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan untuk anak kedua Marchella Herwanto ;
- Menolak gugatan Penggugat
Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Mad |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Murdian Ekawati, Hakim Anggota Ratih Widayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp518.000,00 (lima ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Mad
Statistik567