- Menyatakan Terdakwa Lilik Suprijanto bin Moh. Salami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan Permufakatan jahat membeli narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna putih kombinasi hitam terpasang kartu Simpati Nomor : 082143570375:
- 1 (satu) lembar bukti setor BCA ke rekening 36300630063735;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duoz warna merah hati kombinasi silver terpasang kartu Simpati Nomor : 081338570550;
- 1 (satu) lembar kartu ATM paspor Gold debit Bank BCA Nomor 5307952045450096;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas dringking water berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam terpasang Kartu Simpati Nomor : 085384070606;
- 1 (satu) buku tahapan BCA dikeluarkan Kcp Caruban No. Rekening : 3280316104 atas nama PUGUH SETYO NUGROHO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna putih Nopol AE-6049-GR tanpa STNK.;
Putusan PN MADIUN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Endratno Rajamai |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Sdr. PUGUH SETYO NUGRO Bin HADI SUWITO. Dikembalikan kepada Sdr. SARJONO Bin KASMIRAN. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik474